Selamat Datang di My Blog

Dengan membuka blog ini saya harap bisa saling berbagi...

Senin, 17 Mei 2010

RAGAM KALIMAT TALAK DAN AKIBAT HUKUMNYA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Talak merupakan perbuatan yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT, talak memiliki pengertian dari kata “Ithlaq” (الطَّلاَقُ) yang menurut bahasa artinya melepaskan, yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Talak ini terjdi disebabkan terjadinya pertengkaran atau tidak ada keharmonisan lagi diantara suami istri tersebut. Yang tidak dapat didamaikan oleh juru damai dan tidak ada jalan lain selain talak.
Didalam talak terdapat beberap hal yang menyangkut tentang pengapliakasian talak, diantaranya adalah talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas dan dapat dimengerti. Sedangkan talak kinayah adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata sindiran. Selain kedua hal diatas bahwa dalam pengaplikasian talak terdapat penagaplikasian talak dengan surat. Adapun yang menjadi permasalahan adalah apakah talak tersebut akan jatuh dengan cara penayampain talak seperti itu.
Pada jaman modern ini pengaplikasian talak tidak hanya dengan ucapan dan surat saja melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di masyarakat yaitu talak melalui sms (Short Message Service). Kontroversi cerai melalui SMS tersebut di Indonesia memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan lembaga-lembaga kewanitaaan pun belum kita dengar pandangan mereka tentang hal ini. Kontroversi ini bermula dari ulah seorang pria di Dubai Uni Emirat Arab yang tega menceraikan istrinya melalui pesan SMS karena kesal dengan lambatnya sang istri yang bunyinya. “Kamu saya ceraikan karena lambat!” Masalah tersebut akhirnya dibawa ke pengadilan dan diputuskan cerai (jatuh talak). Hal ini beralasan, bahwa menurut Kepala Bagian Talak-Rujuk di Pengadilan Dubai, Abdus Salam Darwish bahwa pengirim SMS terbukti memang suami yang sungguh-sungguh ingin menceraikan sang istri.
Hal ini selain terjadi di Dubai terjadi pula di Malaysia dan Singapore dan bahkan merambat ke Indonesia, akan tetapi tidak seramai di ketiga Negara tersebut. Dalam penentuan jatuh apa tidaknya talak maka dari makalah ini akan kami kaji sebisa mungkin.

BAB II
PEMBAHASAN
A. TALAK SHARIH
1. Pengertian Talak Sharih
Talak sharih adalah talak yang mudah difahami maknanya. Talak Sharih membawa maksud "nyata" atau "jelas". Yaitu talak yang diucapkan oleh suami kepada isterinya dengan kalimah yang jelas dan terang, lafaz seumpama ini hanya membawa maksud penceraian dan tidak ada pengertian yang selainnya, seperti kalimah "Talak" atau "Cerai".
Selain itu menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain.
Jadi bahwa talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai. Adapun Contoh lafaz yang Sharih diantaranya:
1. Aku ceraikan kau dengan talak satu
2. Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau
3. Hari ini aku ceraikan kau
Jika suami melafazkan talak dengan mengunakan kalimah yang "Sharih" seumpama di atas ini, maka talak dikira jatuh walaupun tanpa niat. Hal ini, senada dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah, beliau berkata bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat.
2. Pendapat Para Ulama Dan Akibat Hukumnya
Mengenai perkataan talak sharih dikalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam kata talak tersebut, seperti halnya imam Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa kata-kata talak sharih itu hanya kata-kata “talak” saja, dan kata-kata selain itu termasuk “sindiran”. Sementara Imam Syafi’i dan segolongan Fuqaha Zhahiri berpendapat bahwa kata-kata talak sharih ada tiga, yaitu talak (cerai), firak (pisah), dan sarah (lepas). Mereka berpendapat bahwa kata-kata tersebut dikatakan jelas (sharih) karena terdapat dalam Al-Qur’an.
Selain itu, Jumhur Ulama’ sepakat berpendapat bahwa Talak yang sharih ialah lafaz yang jelas dari segi maknanya dan kebiasaannya membawa arti talak. Contohnya, seorang suami berkata kepada isterinya, “Saya ceraikan engkau”. Lafaz tersebut memberi kesan jatuh talak walaupun tanpa niat.
Sebagaimana pendapat para ulama diatas, bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapanya terdapat tiga perkataan seperti halnya yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri. Diantaranya adalah talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). Maka apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya.
B. TALAK KINAYAH
1. Pengertian Talak Kinayah
Kinayah yaitu kata yang mengandung makna talak dan selainya, seperti perkataan “Alhiqi bi ahliki” (kembalilah kepada keluargamu), dan yang semisalnya. Talak kinayah adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan:
1. Kau boleh pulang ke rumah orang tua mu
2. Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka
3. Kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi
2. Pendapat Para Ulama Dan Akibat Hukumnya
Mengenai talak kinayah ini, para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama seperti halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapatbahwa talak dengan ucapan kinayah sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan niat menceraikannya maka jatuh talak. Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak kinayah akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.
Talak dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh. Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak), dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan. Demikian menurut mazdhab Maliki dan Syafi’i r.a. berdasarkan hadis Aisyah r.a. riwayat Al-Bukhari dan lain-lain.

