Selamat Datang di My Blog

Dengan membuka blog ini saya harap bisa saling berbagi...

Rabu, 16 September 2009

NIKAH SIRI

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan sirri adalah perkawinan rahasia, kadang kita kenal dengan Nikah bawah tangan atau mungkin dalam khasanah kajian hukum islam konteks nikah semacam ini mendekati istilah nikah yang kita kenal dengan nikah misy’ar.
Terkadang tidak diketahui oleh orang tuanya, seperti kawin lari, tidak diketahui oleh orang banyak dan tidak diketahui oleh pemerintah yang sah, dalam artian perkawinan yang tidak dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah.
Perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat adalah kasus yang lama sekali muncul dan hadir di tengah masyarakat, tetapi selama itu pula jeratan hukum begitu menyiksanya terutama bagi para istri. Hak dan kewajibannya dirampas oleh hukum atau Hakim. kajian perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat termasuk kajian etika terapan, karena perkawinan sirri dipandang menurut norma hukum dan norma agama. Padahal mempelajari norma hukum atau norma agama berarti mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat.
Jelas bagi kita bahwa perkawinan diadakan untuk menyelamatkan moral kebudayaan, sehingga prilaku seksual menyimpang dapat dikikis. Budaya freeseks yang sedang menjadi perhatian orang banyak merupakan budaya barat yang sangat merugikan secara hukum pada perempuan atau anak yang dikandungnya, karena pembelaan hak-hak anak, atau uang belanja istri menurut hukum diakui berdasarkan adanya perkawinan. Jika mereka tidak memiliki akta perkawinan, maka akan hilang begitu saja hak-haknya.
Menurut kajian ilmu hukum pencatatan adalah wajib, hal ini karena pencatatan menjadi alat pembuktian, yaitu pembuktian secara otentik. Sedangkan menurut norma agama pencatatan merupakan kesunatan, keberadaanya bukan menjadi syarat sahnya perkawinan akan tetapi menjadi wajib apabila sudah menjadi qanun atau undang-undang.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang melatar belakangi seseorang melaksanakan nikah sirri?
2. Bagaimana pelaksanaan nikah sirri?
3. Apa dampak pernikahan sirri dalam keluarga dan masyarakat?

BAB II
TINJAUAN TEORITIS
PENELITIAN, PELAKSANAAN DAN DAMPAK NIKAH SIRRI
A. Hasil Penelitian Yang Melatar Belakang Melaksanakan Nikah Sirri
Sebagaimana penelitian yang dilakukan melalui wawancara dengan responden yang dimulai dari tanggal 26 Oktober sampai 7 November 2006 yang bertempat di desa Nanggalamekar kecamatan Ciranjang Kab Cianjur dapat diketahui bahwa yang melatar belakangi mereka melaksanakan nikkah sirih yaitu 1) hamil diluar nikah 2) tiadak dapat izin/persetujuan dari istri 3) alasan ekonomi 4) tidak ingin diketahuai oleh istri 5) kurangnya kesadaran dan pemahaman masyrakat tentang pencatatan perkawinan 6) sulitnya aturan hukum berpoligami.
1. Hamil Diluar Nikah
Budaya barat yang merebak dan ditelan mentah-mentah mempunyai pengaruh besar dalam merubah prilaku dan pola pikir seseorang tanpa disaring terlebih dahulu, akibatnya pergaulan yang mereka lakukan terkadang melampaui batas, tidak lagi mengindahakan norma dan kaidah-kaidah agama. Akibatnya ada hal-hal lain yang timbul akibat pergaulan bebas seperti hamil diluar nikah.
Kehamilan yang terjadi diluar nikah tersebut, merupakan aib bagi keluarga yang akan mengundang cemoohan dari masyarakat. Dari sanalah orang tua menikahkan anaknya dengan laki-laki yang menghamilinnya dengan alasan menyelamatkan nama baik keluarga. Dan tanpa melibatkan petugas PPN, tetapi hanya dilakukan oleh mualim tanpa melakukan penctatan.
2. Tiadak Mendapat Izin/Persetujuan Istri
Maksudnya, seorang suami dengan sengaja meminta izin/persetujuan dari istri sebelumnya untuk melakukan poligami. Jika kita melihat aturan hukum undang-undang perkawianan No 1 tahun 1974 pernikahan yang kedua kalinya atau lebih harus mendapat izin dan persetujuan dari istri sebelumnya hal ini sesuai dengan syarat poligami yang dijelaskan dalam pasal 5 undang-undang No 1 tahun 1974 yaitu adanya persetujuan dari istri-istri.
Hal senada dikemukakan oleh orang yang melakukan nikah siri di desa Nanggalamekar kecamatan Ciranjang Kab. Cianjur, dirinya melakukan pernikahan siri karena istrinya tidak mau dimadu atau tidak memberikan izin kepada suami untuk berpoligami. Sampai-sampai istrinya mengancam minta bercerai kalau dirinya dimadu. Dan dari sanalah suami timbul hasrat untuk melakukan nikah siri.
3. Alasan Ekonomi
Rukun Nikah yang telah menjadi ijma’ yakni Adanya mempelai laki-laki, Adanya mernpelai perempuan, Ada Wali (bagi si perempuan), Saksi nikah (minimal dua orang laki-laki), Adanya mahar (mas kawin), Ada aqad (ijab dari wali perempuan dan wakilnya dan qabul dari mempelai laki-laki, atau wakilnya).
Apabila pernikahan biasa, seorang pemuda selain harus membayar mas kawin yang mahal, juga menyediakan rumah dan menanggung biaya pesta yang tergolong besar untuk ukuran kebanyakan.
Karena itu, banyak pria lebih memilih menikah dengan cara diam-diam yang penting halal alias ada saksi tanpa harus melakukan pesta dengan tamu undangan seperti lumrahnya pernikahan biasa. Salah satu sebab utamanya adalah faktor ekonomi, sebab sebagian pemuda tidak mampu menanggung biaya pesta, menyiapkan rumah milik dan harta gono gini, maka mereka memilih menikah dengan cara sirri yang penting halal.
4. Tidak Ingin Diketahui Oleh Istri
Alasanya tidak ingin diketahui oleh istri adalah seorang suami sengaja menikah secara siri tanpa meminta izin sebelumnya atau karena telah terikat janji dengan istri, dengan demikian, sisuami lebih leluasa untuk menikah dengan wanita lain tanpa adanya sepengetahuan istri. Hal ini hamir serupa dengan kejadian diatas.
5. Kurangnya Pemahan Dan Kesadaran Masyarakat Tentang Pencatan Pernikahan
Dengan pemahaman masyarakat yang sangat minim akibatnya kesadaran masyarakat pun mempengaruhi melaksanakan pernikahan siri. Adanya anggapan bahwa perkawinan yang dicatat dan tidak dicatat sama saja. Padahal telah dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).”
Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Namun demikian, Mahkamah Agung RI dalam perkara Nugraha Besoes melawan Desrina dan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Heria Mulyani dan Robby Kusuma Harta, saat itu mengabulkan gugatan nafkah bagi anak hasil hubungan kedua pasangan tersebut.
6. Sulitnya Aturan Berpoligami
Di Indonesia, masalah poligami telah diatur dalam undang-undang No 1 Thn 1974 undang-undang tersebut menyiratkan betapa sulitnya berpoligami hal tersebut sengaja dilakukan untuk memperkecil kemungkinan adanya poligami dikalangan para pria yang telah menikah. Jika ditinjau dari kacamata agama bahwasannya islam telah mengsyariatkan seorang laki-laki muslim boleh berpoligami dengan syarat adil.
B. Pelaksanaan Pernikahan Sirri
Pelaksanaan nikah sirri yang terjadi didesa Nagalamekar sebenarnya tidak jauh berbeda dari pelaksannan pernikahan sebagaimana mestinya hanya perbedaaannya terletak pada resmi atau tidak resminya pernikahan itu sendiri. Dalam artian pernikahan secara resmi yaitu sesuai dengan ketentuan undang-undang perkawinan No 1 Thn 74 sedangkan tidak resmi adalah sebaliknya.
C. Dampak Pernikahan Sirri
Sebenarnya Pernikahan sirri memiliki sisi positif dan negatifnya, hanya saja sisi positf tidak seimbang dengan dampak negatifnya. Menurut masyarakat desa Nanggalamekar pernikahan yang dilakukan selain cepat mudah, praktis dan ekonomis juga dapat menutupi aib dimata masyarakat apabila terjadi hamil diluar nikah. Seperti yang akan diterangkan dibawah ini:
A. Dampak Positf Pernikahan Sirri Dalam Keluarga Dan Masyarakat
Dengan melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan diantara mereka atau salah satunya tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing dengan akta perkawinan tersebut suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan.
a. Dampak Positif Dalam Keluarga
1. Hak-Hak Individu Dapat Tertutupi
Kepentingan-kepentingan orang yang melatar belakangi melaksanakan pernikahan sirri dapat tertutupi, salah satunya di desa Nanggalamekar misalnya si a dan si b melakuakan pernikahan sirri. Maka pernikahan sirrinya tersebut adalah upaya yang dilakukannya agar aib dalam keluarganya tertutupi sehingga, masyarakat tidak mengetahui seputar kehamilannya diluar nikah yang dialakukan oleh dirinya.
2. Hilangnya Kehwatiran Perjinahan
Hilangnya kehwatiran dalam perjinahan, seperti halnya yang terjadi terhadap sepasang remaja yang berada didesa Nanggalamekar. Dikarenakan keduanya sudah memiliki kecocokan dan daripada terjerumus kepada perjinahan. Maka, orang tua mereka segera menikahkan mereka secara sirri, dan dengan dasar faktor ekonomilah maka pernikahan mereka dilakukan dengan cara sirri (tidak dicatat dalam kua). Sehingga tidak ada kehawatiran dari masing-masing keluarga dan pernikahan yang dilakukanpun tidak melanggar agama.
b. Dampak Positif Dalam Masyarakat
1. Terperiharnya Nama Baik Kampung
Masyarakat beranggapan bahwa nikah sirri merupakan sarana yang efektif untuk menutupi aib yang terjadi dimasyarakat supaya tidak menyebar kekampung lain. Jika berita itu tersebar maka warga lain akan mengecap jelek semua warga kampung tersebut.
B. Dampak Negatif Pernikahan Sirri Pada Keluarga Dan Masyrakat
a) Dampak Negatif Dalam Keluarga
1. Adanya Perselisihan
Yang dimaksud perselisihan disini adalah pertengkaran/percekcokan yang terjadi dalam keluarga yang melakukan poligami. Percekcokan tersebut terjadi karena adanya ketidak adilan diantara istri pertama ataupun kedua. Percekcokan tersebut terjadi karena salah satu istri dikarenakan nikah sirri maka suami tidak mendaftarkan perkawian yang telah dilakukan kepada pejabat yang berwenang.
2. Terabaikannya Hak Dan Kewajiban
Terabaikannya hak dan kewajiban, seorang suami yang melakukan poligami mengabaikan hak dan kewajibannya sebagai seorang suami terhadap istri pertamanya. Dikarenakan si suami lebih sering bersama istri mudanya sehingga si suami mengabaikan kewajibannya selaku suami.
3. Adanya Keresahan/Kehawatiran
Adanya keresahan/kehawatiran melaksanakan pernikahan sirri, dikarenakan tidak memiliki akta nikah. Mereka khawatir apabila berpergian jauh atau kemalaman dijalan mereka tidak dapat membuktikan bahwa mereka suami istri, sehubungan dengan banyaknya razia.
b) Dampak Negatif Dalam Masyarakat
1. Adanya Fitnnah
Resiko pernikahan sirri adalah timbulnya fitnah, masyarakat menggap bahwa perkawinan yang dilakuakan secara sirri merupakan upaya dirinya (pasangan yang menikah) untuk menutupi aib seputar kehamilan diluar nikah. Walaupun spekualsi tersebut belum tentu benar adanya.
2. Adanya Anggapan Poligami
Poligami, merupakan salah satu kecurigaan yang timbul di dalam masyarakat akibat pernikahan yang dilakuakan secara sirri. Masyarakat mengagap bahwa pernikahan sirri merupakan upaya untuk menutupi seputar poligami sehingga dengan demikian istri sebelumnnya atau istri pertamanya tidak mengetahui prihal poligami tersebut. Walaupun anggapan tersebut tidak benar adanya.



















BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah Sirri
Sirri itu artinya rahasia, jadi nikah sirri adalah nikah yang di rahasiakan, dirahasiakan karena takut dan malu di ketahui umum. Padahal nikah itu harus di maklumatkan, di umumkan, di ketahui oleh orang banyak supaya menghilangkan Fitnah dan menjaga nama baik dan kehormatan.
B. Macam-Macam Nikah Sirri
Diantaranya adalah;
Pertama, nikah yang dialakukan tanpa adanya wali. Pernikahan seperti ini jelas halnya bahwa pernikahan yang dilakuakan tanpa wali adalah tidak sah. Sebab wali merupakan rukun sahnya pernikahan. Seperti halnya Rasulullah SAW bersabda:
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali.
Kedua, Adalah pernikahan yang dialakukan tanpa dicatatkan oleh petugas PPN yang ada dibawah wewenang KUA atau disebut juga nikah dibawah tangan. Pernikahan seperti ini menurut agama hukumnya sah akan tetapi dari segi hukum formal atau undang-undang bahwa perrnikahan tersebut tidak sah.
Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.
Adapun yang menjadi dasar hukum bahwa pernikahan itu haruslah dicatat kepada lembaga pemerintah (KUA/catatan sipil) sebagai berikut:
Allah SWT berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... [QS AL-Baqarah (2):
Ketiga, Adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya saksi, pernikahan seperti ini jelas halnya bahwa perkawinanya tidak sah. Seperti halnya Rasulullah SAW bersabda:
Artinya;
Dari Aisyah bahwa rasul allah saw berkata tidak ada nikah kecuali denagan wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Al-Daraquthniy)
Keempat, Pernikahan yang dihadiri saksi dan wali akan tetapi tidak di I’lankan kekhalayak (penyampaian berita kepada khlayak) atau disebut juga walimah. Sebagian ulama berkata bahwa melaksanakan walimah di dalam pernikahan itu wajib hukumnya. Akan tetapi tidak semua mengatakan bahwa hal tersebut wajib. Seperti halnya hadis dibawah ini:
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim].

C. DASAR-DASAR HUKUM
• AL QURAN
Firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .
Dari ayat al-qur'an diatas, bahwa setiap trnsaksi/akad utang piutang dalam muamalah harus dicatat. Sesuai dengan firman Allah SWT diatas. Sedangkan, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
yوَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Jelas halnya apabila akad hutang piutang dalam muamalah dicatat, mestinya akad nikah yang begitu agung dan mulianya lebih utama lagi untuk dicatatkan.
• Fatwa Tarjih Muhammadiyah Hukum Nikah Sirri
Para ulama Muhammadiyyah pada hari jumat tanggal ,8 jumadal ula 1428 hijriah/ 25 mei 2007 M seiring dengan maraknya pernikahan sirri yang terjadi di lingkungan masyarakat pada waktu itu, organisasi masyarakat muhammadiyah melakukan sidang tarjih atas solusi terjadinya pernikahan sirri. Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa nikah sirri tanpa dicatat di kantor urusan agama atau catetan sipil tidak sah.
Atas dasar pertimbangan itu, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya. Hal ini juga diperkuat dengan naskah Kepribadian Muhammadiyah sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35, bahwa di antara sifat Muhammadiyah ialah "mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.
Pertanyaan dari: Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih (disidangkan pada: Jum'at, 8 Jumadal Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M)
Pertanyaan:
Sampai sekarang masih ada orang Islam yang melakukan nikah sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagaimana hukum pernikahan seperti ini?
[Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih]
Jawaban:
Yang menjadi persoalan adalah apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.
Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.
Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: "Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya". Dalam ayat (3) disebutkan: "Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi".
Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11:
1. Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
3. Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:
1. Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada.
2. Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.
Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya.
Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di'ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-'ursy. Nabi saw bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ [رواه ابن ماجة عن عائشة
Artinya: Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah].
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (رواه البخارى عن عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ
Artinya: Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf].
Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian.
Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain.
Dalam hal ini, Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara sumai isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka. Perubahan terhadap sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ.
Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.
Ibnu al-Qayyim menyatakan :
تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ.
Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III, hlm. 3].
Selain itu pencatatan perkawinan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam peroalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .
Seperti yang sudah terlebih dahulu diterangkan,. Bahwa, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.
Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam qaidah:
تََصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.
Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya
• Pandangan Ulama
Selain itu, di antara ulama terkemuka yang membolehkan pernikahan dengan cara siri itu adalah Dr. Yusuf Qardawi, salah seorang pakar Muslim kontemporer terkemuka di dunia Islam. Ia berpendapat bahwa nikah ini adalah nikah syar`i (sah) selama ada ijab-qabul dan saksi.
Tetapi menurut mazhab Hanafi dan Hambali, wali itu syarat perkawinan dan bukan rukun perkawinan. Jika sy'arat dan rukun nikah ini dipenuhi ketika nikah siri digelar, maka sah menurut agama (Islam). Namun apabila sebuah perkawinan tidak didaftarkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (PPNIKUA), maka perkawinan itu tidak mendapat perlindungan hukum. Pencatatan perkawinan merupakan tindakan administratif, bahkan merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan.














BAB IV
KESIMPULAN
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat. Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya (tanpa mengadakan walimah). Keempat, tanpa dihadirkannya saksi.
















DAFTAR PUSTAKA

Dimayati, Ayat dan M, Sar’an, Hadits Ahkam Keluarga, Bandung: 2008

Ghojali, Abdul Rahman, Fiqih Munakahat, Kencana, Jakarta: 2008

Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Satria, Bandung: 2000

H.S.A Alhamdani, Risalah Nikah, Pustaka Asmani.,Jakarta: 1989

Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1998

Yunus, Muhamad, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: 1958

NIKAH SIRI



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan sirri adalah perkawinan rahasia, kadang kita kenal dengan Nikah bawah tangan atau mungkin dalam khasanah kajian hukum islam konteks nikah semacam ini mendekati istilah nikah yang kita kenal dengan nikah misy’ar.
Terkadang tidak diketahui oleh orang tuanya, seperti kawin lari, tidak diketahui oleh orang banyak dan tidak diketahui oleh pemerintah yang sah, dalam artian perkawinan yang tidak dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah.
Perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat adalah kasus yang lama sekali muncul dan hadir di tengah masyarakat, tetapi selama itu pula jeratan hukum begitu menyiksanya terutama bagi para istri. Hak dan kewajibannya dirampas oleh hukum atau Hakim. kajian perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat termasuk kajian etika terapan, karena perkawinan sirri dipandang menurut norma hukum dan norma agama. Padahal mempelajari norma hukum atau norma agama berarti mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat.
Jelas bagi kita bahwa perkawinan diadakan untuk menyelamatkan moral kebudayaan, sehingga prilaku seksual menyimpang dapat dikikis. Budaya freeseks yang sedang menjadi perhatian orang banyak merupakan budaya barat yang sangat merugikan secara hukum pada perempuan atau anak yang dikandungnya, karena pembelaan hak-hak anak, atau uang belanja istri menurut hukum diakui berdasarkan adanya perkawinan. Jika mereka tidak memiliki akta perkawinan, maka akan hilang begitu saja hak-haknya.
Menurut kajian ilmu hukum pencatatan adalah wajib, hal ini karena pencatatan menjadi alat pembuktian, yaitu pembuktian secara otentik. Sedangkan menurut norma agama pencatatan merupakan kesunatan, keberadaanya bukan menjadi syarat sahnya perkawinan akan tetapi menjadi wajib apabila sudah menjadi qanun atau undang-undang.
B.Rumusan Masalah
1.Apa yang melatar belakangi seseorang melaksanakan nikah sirri?
2.Bagaimana pelaksanaan nikah sirri?
3.Apa dampak pernikahan sirri dalam keluarga dan masyarakat?

BAB II
TINJAUAN TEORITIS

PENELITIAN, PELAKSANAAN DAN DAMPAK NIKAH SIRRI
A.Hasil Penelitian Yang Melatar Belakang Melaksanakan Nikah Sirri
Sebagaimana penelitian yang dilakukan melalui wawancara dengan responden yang dimulai dari tanggal 26 Oktober sampai 7 November 2006 yang bertempat di desa Nanggalamekar kecamatan Ciranjang Kab Cianjur dapat diketahui bahwa yang melatar belakangi mereka melaksanakan nikkah sirih yaitu 1) hamil diluar nikah 2) tiadak dapat izin/persetujuan dari istri 3) alasan ekonomi 4) tidak ingin diketahuai oleh istri 5) kurangnya kesadaran dan pemahaman masyrakat tentang pencatatan perkawinan 6) sulitnya aturan hukum berpoligami.