Artinya:
“Bahwa ketika anak perempuan Al-jun diantarkan kepada rasulullah SAW dan beliau mendekatinya, perempuan itu berkata aku berlindung kepada Allah darimu. Rasulullah SAW menjawab: engkau berlindung kepada yang maha agung, kembalilah kamu kepada keluargamu”.
Dalam hadis Bukhari Muslim lainya diterangkan tentang Kaab bin Malik yang membangkan perintah Nabi SAW maka beliau mengutus utusan untuk meneyampaikan pesa, agar Kaab berpisah adri istrinya. Kaab bertanya:

Artinya:
“saya harus menceraikan atau bagaimana”
Utusan itu menjawab, jauhilah istrimujangan engkau dekati dia. Maka Kaab bertanya pada istrinya:
Artinya:
“Kembalilah kamu kepada keluargamu.”
Dua hadis diatas menunjukan bahwa lafadz-lafadz kinayah akan menyebabkan jatuhnya talak apabila ada niat menceraikan dan tidak menjadi talak tanpa adanya niat.
Hal ini sependapat dengan Ibnu Taimiyah bahwa talak dianggap sah jika dilakukan dengan niat sengaja dan tanpa tekanan atau paksaan orang lain atau faktor-faktor ekternal yang menyebabkan dia mentalak istrinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa talak tidak berlaku kecuali dia menghendakinya. Beliau berargumen bahwa amal perbuatan dalam Islam tidak dinilai kecuali dengan adanya niat. Misalkan seseorang mengerjakan aktivitas shalat dari takbir sampai salam tetapi tidak meniatkan untuk shalat, maka shalatnya tidak sah. Contoh yang lain, seseorang melakukan sahur dan makan ketika maghrib, tetapi dia tidak niat untuk syiam (puasa), maka amal dia ini tidak dianggap sebagai amalan syiam. Orang duduk di masjid tanpa niat i'tikaf maka dia tidak bisa disebut melakukan ibadah i'tikaf.
C. TALAK DENGAN SURAT, SMS DAN
Dalam hal aplikasi penyampain talak tidak hanya menyangkut perkataan saja, seperti halnya yang diterangkan diatas bahwa dalam penyampaian atau pengaplikasianya tidak hanya dengan ucapan saja seperti uapan talak sharih dan tahalak kinayah. Seiring dengan kemajuan IPTEK, pada saat ini talak tidak hanya melalui surat saja seperti halnya yang terjadi pada zaman Dulu. Akan tetapi pada zaman sekarang dalam hal penyampaiannya talak lebih modern, yaitu dengan cara talak Melalui SMS dan . Mengenai hal tersebut terjadi kontroversi di Masyarakat, apakah talak tersebut bias jatuh ataukah tidak?.
1. Talak Dengan Tulisan Atau Surat
Dalam hal ini bahwa talak dengan tulisan atau dengan surat dapat dianggap jatuh talak, sekalipun suami yang menulis surat tersebut dapat berbicara dalam artian tidak bisu dan dapat menucapkan talak. Dalam hal ini para ahli fiqih mensyaratkan. Hendaknya suratnya itu jelas dan terang. Yang dimaksud dengan jelas di sini ialah dapat dibaca atau tertulis di atas lembaran kertas. Selain itu, di dalam surat tersebut harus memuat matrai seperti halnya yang dilakuakan saat ini agar surat tersebut itu lebih kuat mengenai kekuatan hukumnya atau keabsahannya. Dan terang disini adalah ialah tertulis kepada alamat istri yang jelas.
Apabila surat tersebut tidak menunjukan alamat yang jelas. Misalnya hanya tertulis, “engkau saya talak” tanpa adanya alamat yang jelas dan tujuan yang jelas maka hal tersebut tidak jatuh talak, kecuali dengan niat. Akan tetapi sehubungan dengan pendapat tersebut tidak memungkinkan bahwa talaknya tersebut jatuh, walaupun tanpa niat seperti halnya hadis nabi Muhammad SAW.
Artinya:
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW. Baersabda: “tiga perkara kesungguhannya dipandang benar dan main-mainnya dipandang benar pula, yaitu: nikah, thala dan ruju”.
Jadi bahwa Talak melalui surat dapat dilakukan dan sah apabila memenuhi 2 kriteria yaitu ; Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan.
2. Talak Melalui SMS Dan
a) Pendapat Para Ulama
Fenomena talak Melalui SMS sebenarnya sudah terjadi lama seperti halnya yang terjadi di Dubai sebuah negara kawasan Teluk di Timur Tengah pada tahun 2001 bahkan sekarang Negara Dubai telah mengesahkan bahwa talak melalui sms atau itu sah jatuhnya talak. Begitu pula yang terjadi di Negara Malaysia dan Singapura, sedangkan di Indonesia talak melalui SMS masih dipertanyakan keabsahannya.
Meskipun demikian dengan disahkannya talak melalui SMS dalam kenyataannya masih banyak yang menolak tentang keabsahannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh para ulama di Singapura yang tergabung dalam The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) menyatakan pernyataan cerai lewat SMS adalah tidak sah. Jurubicara MUIS menyampaikan kepada Reuters pada hari Rabu (27 Juni 2001) bahwa selama ini tidak ada kasus perceraian melalui SMS di Singapura. Hal ini dikarenakan ada 3 hal yang harus ada dalam perceraian yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus "Cerai lewat SMS" yaitu bahwa seseorang tidak bisa yakin akan identitas si pengirim, yang tentu juga pada niatnya. Hanya hakimlah yang dapat memutuskann sebuah perceraian sesudah ada gugatan dari salah satu pihak dari pasangan suami isteri ke pengadilan agama.
Selain di Singapura penolakan juga terjadi Negara Malaysia seperti yang diutarakan Azalina Othman Said Ketua Puteri UMNO, organisasi sayap remaja putri partai yang berkuasa di Malaysia, itu meminta pemerintah tak memberlakukan lafaz (ucapan) cerai melalui short message service (SMS) di ''bumi semenanjung'' itu. Dalam pandangan Azalina, kebenaran lafaz talak melalui pelayanan SMS bisa disalahgunakan. ''Padahal, perceraian bukanlah suatu perkara yang patut dipermainkan,''
Di Indonesia Pakar perkawinan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, Drs. Achmad Faisol Haq, MAg, berpendapat. ''Dari segi hukum diperbolehkan, namun dari segi akhlak sangat tidak dibenarkan,'' Pendapatnya ini merujuk pada inti ajaran Islam, yakni akidah, amaliah (termasuk hukum), dan akhlak. Apabila melakukan talak melalui sms dari segi hukum memang sah akantetapi dari aspek etika bahwa talak melalui melalui sms tidak etis.
Pendapat berbeda datang dari guru besar Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Saad Wahid. Beliau berpendapat bahwa talak melalui SMS itu sudah memenuhi syar'i. Tapi, talak melalui SMS itu harus ditindaklanjuti sampai ke pengadilan agama.
Hal senada diutarakan KH Prof. Dr. Umar Shihab. Dalam pandangan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini, talak itu prinsipnya harus dinyatakan. Bisa diucapkan secara lisan atau dalam bentuk tulisan. ''SMS sudah memenuhi ketentuan tulisan ini,'' katanya. ''Jadi, hukumnya tetap sah,'' ia menambahkan. Pada masa Rasulullah, menurut guru besar hukum Islam IAIN Makassar ini, talak belum pernah dilakukan dalam bentuk tulisan.
Di era kecanggihan teknologi ini, orang dimungkinkan bicara dari kejauhan menggunakan telepon. ''Tetapi, lebih baik talak dilakukan secara lisan,'' kata Umar. Perlu juga dihitung untung ruginya. Jika talak dilakukan dengan SMS, akan sulit terjadi dialog, apalagi menghadirkan saksi dan penengah. Sedangkan jika dengan cara lisan, menurut Umar, mengandung banyak hikmah. ''Suami bisa jadi menggagalkan niatnya untuk menalak setelah keduanya berdialog,'' katanya.
b) Keabsahan talak Melalui SMS
Talak melalui sms Sebagaimana diterangkan diatas telah menimbulkan terjadinya pro kontra dikalangan ulama, hal ini menimbulkan terjadinya perbedaan pendapat mengenai keabsahan talak tersebut. Apabila kita kaji lebih dalam bahwa talak melalui sms memiliki kesamaan dengan talak melalui surat. Kedua hal tersebut memiliki intensitas yang sama yaitu berbentuk tulisan, sms merupakan singkatan dari “Short Message Service” yang artinya pesan singakat. Disana terdapat kata massage yang artinya surat, jadi dapat disimpulkan bahwa sms sama dengan surat.
Hukum talak (cerai) melalui SMS dapat dianalogikan/diqiyaskan dengan hukum cerai melalui tulisan surat biasa (bil kitabah) sebab ada kesamaan diantara keduanya, yaitu merupakan pesan cerai melalui teks yang bukan verbal (lisan). Menurut para ulama fikih (fuqaha) sepakat bahwa talak melalui surat itu efektif jatuh talak, begitu pula dengan talak melalui sms karena memiliki intensitas yang sama. Pernyataan pemerintah Dubai, sebuah negara kawasan Teluk di Timur Tengah mengenai perceraian bagi kaum muslim melalui SMS dilaporkan pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2001. Abdul Salam Darwish, kepala departemen ketahanan keluarga pada pengadilan Dubai menyatakan ada 4 hal yang menjadi persyaratan yaitu :
1) Pengirimnya adalah sang suami
2) Dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai
3) Kalimat yang diucapkan tidak boleh salah
4) Dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut.
Bahwa talak melalui sms dalam aspek hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalakan memenuhi syarat-syarat yang telah diungkapkan diatas, sebagaimana dalam masalah cerai melalui surat, adalah akurasi kebenaran alamat atau nomor penerima dan pengirim serta konfirmasi niat atau kesengajaan penjatuhan talak. Bila hal itu memang terbukti benar adanya melalui pengecekan nomor telepon seluler keduanya dan konfirmasi langsung, maka jatuh talak satu. Akan tetapi, pada akhirnya bahwa talak tersebut tetap harus dikukuhkan dan konfirmasi ulang duduk masalahnya dipengadilan. Dan talak yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara. sebenarnya bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, ksatria, serta arif dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip agama Islam yang terlalu menyepelekan masalah.