1.Hamil Diluar Nikah
Budaya barat yang merebak dan ditelan mentah-mentah mempunyai pengaruh besar dalam merubah prilaku dan pola pikir seseorang tanpa disaring terlebih dahulu, akibatnya pergaulan yang mereka lakukan terkadang melampaui batas, tidak lagi mengindahakan norma dan kaidah-kaidah agama. Akibatnya ada hal-hal lain yang timbul akibat pergaulan bebas seperti hamil diluar nikah.
Kehamilan yang terjadi diluar nikah tersebut, merupakan aib bagi keluarga yang akan mengundang cemoohan dari masyarakat. Dari sanalah orang tua menikahkan anaknya dengan laki-laki yang menghamilinnya dengan alasan menyelamatkan nama baik keluarga. Dan tanpa melibatkan petugas PPN, tetapi hanya dilakukan oleh mualim tanpa melakukan penctatan.
2.Tiadak Mendapat Izin/Persetujuan Istri
Maksudnya, seorang suami dengan sengaja meminta izin/persetujuan dari istri sebelumnya untuk melakukan poligami. Jika kita melihat aturan hukum undang-undang perkawianan No 1 tahun 1974 pernikahan yang kedua kalinya atau lebih harus mendapat izin dan persetujuan dari istri sebelumnya hal ini sesuai dengan syarat poligami yang dijelaskan dalam pasal 5 undang-undang No 1 tahun 1974 yaitu adanya persetujuan dari istri-istri.
Hal senada dikemukakan oleh orang yang melakukan nikah siri di desa Nanggalamekar kecamatan Ciranjang Kab. Cianjur, dirinya melakukan pernikahan siri karena istrinya tidak mau dimadu atau tidak memberikan izin kepada suami untuk berpoligami. Sampai-sampai istrinya mengancam minta bercerai kalau dirinya dimadu. Dan dari sanalah suami timbul hasrat untuk melakukan nikah siri.
3.Alasan Ekonomi
Rukun Nikah yang telah menjadi ijma’ yakni Adanya mempelai laki-laki, Adanya mernpelai perempuan, Ada Wali (bagi si perempuan), Saksi nikah (minimal dua orang laki-laki), Adanya mahar (mas kawin), Ada aqad (ijab dari wali perempuan dan wakilnya dan qabul dari mempelai laki-laki, atau wakilnya).
Apabila pernikahan biasa, seorang pemuda selain harus membayar mas kawin yang mahal, juga menyediakan rumah dan menanggung biaya pesta yang tergolong besar untuk ukuran kebanyakan.

Karena itu, banyak pria lebih memilih menikah dengan cara diam-diam yang penting halal alias ada saksi tanpa harus melakukan pesta dengan tamu undangan seperti lumrahnya pernikahan biasa. Salah satu sebab utamanya adalah faktor ekonomi, sebab sebagian pemuda tidak mampu menanggung biaya pesta, menyiapkan rumah milik dan harta gono gini, maka mereka memilih menikah dengan cara sirri yang penting halal.
4.Tidak Ingin Diketahui Oleh Istri
Alasanya tidak ingin diketahui oleh istri adalah seorang suami sengaja menikah secara siri tanpa meminta izin sebelumnya atau karena telah terikat janji dengan istri, dengan demikian, sisuami lebih leluasa untuk menikah dengan wanita lain tanpa adanya sepengetahuan istri. Hal ini hamir serupa dengan kejadian diatas.
5.Kurangnya Pemahan Dan Kesadaran Masyarakat Tentang Pencatan Pernikahan
Dengan pemahaman masyarakat yang sangat minim akibatnya kesadaran masyarakat pun mempengaruhi melaksanakan pernikahan siri. Adanya anggapan bahwa perkawinan yang dicatat dan tidak dicatat sama saja. Padahal telah dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).”
Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Namun demikian, Mahkamah Agung RI dalam perkara Nugraha Besoes melawan Desrina dan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Heria Mulyani dan Robby Kusuma Harta, saat itu mengabulkan gugatan nafkah bagi anak hasil hubungan kedua pasangan tersebut.
6.Sulitnya Aturan Berpoligami
Di Indonesia, masalah poligami telah diatur dalam undang-undang No 1 Thn 1974 undang-undang tersebut menyiratkan betapa sulitnya berpoligami hal tersebut sengaja dilakukan untuk memperkecil kemungkinan adanya poligami dikalangan para pria yang telah menikah. Jika ditinjau dari kacamata agama bahwasannya islam telah mengsyariatkan seorang laki-laki muslim boleh berpoligami dengan syarat adil.
B.Pelaksanaan Pernikahan Sirri
Pelaksanaan nikah sirri yang terjadi didesa Nagalamekar sebenarnya tidak jauh berbeda dari pelaksannan pernikahan sebagaimana mestinya hanya perbedaaannya terletak pada resmi atau tidak resminya pernikahan itu sendiri. Dalam artian pernikahan secara resmi yaitu sesuai dengan ketentuan undang-undang perkawinan No 1 Thn 74 sedangkan tidak resmi adalah sebaliknya.
C.Dampak Pernikahan Sirri
Sebenarnya Pernikahan sirri memiliki sisi positif dan negatifnya, hanya saja sisi positf tidak seimbang dengan dampak negatifnya. Menurut masyarakat desa Nanggalamekar pernikahan yang dilakukan selain cepat mudah, praktis dan ekonomis juga dapat menutupi aib dimata masyarakat apabila terjadi hamil diluar nikah. Seperti yang akan diterangkan dibawah ini:

A.Dampak Positf Pernikahan Sirri Dalam Keluarga Dan Masyarakat

Dengan melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan diantara mereka atau salah satunya tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing dengan akta perkawinan tersebut suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan.
a.Dampak Positif Dalam Keluarga
1.Hak-Hak Individu Dapat Tertutupi
Kepentingan-kepentingan orang yang melatar belakangi melaksanakan pernikahan sirri dapat tertutupi, salah satunya di desa Nanggalamekar misalnya si a dan si b melakuakan pernikahan sirri. Maka pernikahan sirrinya tersebut adalah upaya yang dilakukannya agar aib dalam keluarganya tertutupi sehingga, masyarakat tidak mengetahui seputar kehamilannya diluar nikah yang dialakukan oleh dirinya.
2.Hilangnya Kehwatiran Perjinahan
Hilangnya kehwatiran dalam perjinahan, seperti halnya yang terjadi terhadap sepasang remaja yang berada didesa Nanggalamekar. Dikarenakan keduanya sudah memiliki kecocokan dan daripada terjerumus kepada perjinahan. Maka, orang tua mereka segera menikahkan mereka secara sirri, dan dengan dasar faktor ekonomilah maka pernikahan mereka dilakukan dengan cara sirri (tidak dicatat dalam kua). Sehingga tidak ada kehawatiran dari masing-masing keluarga dan pernikahan yang dilakukanpun tidak melanggar agama.

b.Dampak Positif Dalam Masyarakat
1.Terperiharnya Nama Baik Kampung
Masyarakat beranggapan bahwa nikah sirri merupakan sarana yang efektif untuk menutupi aib yang terjadi dimasyarakat supaya tidak menyebar kekampung lain. Jika berita itu tersebar maka warga lain akan mengecap jelek semua warga kampung tersebut.

B.Dampak Negatif Pernikahan Sirri Pada Keluarga Dan Masyrakat

a)Dampak Negatif Dalam Keluarga
1.Adanya Perselisihan
Yang dimaksud perselisihan disini adalah pertengkaran/percekcokan yang terjadi dalam keluarga yang melakukan poligami. Percekcokan tersebut terjadi karena adanya ketidak adilan diantara istri pertama ataupun kedua. Percekcokan tersebut terjadi karena salah satu istri dikarenakan nikah sirri maka suami tidak mendaftarkan perkawian yang telah dilakukan kepada pejabat yang berwenang.
2.Terabaikannya Hak Dan Kewajiban
Terabaikannya hak dan kewajiban, seorang suami yang melakukan poligami mengabaikan hak dan kewajibannya sebagai seorang suami terhadap istri pertamanya. Dikarenakan si suami lebih sering bersama istri mudanya sehingga si suami mengabaikan kewajibannya selaku suami.

3.Adanya Keresahan/Kehawatiran
Adanya keresahan/kehawatiran melaksanakan pernikahan sirri, dikarenakan tidak memiliki akta nikah. Mereka khawatir apabila berpergian jauh atau kemalaman dijalan mereka tidak dapat membuktikan bahwa mereka suami istri, sehubungan dengan banyaknya razia.

b)Dampak Negatif Dalam Masyarakat
1.Adanya Fitnnah
Resiko pernikahan sirri adalah timbulnya fitnah, masyarakat menggap bahwa perkawinan yang dilakuakan secara sirri merupakan upaya dirinya (pasangan yang menikah) untuk menutupi aib seputar kehamilan diluar nikah. Walaupun spekualsi tersebut belum tentu benar adanya.
2.Adanya Anggapan Poligami
Poligami, merupakan salah satu kecurigaan yang timbul di dalam masyarakat akibat pernikahan yang dilakuakan secara sirri. Masyarakat mengagap bahwa pernikahan sirri merupakan upaya untuk menutupi seputar poligami sehingga dengan demikian istri sebelumnnya atau istri pertamanya tidak mengetahui prihal poligami tersebut. Walaupun anggapan tersebut tidak benar adanya.



















BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah Sirri
Sirri itu artinya rahasia, jadi nikah sirri adalah nikah yang di rahasiakan, dirahasiakan karena takut dan malu di ketahui umum. Padahal nikah itu harus di maklumatkan, di umumkan, di ketahui oleh orang banyak supaya menghilangkan Fitnah dan menjaga nama baik dan kehormatan.
B. Macam-Macam Nikah Sirri
Diantaranya adalah;
Pertama, nikah yang dialakukan tanpa adanya wali. Pernikahan seperti ini jelas halnya bahwa pernikahan yang dilakuakan tanpa wali adalah tidak sah. Sebab wali merupakan rukun sahnya pernikahan. Seperti halnya Rasulullah SAW bersabda:
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali.
Kedua, Adalah pernikahan yang dialakukan tanpa dicatatkan oleh petugas PPN yang ada dibawah wewenang KUA atau disebut juga nikah dibawah tangan. Pernikahan seperti ini menurut agama hukumnya sah akan tetapi dari segi hukum formal atau undang-undang bahwa perrnikahan tersebut tidak sah.
Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.
Adapun yang menjadi dasar hukum bahwa pernikahan itu haruslah dicatat kepada lembaga pemerintah (KUA/catatan sipil) sebagai berikut:
Allah SWT berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... [QS AL-Baqarah (2):
Ketiga, Adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya saksi, pernikahan seperti ini jelas halnya bahwa perkawinanya tidak sah. Seperti halnya Rasulullah SAW bersabda:
Artinya;
Dari Aisyah bahwa rasul allah saw berkata tidak ada nikah kecuali denagan wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Al-Daraquthniy)
Keempat, Pernikahan yang dihadiri saksi dan wali akan tetapi tidak di I’lankan kekhalayak (penyampaian berita kepada khlayak) atau disebut juga walimah. Sebagian ulama berkata bahwa melaksanakan walimah di dalam pernikahan itu wajib hukumnya. Akan tetapi tidak semua mengatakan bahwa hal tersebut wajib. Seperti halnya hadis dibawah ini:
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim].