BAB III
KESIMPULAN

Talak sharih adalah talak yang artinya lafadz yang digunakan itu jelas menyatakan perceraian misalnya: suami berkata kepada istri " engkau ku ceraikan " atau " menjatuhkan talak padamu". Maka jatuhlah talak tesebut tanpa adanya niat sekalipun. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan.
Kebanyakan Fuqahak berpandangan bahawa talak melalui tulisan hanya berlaku sekiranya disertai dengan niat. Ini adalah kerana tulisan adalah sama kedudukannya dengan kata-kata seseorang yang boleh difahami maksudnya. Walaupun Fuqahak sependapat bahawa talak boleh jatuh dengan perantaraan tulisan berdasarkan kriteria tertentu, mereka berbeza pandangan dalam menentukan kriteria tersebut: Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan.
Bahwa talak melalui sms dalam aspek hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalakan memenuhi syarat-syarat: Pengirimnya adalah sang suami, dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai, kalimat yang diucapkan tidak boleh salah, dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut. Akan tetapi, Dan talak yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara. sebenarnya bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, ksatria, serta arif dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip agama Islam yang terlalu menyepelekan masalah.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. 2005, Panduan Fiqih Lengkap. Cetakan ke-1. Bogor: Pustaka Ibn-Katsir.