C. DASAR-DASAR HUKUM
• AL QURAN
Firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .
Dari ayat al-qur'an diatas, bahwa setiap trnsaksi/akad utang piutang dalam muamalah harus dicatat. Sesuai dengan firman Allah SWT diatas. Sedangkan, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
yوَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Jelas halnya apabila akad hutang piutang dalam muamalah dicatat, mestinya akad nikah yang begitu agung dan mulianya lebih utama lagi untuk dicatatkan.
• Fatwa Tarjih Muhammadiyah Hukum Nikah Sirri
Para ulama Muhammadiyyah pada hari jumat tanggal ,8 jumadal ula 1428 hijriah/ 25 mei 2007 M seiring dengan maraknya pernikahan sirri yang terjadi di lingkungan masyarakat pada waktu itu, organisasi masyarakat muhammadiyah melakukan sidang tarjih atas solusi terjadinya pernikahan sirri. Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa nikah sirri tanpa dicatat di kantor urusan agama atau catetan sipil tidak sah.
Atas dasar pertimbangan itu, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya. Hal ini juga diperkuat dengan naskah Kepribadian Muhammadiyah sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35, bahwa di antara sifat Muhammadiyah ialah "mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.
Pertanyaan dari: Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih (disidangkan pada: Jum'at, 8 Jumadal Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M)
Pertanyaan:
Sampai sekarang masih ada orang Islam yang melakukan nikah sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagaimana hukum pernikahan seperti ini?
[Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih]
Jawaban:
Yang menjadi persoalan adalah apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.
Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.
Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: "Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya". Dalam ayat (3) disebutkan: "Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi".
Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11:
1. Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
3. Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:
1. Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada.
2. Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.
Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya.
Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di'ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-'ursy. Nabi saw bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ [رواه ابن ماجة عن عائشة
Artinya: Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah].
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (رواه البخارى عن عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ
Artinya: Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf].
Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian.
Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain.
Dalam hal ini, Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara sumai isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka. Perubahan terhadap sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ.
Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.
Ibnu al-Qayyim menyatakan :
تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ.
Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III, hlm. 3].
Selain itu pencatatan perkawinan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam peroalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .
Seperti yang sudah terlebih dahulu diterangkan,. Bahwa, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.
Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam qaidah:
تََصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.
Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya
• Pandangan Ulama
Selain itu, di antara ulama terkemuka yang membolehkan pernikahan dengan cara siri itu adalah Dr. Yusuf Qardawi, salah seorang pakar Muslim kontemporer terkemuka di dunia Islam. Ia berpendapat bahwa nikah ini adalah nikah syar`i (sah) selama ada ijab-qabul dan saksi.
Tetapi menurut mazhab Hanafi dan Hambali, wali itu syarat perkawinan dan bukan rukun perkawinan. Jika sy'arat dan rukun nikah ini dipenuhi ketika nikah siri digelar, maka sah menurut agama (Islam). Namun apabila sebuah perkawinan tidak didaftarkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (PPNIKUA), maka perkawinan itu tidak mendapat perlindungan hukum. Pencatatan perkawinan merupakan tindakan administratif, bahkan merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan.














BAB IV
KESIMPULAN
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat. Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya (tanpa mengadakan walimah). Keempat, tanpa dihadirkannya saksi.
















DAFTAR PUSTAKA

Dimayati, Ayat dan M, Sar’an, Hadits Ahkam Keluarga, Bandung: 2008

Ghojali, Abdul Rahman, Fiqih Munakahat, Kencana, Jakarta: 2008

Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Satria, Bandung: 2000

H.S.A Alhamdani, Risalah Nikah, Pustaka Asmani.,Jakarta: 1989

Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1998

Yunus, Muhamad, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: 1958


Selasa, 09 Juni 2009

Rujuk

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada dasarnya rujuk berarti kembali, dan masih bersifat umum maka dari itu dalam pembahasan kali ini kami akan mencoba membahas atau menkhususkan arti rujuk tersebut kedalam sebuah pernikahan, kita semua mengetahi bahwa pernikahan itu ialah sebuah ikatan yang sangat kuat antara laki-laki dan perempuan (mitsaqah ghalidhon) sebagaimana dalam KHI disebutkan, terlepas dari itu muncul berbagai permasalahan-permasalahan dalam pernikahan seperti talak, cerai dan rujuk. Dan untuk menyelesaikannya telah berbagai disiplin ilmu mempelajarinya mulai dari ilmu perkawinan, UU perkawinan, antropologi keluarga dan fiqih munakahat dan lain sebagainya yang di pelajari oleh mahasiswa khususnya mahasisiwa fakultas syari’ah dan hukum.

B. Rumusan Masalah
Secara sepintas kata rujuk dalam pernikahan berarti kembalinya mantan suami kepada mantan istrinya dalam masa idah sesudah talak raj’I , Berbagai permasalahan pun timbul mengenai apa sih sebenarnya arti rujuk itu dalam pernikahan ? Bagaimana tata cara rujuk ? apakah yang menjadi rukun dan syarat sahnya rujuk? Bagaimana UU perkawinan mengetasi masalah ini? Dll.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Rujuk
Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah :228
 وبعل هن        
“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka(para suami) itu menghendaki islah”. (Q.S.Al-Baqarah:228)
Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan di anjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (islah). Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal:
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.
b. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.


B. Pendapat Para Ulama tentang Rujuk
Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh karena itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami missal berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. Sebab allah berfirman:
  
Artinya: Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa penantian itu”. (al-Baqarah:228)
Karena rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan saksi dalam rujuk hukumnya sunnah, karena di khawatirkan apabila kelak istri akan menyangkal rujuknya suami.
Rujuk boleh diucapkan, seperti: “saya rujuk kamu”, dan dengan perbuatan misalnya: “menyetubuhinya, merangsangnya, seperti menciummnya dan sentuhan-sentuhan birahi.
Imam Syafi;I berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu memutuskan hubungan perkawinan.
Ibn Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan berarti merujuknya, sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri diberi tahu terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tampa saksi bukan disebut rujuk sebab allah berfirman:
            …….. 
Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan lepaskanlah meereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (Q.S. At-Thalaq: 2)

C. Syarat dan Rukun Rujuk
1. Syarat Rujuk
a. Saksi untuk rujuk
Puqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an yaitu:
.....واشهدوا ذوى عدل منكم...............(الطلاق : 2)
“…….dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil…..”
Ayat tersebut menunjukan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiayas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
b. Belum habis masa idah
c. Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga
d. Talak itu setelah persetubuhan
Jika istri yang telah di cerai belum perah di campuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harys dengan perkawinan baru lagi. Firman Allah Swt:
         قبل             ( الاحزاب:  )
“Hai orang-oran yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman kemudian kamu ceraikan sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya maka berikanlah mereka mut’ah dan lepaskanah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.
2. Rukun Rujuk :
1) Suami yang merujuk
Syarat-syarat suami sah merujuk:
a) Berakal
b) Baligh
c) Dengan kemauan sendiri
d) Tidak di paksa dan tidak murtad
2) Ada istri yang di rujuk
Syarat istri yang di rujuk:
a) Telah di campuri
b) Bercerai dengan talak bukan dengan fasakh
c) Tidak bercerai dengan khuluk
d) Belum jatuh talak tiga.
e) Ucapan yang menyatakan untuk rujuk.
3) Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik. berdasarkan firman Allah Swt:
         (البقرة : )
“Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu dan jika mereka (para suami) itu menghendaki islah”.
4) Dengan pernyataan ijab dan qabul
Syarat lapadz (ucapan) rujuk:
a) Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.
b) Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun ister mengatakan mahu.
c) Tidak terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan
D. Hikmah Rujuk
1. Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga
2. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
3. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.

E. Hukum Rujuk
1. Wajib apabila Suami yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2. Haram Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
3. Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
4. Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
5. Sunat Sekiranya mendatangkan kebaikan.
E. Prosedur rujuk
Pasangan mantan suami-istri yang kan melakukan rujuk harus dapat menghadap PPN (pegawai pencatat nikah) atau kepala kantor urusan agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari kepala desa/lurah serta kutipan dari buku pendaftaran talak/cerai atau akta talak/cerai.
Adapun prosedurnya adalah sebagaiu berikut:
a. Di hadapan PPN suami mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan mimimal dua orang saksi.
b. PPN mencatatnya dalam buku pendaftaran rujuk, kemudian membacanya di hadapan suami-istri tersebut serta saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
c. PPN membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama.
d. Kutipan ddiberikan kepada suami-istri yang rujuk.
e. PPN membuatkan surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan dan mengirimnya ke pengadilan agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan.
f. Suami-istri dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk datang ke pengadilan agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali akta nikahnya masing-masing.
g. Pengadilan agama memberikan kutipan akta nikah yang bersangkutan dengan menahan kutipan buku pendaftaran rujuk.


BAB III
KESIMPULAN

Rujuk menurut bahasa artinya kembali sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa idah sesudahditalak raj’i. Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal:
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.
b. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk
Jadi pada dasarnya rujuk boleh dilakukan apabila kedua mempelai hendak islah (berbaikan kembali). Dan rujuk dapat sah apabila sudah memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. Adapun yang menjadi hikamah rujuk diantaranya ialah:
Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga. Dan masih banyak lagi. Hukum rujuk itu sendiri seperti yang sudah di jelaskan di atas ada 5 yaitu wajib, Sunnah, Haram, Mubah dan makruh.