H.S.A. Alhamdani. 1989. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, cetakan ke-3. Jakarta: pustaka amani. Terjemahan: Ustad Said Thalib Al-Hamdani.

Ibnu Rusyd. 2007. Bidayatul Mujtahid (analisa fiqih para mujtahid).Cetakan ke-3, Jilid ke-2. Jakarta: Pustaka Amani. Terjemahan: Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun.

Sayid Sabiq, Fikih Sunnah. Jilid ke-8. Bandung: PT. Alma’arif. Terjemahan: Mohammad Thalib.

http://app.syariahcourt.gov.sg/syariah/front-end/TypeOfDivorce_Talak_M.aspx di akses pada hari kamis tanggal 11 Februari 2010.

ttp://www.gatra.com/2001-07-18/artikel.php?id=8212 diakses pada Hari Sabtu 20 Februari 2010.

http://www.gufx.info/showthread.php?t=3727. Diakses pada hari Kamis 11 Februari 2010.

http://rizafauzia.blogspot.com/2009/02/hukum-cerai-lewat-sms.html Diakses pada Hari Rabu 24 Februari 2010.

30 komentar:

  1. asallamualaikum wr.wb

    saya mau bertanya pa bila seorang suami mengucapkan
    saya tidak akan memaafkanmu dunia akhirat
    karna kamu telah menudu suami berzinah sama perempuan lain


    padahal suami tk pernah melakukan itu semua

    tolong di jawab apaka itu sebuah talak

    BalasHapus
  2. Please forward to kencanakasa@yahoo.com

    BalasHapus
  3. assalamualaikum,
    saya ingin menanyakan di sini,
    sekiranya setiap kali saya dan suami bertengkar,
    suami pasti akan, mengatakan
    ' KALAU DAH SELALU SANGAT GADUH MACAM NI, KOW PERGI CAKAP KAT BAPAK KOW YG KOW NAK LEPASKAN AKU,..
    patutkah ini terjadi.. dan apekah hukumnye..
    sebab die seorang suami tetapi menyuruh isterinye lepaskan.. mohon penjelasan..

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum. Wr. Wb
    Apakah akibat dr talak bisa mempengaruhi rezeki suami?? Karena suami kan msh punya tanggung jawab materi n moral buat anak² meski sdh menjatuhkan talak.
    Waslm

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum. Wr. Wb
    Apakah akibat dr talak bisa mempengaruhi rezeki suami?? Karena suami kan msh punya tanggung jawab materi n moral buat anak² meski sdh menjatuhkan talak.
    Waslm

    BalasHapus
  6. Ass wr wb, apakah dengan mengirim SMS ke istri dengan bunyi seperti ini "aku sudah tidak mau lagi denganmu karena kamu begini begini" karena suami mungkin kecewa atas sikap istri tetapi sebenarnya suami masih sangat ingin berumah tangga, apakah itu sudah jatuh talak? Dan iya bagaimana cara rujuknya? Mohon jawabannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. dengan kalimat "ku ingin rujuk denganmu lagi. atau berhubungan badan kembali lagi

      Hapus
  7. apakah kata dlm sms kalo mau pulang pulanglah q iklas termasuk talak.tolong jawabny