DAFTAR FUSTAKA

Drs. Slamet Abidin dan Drs. H. Aminudin. Fiqh munakahat II. CV Pustaka Setia cet I 1999 Bandung.
KHI (Kompilasi hukum islam) BAB XVIII RUJUK Pasal 63.
http://tayibah.com/eIslam/rujuk.htm

Sabtu, 06 Juni 2009

PRINSIP-PRINSIP PERKEMBANGAN

PRINSIP-PRINSIP PERKEMBANGAN

Suatu perkembangan pada dasarnya adalah suatu tahapan pertumbuhan ke arah yang lebih maju. Jadi pada pengertian perkembangan itu sendiri adalah perubahan-perubahan yang terjadi dalam seluruh bagian dari manusia/ khususnya anak. Dan untuk mengetahui bagaimana perkembangan yang terjadi yaitu pada khusunya anak – karena perkembangan yang terjadi pada anak sangat mencolok dan mudah untuk diobservasi.
Berikut adalah prinsip-prinsip perkembangan anak yang penulis kutip dari artikelnya Irwan Nuryana Kurniawan;
 Dimensi Perkembangan anak, baik itu fisik, kognitif, sosial, dan spiritual mempengaruhi dan dipengaruhi oleh yang lainnya. Contohnya yaitu, ketika anak belajar berjalan. Maka pengetahuan terhadap lingkungannya akan meluas dan kognitifnya terhadap anak berpengaruh, begitujuga dengan sosial, emosi dan lainnya.
 Perkembangan anak berlangsung dalam sebuah tahapan yang relatif teratur dimana kemampuan, keterampilan dan pengetahuan sebelumnya. Riset-riset perkembangan dari para ahli perkembangan manusia menunjukkan bahwa tahapan-tahapan pertumbuhan dan perubahan anak usia 9 tahun pertama rentang kehidupan relatif stabil dan dapat diprediksikan tahapannya.
 Perolehan perkembangan bervariasi untuk setiap anak, termasuk untuk keberfungsian semua dimensi perkembangan dalam diri anak. Keragaman individual paling tidak dalam dua makna: keragaman dari rata-rata/ normatif arah perkembangan dan keunikan setiap anak sebagai individu.
 Pengalaman-pengalaman awal memberikan pengaruh yang bersifat kumulatif maupun tertunda terhadap perkembangan anak; ada periode-periode optimal untuk jenis-jenis perkembangan dan belajar tertentu. Pengalaman-pengalaman awal anak, baik positif atau negatif, bersifat kumulatif dalam arti bahwa jika sebuah pengalaman frekuensi kejadiannya jarang, maka hal tersebut juga memiliki pengaruh minimal. Sebagai contoh, pengalaman seorang anak prasekolah bersama anak-anak dalam tahun-tahun prasekolah membantu dia mengembangkan keterampilan-keterampilan sosial dan kepercayaan diri yang memungkinkan dia memiliki teman-teman/persahabatan dalam tahun-tahun pertama sekolah dan pengalaman-pengalaman ini selanjutnya menguatkan kompetensi sosialnya.
 Perkembangan berjalan dalam arah yang dapat diprediksikan menuju sebuah kondisi yang lebih kompleks, lebih terorganisasi, dan lebih terinternalisasi. Belajar selama periode anak usia dini berlangsung dari pengetahuan yang berbentuk perilaku menuju pengetahuan yang berbentuk simbolik. Sebagai contoh, anak-anak belajar untuk mengenali rumah mereka dan tempat-tempat lain yang mereka kenal lebih dahulu sebelum mereka dapat memahami kata-kata kiri dan kanan atau membaca peta sebuah rumah.
 Anak-anak adalah pembelajar aktif, mengalami langsung pengalaman fisik dan sosial sebagaimana halnya pengetahuan yang ditransmisikan secara kultural untuk menyusun pemahaman-pemahaman mereka sendiri tentang dunia yang ada di sekitar mereka. Dengan demikian, pengajaran langsung kemungkinan besar tidak efektif dan gagal jika tidak disesuaikan dengan pengetahuan dan kapasitas-kapasitas kognitif anak dalam setiap tahapan perkembangannya.
 Perkembangan dan belajar merupakan hasil interaksi antara maturasi biologis dan lingkungan, baik fisik maupun sosial, di mana anak-anak tinggal di dalamnya. Sebagai contoh, sebuah bawaan genetik kemungkinan memprediksi pertumbuhan yang sehat, tetapi nutrisi yang tidak mencukupi dalam tahun-tahun awal kehidupan mengganggu terpenuhinya potensi tersebut.
 Bermain merupakan sebuah instrumen penting bagi perkembangan sosial, emosional, dan kognitif anak-anak, juga sebagai sebuah refleksi atas perkembangan mereka. Bermain merupakan sebuah instrumen penting bagi perkembangan sosial, emosional, dan kognitif anak-anak, juga sebagai sebuah refleksi atas perkembangan mereka.
 Perkembangan tingkat lanjut dicapai ketika anak-anak memiliki kesempatan-kesempatan untuk mempraktekkan keterampilan-keterampilan yang baru dikuasai, sebagaimana juga mereka mengalami sebuah tantangan dalam level di atas penguasaan mereka sekarang ini. Perkembangan dan belajar merupakan proses-proses dinamik yang menuntut orang-orang dewasa memahami dan mengamati anak-anak secara lebih dekat dan kontinum agar sesuai dengan kurikulum dan mengajari anak-anak kompetensi-kompetensi emergensi, kebutuhan-kebutuhan, dan minat-minat mereka, dan membantu anak-anak untuk maju lebih jauh dengan memberi target pengalaman-pengalaman pendidikan sampai pada level kapasitas-kapasitas anak-anak yang memang sedang berubah, sehingga membuat mereka menjadi tertantang, bukan frustasi.
 Anak-anak menunjukkan cara-cara yang berbeda dalam mengetahui dan belajar, dan cara-cara yang berbeda dalam merepresentasikan apa yang mereka ketahui.
 Anak-anak berkembang dan belajar dengan sangat baik dalam kontek sebuah komunitas di mana mereka aman dan dihargai, kebutuhan-kebutuhan fisik mereka terpenuhi, dan mereka merasa secara psikologis aman.
Sedangkan dalam bukunya Hurlock, prinsip-prinsip dari pertumbuhan dan perkembangan. Yaitu anataranya adalah;
 Adanya perubahan. Hal ini karena manusia itu sendiri hidup dalam keadaan dinamis tidak setatis.
 Perkembangan awal lebih keritis daripada perkembangan selanjutnya.
 Perkembangan merupakan hasil proses kematangn dan belajar. Hal ini yaitu dengan terbukanya karakteristik yang secara potensial sudah ad dalam diri individu yang berasal dari warisan genetik.
 Pola perkembangan dapat diramalkan.
 Pola perkembangan mempunyai karakteristik yang dapt diramalkan.
 Terdapat perbedaan individu dalam perkembangan.
 Setiap tahap perkembangnan memilki bahaya yang potensil.

PERKEMBANGAN KOGNITIF DAN KOGNISI SOSIAL PADA MASA REMAJA



PERKEMBANGAN KOGNITIF DAN KOGNISI SOSIAL
PADA MASA REMAJA

BAB I
PENDAHULUAN

Masa remaja atau adolescence adalah periode perkembangan transisi dari masa anak-anak hingga masa awal dewasa, yang dimasuki pada usia kira-kira 10 hingga 12 tahun dan berakhir pada usia 18 sampai 22 tahun. Periode ini bukan hanya ditandai dengan perubahan fisik dan fungsi organ seks yang meningkat tapi juga pencapaian kemandirian dan identitas yang menonjol. Pemikiran mereka menjadi semakin logis, abstrak, dan idealistis.
Selain itu pada masa ini para remaja mengalami perkembangan kognisi sosial yang unik, mereka juga mengalami krisis identitas. Tuntutan untuk menjadi manusia yang berpikir dewasa dimulai pada saat ini. Dengan perkembangan bentuk tubuh, kapasitas otak, menjadikan remaja memperoleh tugas perkembangan yang lebih dari masa kanak-kanak. Mereka akan mulai mempersiapkan karir, pernikahan, tak janggal bila pada masa ini remaja berusaha berteman sebanyak-banyaknya dan mencari pengalaman yang mendewasakannya. Prestasi pun mereka kejar demi mendapatkan kepuasan akan pengakuan khalayak disekitarnya.
Dalam makalah ini kita akan mengenal perubahan-perubahan kognitif dan kognisi sosial pada remaja, mengenal pemrosesan informasi dan inteligensi pada remaja, serta mengetahui lebih jauh mengenai prestasi dan perkembangan karirnya.


BAB II
PERKEMBANGAN KOGNITIF DAN KOGNISI SOSIAL
PADA MASA REMAJA

A. Teori Perkembangan Kognitif Piaget dan Kognisi Remaja
Jean Piaget (1896-1980) mengemukakan empat tahap perkembangan kognitif. Piaget yakin bahwa kita menyesuaikan diri dalam dua cara yaitu asimilasi dan akomodasi. Asimilasi terjadi ketika individu menggabungkan informasi baru ke dalam pengetahuan mereka yang sudah ada. Sedangkan akomodasi adalah terjadi ketika individu menyesuaikan diri dengan informasi baru.
Tahap sensorimotor berlangsung sejak lahir hingga usia 2 tahun, tahap praoperasional berlangsung dari usia 2 hingga 7 tahun, tahap operasional konkret pada usia 7 hingga 11 tahun, dan yang terakhir tahap operasional formal yang berlangsung pada masa remaja, usia 11 hingga 15 tahun. Pada tahap terakhir tersebut, individu melampaui dunia nyata, pengalaman-pengalaman konkret dan berpikir secara abstrak dan lebih logis. Piaget menyatakan bahwa perkembangan kecerdasan kognitif manusia pada tahap remaja ini telah sampai ke tahap maksimal.
Tahap kognitif ini menunjukkan para remaja berfikir tentang fikiran itu sendiri, mempelajari tatabahasa yang kompleks, konsep matematik dan mengendalikan tugas mental dengan menggunakan konsep serta fikiran yang kompleks. Individu telah dapat mencari jalan untuk menyelesaikan masalah berdasarkan rasional dan lebih bersifat sistematik.


Ciri-ciri pemikiran operasional formal:
1. Abstrak
Remaja akan berpikir lebih abstrak dibandingkan anak-anak. Remaja tak lagi terbatas pada pengalaman nyata dan konkret sebagai landasan berpikirnya. Mereka dapat membayangkan suatu rekaan, kejadian yang semata-mata berupa kemungkinan hipotesis ataupun proposisi abstrak, dan mencoba mengolahnya dengan pemikiran logis.
2. Idealistis
Remaja mulai berpikir tentang ciri-ciri ideal bagi mereka sendiri dan orang lain dan membandingkan diri mereka dan orang lain dengan standar-standar ideal ini. Contohnya berfantasi akan masa depan, mengkhayal tentang sesuatu hal yang tidak dimilikinya. Mereka menjadi tidak sabar dengan patokan ideal yang dimilikinya dan bingung patokan ideal manakah yang akan dipegangnya.
3. Logis
Remaja akan berpikir logis, mulai berpikir layaknya ilmuwan yang menyusun rencana-rencana untuk memecahkan masalah dan menguji secara sistematis pemecahan-pemecahan masalah. Piaget menyebutkan hal ini dengan pemikiran deduktif hipotesis. Penalaran deduktif hipotesis (Hypothetical deductive reasoning) adalah konsep operational formal Piaget yang menyatakan bahwa remaja memiliki kemampuan kognitif untuk mengembangkan hipotesis atau dugaan terbaik, mengenai cara memecahkan masalah, seperti persamaan aljabar. Kemudia mereka menarik kesimpulan secara sistematis atau menyimpulkan pola mana yang diterapkan dalam memecahkan masalah.
Tahap operasional formal dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Operasional formal tahap awal : peningkatan kemampuan remaja untuk berpikir dengan menggunakan hipotesis membuat mereka mampu berpikir bebas dengan kemungkinan tak terbatas. Pada masa awal ini, cara berpikir operasional formal mengalahkan realitas, dan terlalu banyak terjadi asimilasi sehingga dunia dipersepsi secara terlalu subyektif dan idealistis.
2. Operasional formal akhir mengembalikan keseimbangan intelektual. Remaja pada tahap ini mengujikan hasil penalarannya pada realitas dan terjadi pemantapan cara berpikir operasional formal. Keseimbangan intelektual terjadi kembali sejalan dengan usaha remaja untuk mengakomodasi gejolak kognitif yang dialaminya.
Gagasan Piaget mengenai pemikiran operasional formal baru-baru ini ditentang. Pada kenyataanya lebih banyak variasi individual pada pemikiran operasional Piaget. Hanya satu remaja dari tiga remaja muda yang merupakan pemikir operasional formal. Jadi tak semua orang menjadi pemikir operasional formal. Karena pengalaman kebudayaan mempengaruhi para individu mencapai suatu tahap pemikiran Piagetian. Pendidikan dalam logika sains dan matematika adalah suatu pengalaman kebudayaan yang penting untuk mengembangkan pemikiran operational formal.
Remaja yang menjadi pemikir operasional formal, proses asimilasi mendominasi perkembangan awal pemikiran operasional formal dan dunia dilihat secara subyektif dan ideal. Belakangan pada masa remaja, ketika keseimbangan intelektual tercapai, individu ini mengakomodasikan pergolakan kognitif yang terjadi.
Pada tahap ini juga, pemikiran baru dihasilkan yaitu berbentuk abstrak, formal dan logik. Walaupun pemikiran operasional formal dimulai sejak masa remaja, pemikiran seperti ini jarang digunakan. (Burbulus & Linn 1988).
Perkembangan kognitif seseorang itu tidak hanya ditentukan dari pertumbuhan dan kematangan sistem saraf pusat maupun perifer saja, namun juga cara ia memproses informasi, meningkatkan daya ingat dan kapasitas memorinya, dan kedekatannya dengan suatu objek pengetahuan.
Walaupun demikian, tingkat kematangan kognitif seseorang dapat ditingkatkan dengan latihan-latihan dan usaha untuk memperbaiki cara belajar dan mengorganisasi memori. Hal ini juga tidak terlepas dari potensi-potensi yang dimilikinya, termasuk bakat tentang pengetahuan tertentu.
Suatu hal yang harus diperhatikan pada perkembangan kognitif remaja adalah bukan pada cara berfikir dan banyaknya informasi yang dikuasainya, namun lebih kepada cara remaja itu menggunakan informasi yang dimilikinya untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Dalam pandangan Vygotsky, perbedaan dalam kinerja kognitif remaja seringkali dikaitkan kepada fitur-fitur yang lingkungan kognitif dapat dikenali. Pertumbuhan kognitif anak-anak dan remaja dibantu oleh panduan individu yang terampil dalam menggunakan perangkat kebudayaan. Salah satu konsepnya yang penting adalah zona perkembangan proksimal. Perkembangan sosialisasi kognitif menyarankan untuk memberikan perhatian lebih untuk membangun lingkungan yang merangsang perkembangan kognisi dan kepada faktor-faktor sosial yang mempengaruhi kognisi.

B. Implikasi Perkembangan Kognitif dan Egosentrisme Pada Remaja
Perkembangan kognitif remaja ditandai dengan pemikirannya yang lebih abstrak, idealistis, dan logis daripada saat masih anak-anak. Pada saat itu pula remaja mengembangkan suatu egosentrisme khusus (adolescence egocentrism) yang disarankan oleh Elkind,(1967). Mereka sering merasa diperhatikan lingkungannya baik diri, tingkahlaku, penampilan, perbuatan dan sifat mereka. Egosentrisme remaja memiliki dua bagian, yaitu penonton khayalan dan dongeng pribadi.
David Elkind (1985) yakin bahwa egosentrisme remaja disebabkan oleh pemikiran operasional formal. Mereka menganggap penonton khayalan disebabkan oleh kemampuan untuk berpikir secara hipotesis (pemikiran operasional formal) dan kemampuan untuk melangkah ke luar dari diri sendiri dan mengantisipasi reaksi-reaksi orang lain dalam keadaan-keadaan khayalan.
Elkind mengatakan bahwa para remaja sering mengada-adakan bayangan sekelompok manusia yang akan mengkritik segala tingkah lakunya sedangkan ini hanyalah bayangan persepsi mereka yang dikuasai oleh egosentrisme remaja.
Jadi implikasi dari perkembangan kognitif dan egosentrisme adalah bahwa egosentrisme terjadi karena remaja tengah mengalami perkembangan kognitif berupa pemikiran operasional formal.

C. Teori Kognisi Sosial
Kognisi sosial mengacu pada bagaimana seseorang memandang dan berpikir mengenai dunia sosial mereka. Orang-orang yang mereka amati dan yang berinteraksi dengan mereka, hubungan dengan orang-orang tersebut, kelompok tempat mereka bergabung, dan bagaimana mereka berpikir mengenai diri mereka sendiri dan orang lain. Pembahasan kognisi sosial terdiri dari bahasan mengenai egosentrime dan pengambil alihan perspektif, teori kepribadian tersirat.
Abstract relations (hubungan abstrak) adalah istilah yang dikemukakan Kurt Fischer mengenai kemampuan remaja untuk mengkoordinasikan dua gagasan abstrak atau lebih, kemampuan ini seringkali muncul untuk pertama kalinya pada usia antara 14 dan 16 tahun (Fischer, 1980). Misalnya, seorang remaja dalam lingkungan sekolahnya sangat menaati peraturan sekolah salah satunya dengan berpakaian rapi sesuai aturan yang berlaku, sementara dalam pergaulan sosial ia memilih teman yang tidak kuno dan mengenakan pakaian yang aneh-aneh. Dengan memisahkan kedua gagasan abstrak tersebut, ia akan memandang dirinya sebagai individu yang berbeda dalam dua konteks yang berbeda, dan merasa bahwa dalam beberapa hal, ia adalah pribadi yang mengandung kontradiksi.
Pemrosesan informasi sosial memusatkan perhatian pada cara seseorang menggunakan proses kognitifnya, seperti perhatian, persepsi, ingatan, pemikiran, penalaran, harapan dan seterusnya untuk memahami dunia sosial mereka.
Perubahan-perubahan yang mengesankan dalam kognisi sosial adalah ciri perkembangan remaja. Pada saat remaja muncul egosentrisme khusus yang menggambarkan meningkatnya kesadaran diri remaja yang terwujud pada keyakinan mereka bahwa orang lain memiliki perhatian amat besar, sebesar perhatian mereka, terhadap diri mereka, dan terhadap perasaan akan keunikan pribadi mereka.
Egosentrisme khusus meliputi penonton khayalan dan dongeng pribadi (personal fable) tentang makhluk yang unik. Penonton khayalan (imaginary audience) adalah keyakinan remaja bahwa orang lain memperhatikan dirinya sebagaimana halnya dengan dirinya sendiri. Gejala penonton khayalan mencakup berbagai perilaku untuk mendapatkan perhatian : keinginan agar kehadirannya diperhatikan, disadari oleh orang lain dan menjadi pusat perhatian.
Sedangkan dongeng pribadi adalah bagian dari egosentrisme remaja yang meliputi perasaan unik seorang anak remaja. Rasa unik itulah yang membuat dirinya merasa tak ada orang yang mengerti perasaannya. Mereka mempertahankan rasa unik tersebut dengan mengarang cerita tentang dirinya yang dipenuhi dengan fantasi. Dongeng pribadi biasa ditemukan pada catatan harian.
Perspekrif taking adalah kemampuan untuk mempergunakan cara pandang orang lain dan memahami pemikiran serta perasaan orang tersebut. Remaja lebih hebat dalam pengambilan perspektif daripada anak-anak, namun terdapat tumpang tindih yang cukup besar dalam usia pada waktu kapan seseorang mencapai pengambilan perspektif yang lebih tinggi. Model Selman telah menjadi dasar dalam pemikiran mengenai pengambil alihan perspektif pada remaja.
Tahap pengambil alihan perspektif menurut Robert Selman (1980) dibagi ke dalam lima tahap yang dimulai pada tahap nol pada usia 3-6 tahun. Pada tahap ketiga dan keempat sudah masuk ke dalam usia remaja. Tahap ketiga adalah pengambil alihan perspektif secara mutualis (usia 10-12 tahun), remaja menyadari bahwa baik diri maupun orang lain dapat melihat satu sama lain sebagai objek secara bersamaan (mutualis) dan secara simulan. Remaja dapat melangkah keluar dari hubungan dyad dua orang dan melihat interaksi tersebut dengan perspektif orang ketiga.
Tahap keempat adalah tahap pengambil alihan perspektif tentang sistem sosial dan konvensional (usia 12-15 tahun), remaja menyadari bahwa pengambil alihan perspektif secara mutual tidak selalu menghasilkan pemahaman yang lengkap. Konvensi sosial dilihat sebagai suatu persyaratan mutlak karena konvensi dimengerti oleh semua anggota kelompok (orang lain yang digeneralisasikan). Tanpa memperdulikan posisi, peran, atau pengalaman mereka.
Teori kepribadian tersirat (implicit personality theory) adalah pemahaman atau gambaran mengenai kepribadian, seperti yang dimiliki oleh orang awam. Berbeda dengan anak-anak, remaja cenderung mengartikan kepribadian seseorang dengan cara yang lebih menyerupai pakar teori psikologi kepribadian (Barenboim,1985)
Remaja mengartikan kepribadian dengan tiga cara yang berbeda dibandingkan dengan anak-anak. Pertama, ketika mendapatkan informasi ia akan mempertimbangkan informasi yang ada padanya dengan informasi yang baru didapat. Kedua, remaja cenderung lebih mengenali perbedaan konstektual atau situasional dari kepribadian, dan tidak beranggapan bahwa kepribadian bersifat tetap. Ketiga, remaja cenderung mencari ciri kepribadian yang lebih mendalam, kompleks, bahkan tersembunyi.