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Asalam mualaikum,
    Saya mau tanya THN 2012 sampay THN 2015,suami saya KLO marah suka bilang kow ku cerah kan,pergi sana,di cere kmu SMA aku,sudah bubaran,di talak kmu SMA aku dn yg paling teringat dia bilang,KLO kmu peri di cere kmu SMA aku ,dia bilang 3X seperti itu dlm waktu kurang dari 30 menit,
    Tapi saya masih tidur bareng walaw SDH banyak perkataan seperti itu dengan ancaman sampay kapan pun aku taakn mau BKN surat cere dn kmu taakan ku ijinkan bertemu dengan anakmu jika memang terjadi perpisahan dn ancaman aku akan bunuh kamu,dn smpe sekarang saya blm dapat surat cere,terus suami saya ska mengina,mencaci,mengusir,melecehkan saya,menganiayanya saya,dn saya menapkahi dia, terkadang dia jga membantu saya mencari nafkah,semua hasil saya kerja dia yg makan dan saya ingin hak saya menjadi mlk saya KLO ngga bisa setidak nya bgi2 dn saya ingin dapat surat talak saya sudah hampir2thn tidak dinafkahi dn di gauli. Mohon dijaeab

    BalasHapus
  10. Assalamu'alikum wwb.
    Saya mau nanya.. Klo ucapan (MULAI DARI SEKARANG KAMU JANGAN TINGGAL SAMA SAYA) apakah ucapan seperti itu sudah jadi talak atau belum..tolobg dijawab.. Trimakasih..

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. Assalamu'alikum wwb.
    Saya mau nanya.. Klo ucapan (MULAI DARI SEKARANG KAMU JANGAN TINGGAL SAMA SAYA) apakah ucapan seperti itu sudah jadi talak atau belum..tolong dijawab.. Trimakasih..

    BalasHapus
  13. Assalamualaikum,mau tanya ,,
    Jika saya (istri) mengatakan "lebih baik kita bubar" dan suami menjawab "ya" dlm keadaan emosi memunca, apa itu termasuk talak, dan suami berulang kali mengucap "inginmu bagaimana? " trus saya jwb "pisahtp suami tak menanggapi .. trmsuk talaato td

    BalasHapus
  14. Assalamualaikum..
    Saya dan suami ragu apakah suami saya sudah menjatuhkan talak apa tidak.. pdhal ia msh mnyayangi saya.. lewat sms saya dengan berat hati berharap agar dia mau berubah saya mengatakan bahwa saya sdh tidak tahan lagi dan mengatakan jalani hidup masing2 saja.. niat saya hanya ingib mengancam ahmgar dia mau berubah dr kebiasaan buruk nya.. tp dia membalas dengan "ya sdh" karena says mengatakan sdh tdk tahan dengannya. Pdhl hati suami sy berat untuk mlepas saya krna msh ingin mmpertahankan rumah tngga... lalu kaka saya mengatakan kalau kami masih bisa bersatu karena hanya talak 1..lalu suami sy menjawab.. sdh 2 kali.. mksd nya 2 kali mngatakan ya sudah.. pdhal ia tdk mengucapkan talak atau cerai lngsg kpd saya... keesokan harinya dia mbgatakn masih syg kpd saya dan masih ingin berumah tangga dg daya....lalu bagaimana apakah belum jatuh talak atau sdh jatuh??Assalamualaikum..
    Saya dan suami ragu apakah suami saya sudah menjatuhkan talak apa tidak.. pdhal ia msh mnyayangi saya.. lewat sms saya dengan berat hati berharap agar dia mau berubah saya mengatakan bahwa saya sdh tidak tahan lagi dan mengatakan jalani hidup masing2 saja.. niat saya hanya ingib mengancam ahmgar dia mau berubah dr kebiasaan buruk nya.. tp dia membalas dengan "ya sdh" karena says mengatakan sdh tdk tahan dengannya. Pdhl hati suami sy berat untuk mlepas saya krna msh ingin mmpertahankan rumah tngga... lalu kaka saya mengatakan kalau kami masih bisa bersatu karena hanya talak 1..lalu suami sy menjawab.. sdh 2 kali.. mksd nya 2 kali mngatakan ya sudah.. pdhal ia tdk mengucapkan talak atau cerai lngsg kpd saya... keesokan harinya dia mbgatakn masih syg kpd saya dan masih ingin berumah tangga dg daya....lalu bagaimana apakah belum jatuh talak atau sdh jatuh??

    Sangat diharapkan jawabannya.trm ksh

    BalasHapus
  15. jika suami mengirimkan whatsaap ,besok jangan tidur dirumah pulang kerumah rumah orang tua mu, apa itu sudah termasuk talak?

    BalasHapus
  16. Jika suami mengirimkan pesan lewat WA yg bunyinya silahkan kamu pergi dengan laki laki yg mmbuwat kamu nyaman sudah termasuk talak

    BalasHapus
  17. assalamualaikum war. wab.
    ustasd mohon izin bertanya, apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya mulai hari ini kita jalani hidup kita masing2, kita atur kehidupan kita sendiri dan smuanya sudah selesai apa itu sudah jatuh kata talak. karena secara tidak langsung bahasa seperti itu sama halnya dengan memutus hubungan. mohon pencerahannya pak ustads. wassalamualaikum war.wab.

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. assalamualaikum war. wab
    ustad mohon ijin bertanya apabila seorang suami mengatakan melalui wathshapp "tunggu surat dari pengadilan" itu sampai 3kali apakah itu bisa dirujuk ya ustad karena saya belum mengerti maksud tujuan nya..istri meminta penjelasan akan tetapi suami tidak pernah menjelaskan maksud tujuannya dan disini seorang istri telah menerima panggilan dari pengadilan dari sang suami untuk bercerai,yang saya tanyakan apakah masih bisa dirujuk ya ustad, akan tetapi suami juga pernah bilang secara lisan tunggu surat dari pengadilan, istri meminta penjelasan akan tetapi tidak dijelaskan, mohon penjelasannya ustad? wassalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus

    BalasHapus
  20. Suami saya bilang 3 bulan 10 hari tidak akan menggauli saya apakah itu termasuk talak??
    Mohon balasannya

    BalasHapus
  21. Bagaimana dgn kalimat,,,,, "nanti ada panggilan d pengadilan" ( tanpa ada niat bercerai ) apakah itu termasuk talak juga,,, mohon pencerahan,,, terimakasih,,

    BalasHapus
  22. Zamanbola merupakan situs agen judi bola terpercaya.

    Bagi anda semua yang suka bermain judi bola online,Livecasino, slot, poker. bisa daftarkan diri anda di zamanbola.com

    Hanya 1 user id anda bisa bermain banyak permainan yaitu :
    - Live Casino
    - Sportsbook
    - Slot
    - Poker
    - Habanero
    - IDNLive

    Info Promo :
    * Bonus New Member 150.000
    * Bonus Deposit Harian 250.000
    * CashBack 5% - 10%
    * CashBack Mix Parlay 300%
    * Rollingan Casino 1%
    * Rollingan Poker 0.3%

    Buruan daftarkan diri anda, kami tunggu kehadiran anda!

    LINK ALTERNATIF : memberloyal.com
    BBM : ZamanBola
    WHATSAPP klik > bit.ly/WAzaman
    SKYPE : Zaman Bola

    BalasHapus
  23. Main Poker Kalah Terus? Ayo Main Di Poker Sejati Win Rate 99%!

    Kini POKERSEJATI hadir untuk anda semua. Buruan join bersama kami di POKERSEJATI.ORG

    Minimal deposit 10.000 dan withdraw 50.000. Proses deposit hanya 2 menit.

    PokerSejati menyediakan promo-promo :

    * Bonus Rollingan 0,5% setiap hari.
    * Bonus Referal 20% Seumur Hidup.

    Kontak Kami :

    WHATSAPP : +6282335533845
    LINK ALTERNATIF : pakubeton.com
    BBM : suksesps

    BalasHapus
  24. Kalau ucapannya seperti ini " sudah muak aku lihat kau "
    Apa artinya = talak juga.
    Tolong d jwb..makasih

    BalasHapus
  25. Apakah termasuk talak, jika suami berkata sudah sana kamu saja yang bikang ke pa A (pegawai KUA) karena kamu yang dekat dengan dia. Tapi si suami hanya menggertak tidak berniat menceraikan

    BalasHapus
  26. Jika suami chattingan dengan wanita lain dan mengatakan ingin menikahinya itu hukumnya apa?

    BalasHapus

di tunggu Komentnya.....