D. Pemrosesan Informasi dan Intelegensi
a. Pemrosesan Informasi
Pemrosesan informasi adalah suatu kerangka berpikir mengenai perkembangan remaja, sekaligus juga suatu faset perkembangan tersebut. Pemrosesan informasi terdiri dari gagasan-gagasan tertentu mengenai jalan pemikiran remaja dan metode terbaik untuk mempelajarinya.
Pemrosesan informasi berkaitan dengan bagaimana individu memproses informasi tentang dunia mereka. Bagaimana informasi masuk ke dalam pikiran, lalu disimpan dan diolah. Lalu bagaimana informasi tersebut diambil kembali untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kompleks seperti memecahkan masalah dan berpikir.
Prinsip behaviorisme dan belajar yang tradisional tidak banyak menjelaskan hal yang terjadi dalam pemikiran seseorang. Sedangkan teori perkembangan kognitif Piaget memberi garis besar perubahan kognisi, tetapi tidak menjelaskan sejumlah rincian penting mengenai langkah-langkah yang dilalui dalam menelaah informasi. Pandangan pemrosesan informasi mencoba memperbaiki kekurangan teori behaviorisme tradisional dan teori Piaget, pandangan ini menguraikan proses-proses mental dan mengajukan penjelasan rinci mengenai cara kerja proses-proses tersebut dalam situasi yang konkret (Siegler, 1995).
Tiga perubahan perkembangan dalam hal pemrosesan informasi pada remaja : remaja memproses informasi lebih cepat, memiliki kapasitas pemrosesan yang lebih besar, dan menunjukkan otomatisasi yang lebih besar dalam memproses informasi dibanding anak-anak. Sedangkan menurut Robbie Case (1985), remaja memiliki semakin banyak sumber kognitif yang tersedia karena meningkatnya otomatisasi, kapasitas pemrosesan dan keakraban dengan materi pengetahuan.
Dalam pemrosesan informasi terdapat dua proses kognitif yang sangat penting yaitu atensi dan memori. Atensi adalah pemusatan atau pemfokusan usaha mental yang bersifat selektif dan beralih. Sedangkan memori adalah penyimpanan informasi sepanjang waktu yang merupakan pusat bagi kehidupan mental dan pemrosesan informasi. Memori terbagi menjadi dua yaitu memori jangka pendek dan memori jangka panjang.
Atensi dan memori terjadi agak cepat ketika remaja menelaah informasi atau menyelesaikan suatu masalah, maka pemecahan dan pemantauan kognitif berperan bagi remaja dalam memantau untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan mereka.
Pemantauan kognitif (cognitive monitoring) adalah proses pencatatan hal-hal yang sedang dikerjakan, apa yang akan dikerjakan kemudian, dan seberapa efektif kegiatan mental tersebut berkembang. Pemantauan kognisi selain penting untuk memahami cara remaja memecahkan masalah sosial juga penting dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan aspek non sosial dari inteligensi. Misalnya saat remaja sedang mengerjakan soal matematika, yang terdiri dari banyak soal dan membutuhkan waktu yang panjang, ia akan menentukan jenis masalah yang dikerjakan dan cara terbaik untuk memecahkannya. Dengan begitu mereka dapat menilai apakah jalan yang dilakukannya berhasil atau tidak.
Orang tua, guru, dan teman sebaya dapat menjadi sumber yang efektif untuk meningkatkan pemantauan kognitif remaja. Pengajaran timbal balik adalah strategi pengajaran yang semakin banyak dipakai.
Berkaitan erat dengan keterampilan pengambilan keputusan yang tepat adalah berpikir kritis. Berpikir kritis meliputi kemampuan seseorang untuk memahami makna yang mendalam dari suatu masalah, keterbukaan pikiran terhadap berbagai pendekatan atau pandangan yang berbeda, dan menentukan sendiri hal yang diyakininya. Agar pemikiran kritis dapat berkembang secara efektif, dibutuhkan dasar yang kuat dalam hal keterampilan dan pengetahuan dasar di masa kanak-kanak.
Psikolog kognitif, Robert J. Stenberg (1985), berpendapat bahwa kebanyakan program sekolah tidak mendidik anak untuk berpikir kritis. Keterampilan berpikir kritis remaja dalam kehidupan sehari-hari menurut Stenberg adalah : mengenali ada masalah, mendefinisikan masalah dengan jelas, mengatasi masalah, mengambil keputusan mengenai hal-hal pribadi yang penting, mendapatkan informasi, berpikir dalam kelompok, dan merancang pendekatan jangka panjang untuk masalah jangka panjang.
Menurut pada peneliti, program berpikir kritis akan lebih efektif bila programnya bersifat ”domain-spesific” atau berisi hal-hal yang berkaitan langsung dengan masalah khusus tertentu daripada yang bersifat ”domain-general” atau yang bersifat umum.
Pada masa kini, komputer sangat berperan penting dalam perkembangan pandangan pemrosesan informasi. Komputer memiliki dampak positif sebagai pengajaran, alat multiguna yang juga aspek motivasional dan sosial dari komputer. Meski begitu terdapat pula dampak negatifnya yang mencakup adanya pemecahan dan dehumanisasi terhadap belajar, selain pembentukan kurikulum yang tidak terjamin.

b. Intelegensi
Intelegensi adalah konsep abstrak, yang diukur secara tidak langsung dan mencakup kemampuan verbal, keterampilan memecahkan masalah, dan kemampuan belajar dan menyesuaikan diri terhadap pengalaman hidup sehari-hari. Perilaku yang merupakan indikator inteligensi dapat berbeda-beda antara satu budaya dengan lainnya.
Terdapat perbedaan pandangan dari pandangan Piaget, Vygotsky, teori belajar, teori belajar kognitif, pemrosesan informasi, dan pandangan psikometri.
Tes intelegensi selama ini dimanfaatkan untuk mengetahui indikasi keterbelakangan mental atau bakat seseorang. Keterbelakangan mental (mental reterdaion) adalah keadaan keterbatasan kemampuan mental yang ditandai oleh IQ yang rendah, biasanya di bawah skor 70, dan adanya kesulitan menyesuaikan diri pada kehidupan sehari-hari.
Keterbelakangan mental dapat disebabkan oleh faktor organik dan faktor kultural-familiar. Keterbelakangan organik adalah keterbelakangan mental yang disebabkan kelainan genetik atau kerusakan otak, jadi ada kerusakan fisik pada keterbelakangan organik. Down syndrom termasuk di dalamnya, biasanya memiliki IQ 0-50. Sedangkan keterbelakangan kultural-familiar adalah keadaan kekurangan mental yang tidak ditandai dengan kerusakan otak, IQberkisar 50-70. Kemungkinan ini diakibatkan variasi normal yang memilah-milah individu dalam rentang skor intelegensi di atas 50, dan berkaitan dengan pengasuhan intelektual di bawah rata-rata.
Sedangkan keberbakatan (giftedness) dialami oleh orang-orang yang kemampuan dan prestasinya menonjol dibandingkan lainnya. Orang berbakat (gifted) memiliki intelegensi di atas taraf rata-rata (ber-IQ 120 atau lebih) dan atau memiliki talenta yang amat menonjol dalam suatu bidang.
Kebanyakan dari kita ingin menjadi remaja yang berbakat sekaligus kreatif. Para pakar yakin intelegensi tidaklah sama dengan kreatifitas. Kreatifitas adalah kemampuan untuk memikirkan sesuatu dengan cara yang baru dan tidak lazim dan kemampuan untuk menemukan cara pemecahan unik dalam menghadapi masalah.
Perbedaan intelegensi dan kreatifitas terletak pada cara berpikir konvergen yang menghasilkan suatu jawaban yang benar dan merupakan ciri khas cara berpikir pada tes inteligensi, dan cara berpikir divergen yang menghasilkan banyak jawaban atau jalan keluar bagi pertanyaan yang sama dan lebih merupakan tanda dari kreatifitas.

E. Prestasi dan Perkembangan Karier
a. Prestasi
Remaja adalah masa yang penting dalam hal prestasi (Henderson & Dweck, 1990). Tekanan sosial dan akademik memaksa remaja untuk berprestasi dalam cara-cara yang baru. Sanggup tidaknya remaja beradaptasi secara efektif pada tekanan akademik dan sosial ditentukan oleh faktor psikologis dan motivasi.
Motivasi adalah mengapa individu bertingkah laku, berpikir, dan memiliki perasaan dengan cara yang mereka lakukan, dengan penekanan pada aktivasi dan arah dari tingkah lakunya.
Setiap remaja memiliki keinginan berprestasi yang berbeda-beda ada yang tinggi, sedang, dan biasa-biasa saja. Mereka itu memiliki motivasi berprestasi yang berbeda. Motivasi berprestasi (achievement motivation) adalah keinginan untuk menyelesaikan sesuatu, untuk mencapai suatu standar kesuksesan dan untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan untuk mencapai kesuksesan.
Menurut Matina Horner (1972), perempuan tidak memiliki ungkapan gambaran prestasi yang sama dengan pria. Itu dikarenakan adanya ketakutan akan kesuksesan (fear of succes) yaitu kekhawatiran individu bahwa ia akan ditolak oleh lingkungan sosialnya jika ia sukses. Beberapa tahun kemudian, diketahui bahwa lelaki juga mengalami ketakutan yang sama dengan alasan takut usahanya akan berakhir pada akhir yang tidak memuaskan.
Teori atribusi menyatakan bahwa individu termotivasi untuk menemukan apa yang menjadi penyebab tingkah laku sebagai bagian dari upayanya untuk memahami tingkah laku tersebut. Aspek yang sangat penting dari penyebab internal dalam berprestasi adalah usaha.
Motivasi berprestasi dibagi menjadi dua jenis utama : motivasi intrinsik yaitu keinginan dalam diri untuk menjadi kompeten dan melakukan sesuatu demi usaha itu sendiri; dan motivasi ekstrinsik adalah keinginan untuk mencapai sesuatu dengan tujuan untuk mendapatkan penghargaan eksternal atau untuk menghindari hukuman eksternal, contohnya memberi hadiah bagi remaja berprestasi.
Yang berkaitan erat dengan motivasi intrinsik dan ekstrinsik, atribusi dari penyebab internal perilaku dan pentingnya usaha berprestasi adalah orientasi keahlian. Orientasi keahlian menggambarkan anak-anak atau remaja yang berorientasi pada tugas. Mereka disamping terfokus pada kemampuan juga memperhatikan strategi belajarnya. Sedangkan orientasi ketidakberdayaan menandakan remaja yang terjebak dalam kesulitan, mereka menyalahkan ketidakmampuan mereka. Kedua hal tersebut adalah dua respon berbeda yang ditunjukkan remaja pada kondisi sulit dan menantang.
Perhatian khusus diberikan pada prestasi remaja dari berbagai etnis. Sebenarnya prediksi yang paling tepat dibanding etnis adalah kelas sosial. Remaja kelas menengah tampil lebih baik dibanding rekan mereka yang berasal dari kelas ekonomi lemah dalam hal prestasi.

b. Perkembangan Karir
Terdapat tiga teori pokok yang menggambarkan perkembangan karir seseorang, yaitu :
1. Teori Perkembangan Ginzberg
Menurut Eli Ginzberg, terdapat tiga fase perkembangan karir. Pada usia anak hingga 11 tahun, anak masih berada dalam fase fantasi dimana anak sedang membayangkan akan menjadi apa dirinya kelak. Usia 11 hingga 17 tahun, yaitu pada saat remaja mereka berada dalam fase tentatif dalam pemilihan karir yaitu sebuah transisi dari fase fantasi menuju pengambilan keputusan yang realistik pada masa dewasa muda. Remaja mengalami kemajuan dari menilai minat mereka (usia 11-12 tahun), kemajuan pada menilai kemampuan (usia 13-14 tahun), sampai menilai nilai-nilai mereka (usia 15-16 tahun). Semakin dewasa cara berpikir dari yang subyektif menjadi pemilihan karir yang realistik terjadi pada usia 17-18 tahun hingga 20 tahunan. Fase terakhir ini disebut fase realistik.
Ginzberg mengakui bahwa pada individu dari kelas ekonomi menengah ke bawah tidak memiliki pilihan karir sebanyak individu dari kelas menengah ke atas.
2. Teori Konsep Diri Super
Teori ini adalah pandangan Donald Super yang mengatakan bahwa konsep diri individu memainkan peran pokok dalam pemilihan karir. Super percaya banyak perubahan perkembangan dalam konsep diri tentang pekerjaan terjadi pada waktu remaja dan dewasa muda (Super, 1967, 1976).
Pada usia 14-18 tahun, remaja mengembangkan gagasan tentang bekerja yang berhubungan dengan konsep diri global yang sudah mereka miliki, fase ini disebut kristalisasi.
Fase berikutnya adalah pengkhususan yaitu mempersempit pemilihan karir dan memulai perilaku yang memungkinkan mereka memasuki beberapa tipe karir yang terjadi pada usia 18-22 tahun.
Antara usia 21-24 tahun, dewasa muda mulai menyelesaikan pendidikan dan pelatihan, mereka memasuki dunia kerja. Fase ini disebut implementasi. Barulah pada usia 25-35 tahun, mereka mengambil keputusan untuk memilih dan cocok dengan karir tertentu atau disebut stabilisasi.
Fase terakhir adalah konsolidasi yang berlangsung pada usia 35 tahun, dimana individu berusaha memajukan karir dan mencapai posisi yang statusnya lebih tinggi.
3. Teori Tipe Kepribadian Holland
Teori ini merupakan pandangan seorang ahli teori pekerjaan bernama John Holland (1973, 1987) yaitu bahwa penting membangun keterkaitan atau kecocokan antara tipe kepribadian individu dengan pemilihan karir tertentu.
Menurutnya jika individu menemukan karir yang cocok dengan kepribadiannya maka individu tersebut akan bertahan lama dengan pekerjaannya dibanding individu yang pekerjaannya tidak cocok dengan kepribadiannya.
Holland mengajukan enam tipe kepribadian dasar yang berhubungan dengan karir, yaitu :
a. Realistik : individu yang memperlihatkan karakteristik maskulin, kuat fisiknya, memiliki kemampuan sosial rendah. Contoh pekerjaannya buruh, petani, supir, ahli mesin, pilot.
b. Intelektual : Individu memiliki orientasi konseptual dan teoritis, tepat menjadi pemikir, menghindari hubungan interpersonal. Cocok dengan pekerjaan yang berhubungan dengan matematika atau keilmuan.
c. Sosial : individu memperlihatkan trait feminin, berhubungan dengan kemampuan verbal dan interpersonal, cocok dengan profesi yang berhubungan dengan orang banyak misalnya guru, pekerja sosial.
d. Konvensional : individu memperlihatkan ketidaksukaanya pada kegiatan yang tidak teratur dengan rapi. Cocok menjadi bawahan misalnya teller, sekertaris.
e. Mengusai (enterprising) : individu menggunakan kata-katanya untuk memimpin orang lain, mendominasi orang lain, menjual produk dan berita. Cocok dengan karir sales, politikus, manajemen.
f. Artistik : Mereka senang berinteraksi dengan dunianya melalui seni, menghindari situasi interpersonal, serta konvensional dalam beberapa kasus. Remaja dengan tipe ini sebaiknya diarahkan ke karir seni atau penulisan.
Namun, menurut Holland jarang ada individu yang murni masuk ke dalam tipe tertentu, dan sebagian besar orang adalah kombinasi dari dua atau tiga tipe.
Eksplorasi dari pilihan karir merupakan aspek yang penting dari perkembangan karir pada negara di mana kesempatan berkarir merata. Perencanaan karir dan pengambilan keputusan berhubungan dengan perkembangan identitas remaja. Namun begitu banyak remaja yang kebingungan akan menjadi apa dirinya dan ketika memutuskan ingin menjadi sesuatu mereka tidak diarahkan pada pengetahuan tentang pendidikan dan kemampuan yang dibutuhkan dari pekerjaannya.
Hal-hal yang mempengaruhi perkembangan karir remaja adalah kelas sosial, orang tua, teman sebaya,pendidikan, dan jenis kelamin. Kelas sosial menentukan jenjang pendidikan yang diraih sehingga semakin tinggi kemungkinan perjalanan karir yang mulus semakin terbentang. Biasanya remaja dari kelas sosial rendah memiliki motivasi berkarir yang rendah.
Hingga saat ini peran lelaki dan perempuan dalam karir sangat berbeda. Perempuan diharapkan menjadi pengasuh dibanding mengejar karir. Para orang tua pun membedakan putra dan putrinya dalam berkarir.
Banyak dari remaja yang melakukan kerja paruh waktu. Keuntungannya adalah mereka dapat mengetahui lebih jauh seperti apa dunia kerja, cara mempertahankan pekerjaan, cara mengatur keuangan, mengatur waktu, cara mengejar prestasi dan mengevaluasi sasaran. Sedangkan kerugiannya adalah megorbankan olah raga, hubungan sosial dengan teman sebaya, kurang tidur.

BAB III
KESIMPULAN

Setiap tahap perkembangan memiliki dampak terhadap tahap perkembangan selanjutnya. Bila perkembangan sebelumnya terdapat kekurangan bisa jadi pada tahap selanjutnya seseorang mengalami kesulitan, begitu pun sebaliknya.
Pada tahap perkembangan remaja, menurut Piaget, mereka mengalami tahap pemikiran operasional formal. Dimana mereka dapat berpikir secara abstrak, idelistik, dan logis. Mereka semakin hebat dalam memecahkan masalah dalam berbagai hal.
Jadi implikasi dari perkembangan kognitif dan egosentrisme adalah bahwa egosentrisme terjadi karena remaja tengah mengalami perkembangan kognitif berupa pemikiran operasional formal.
Di saat itu pula para calon-calon manusia dewasa ini mengalami perubahan dalam kognisi sosial. Mereka mengembangkan suatu egosentrisme khusus yaitu keyakinan remaja bahwa orang lain memperhatikan dirinya sebagaimana halnya dengan diri sendiri. Remaja memiliki pemantauan kognisi sosial yang jauh lebih canggih daripada anak-anak. Minat dalam kognisi sosial telah muncul.
Pemrosesan informasi adalah suatu kerangka berpikir mengenai perkembangan remaja, sekaligus juga suatu faset perkembangan tersebut. Pemrosesan informasi terdiri dari gagasan-gagasan tertentu mengenai jalan pemikiran remaja dan metode terbaik untuk mempelajarinya. Remaja memproses informasi lebih cepat, memiliki kapasitas pemrosesan yang lebih besar, dan menunjukkan otomatisasi yang lebih besar dalam memproses informasi dibanding dengan anak-anak. Yang mempengaruhi adalah ingatan dan atensi. Remaja juga dituntun dapat menyelesaikan masalah dengan baik dan mampu berpikir kritis.
Para remaja sangat menilai tinggi IQ. Tes intelegensi selama ini dimanfaatkan untuk mengetahui indikasi keterbelakangan mental atau bakat seseorang. Kebanyakan dari kita ingin menjadi remaja yang berbakat sekaligus kreatif. Para pakar yakin intelegensi tidaklah sama dengan kreatifitas. Perbedaan intelegensi dan kreatifitas terletak pada cara berpikir konvergen pada intelegensi dan berpikir divergen pada kreatifitas.
Masa remaja adalah masa kritis pencarian prestasi. Pencarian itu didukung motivasi berprestasi yang kadarnya dimiliki remaja dengan berbeda-beda bergantung pada kelas sosial, pendidikan.
Terdapat tiga teori pokok perkembangan karir yang diajukan yaitu, teori perkembangan Ginsberg tentang pemilihan karir, teori karir konsep diri Super, dan teori tipe kepribadian Holland. Banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan karir remaja yaitu kelas sosial, pendidikan, jenis kelamin, teman sebaya, dan orang tua.



DAFTAR PUSTAKA

Santrock, J.W (1996). Adolescence. 6th Edition. Dubuque, Lowa : Wm. C. Brown Publishers.
Santrock, J. W. (1986). Life Span Development. 2nd Edition. Dubuque, Lowa : Wm.C. Brown Publishers.
www. MyNiceSpace.com
www. psikologiperkembangan-remaja.blogspot.com