Selamat Datang di My Blog

Dengan membuka blog ini saya harap bisa saling berbagi...

Kamis, 11 Maret 2010

Hukum Kewarisan Dalam Presfektif Hukum Adat

BAB I
PENDAHULUAN

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang dilanjutnya timbul dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu.

Kita ketahui bahwa hukum waris ini telah diatur oleh agama sejak dahulu kala, mulai dari pembagiannya masing-mansing sampai dengan siapa yang berhak mendapatkan waris. Melihat banyaknya ragam adat di Indonesia yang tentunya berbeda antara tiap-tiap daerah, sehingga banyak diatara daerah-darah tersebut yang masih menggunakan hukum waris sesuai dengan adatnya masing-masing, tampa menggunakan hukum yang telah di tentukan dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Kenapa demikian, karena kebanyakan meraeka memandang bahwa hukum waris adat adalah hukum nenek moyang yang harus tetap di jalankan dan tidak boleh di rubah-rubah. Melihat keadaan hukum waris di Indonesia yang mengutamakan hukum adat, maka kami selaku mahasiswa syari’ah dan hukum akan memcoba membahas mengenai hukum waris di Indonesia dalam presfektif hukum adat.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum Waris Adat

Istilah waris di dalam kelengkapan istilah hukum waris adat diambil alih dari bahasa arab yang telah menjadi bahasa Indonesia, dengan pengertian bahwa di dalam hukum waris adat tidak semata-mata hanya akan menguraikan tentang waris dalam hubungannya dengan ahli waris, tetapi lebih luas dari itu.

Sebagamana telah dikemukakan di atas hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang system dan azas-azas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris, dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemiliknya dari pewaris kepada waris. Hukum waris adat sesungguhnya adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya. Dalam hal ini perhatikan bagaimana pendapat para ahli hukum adat dimasa lampau tentang hukum waris adat.
TER HAAR menyatakan: hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke-abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi.
SOEPOMO menyatakan: hukum adat waris membuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya.

Dengan demikian hukum waris itu memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur cara penerusan dan perlihan harta kekayaan (berwujud atau tidak berwujud) dari pewaris kepada para ahli warisnya. Cara penerusan dan peralihan harta kekayaan itu dapat berlaku sejak pewaris masih hidup atau setelah pewaris meninggal dunia.
Hukum waris adat itu mempunya corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas Indonesia, yang berbeda dari hukum islam maupun hukum barat. Sebab perbedaanya terletak dari latar belakang alam pikiran bangsa Indonesia yang berfalsafah pancasila dengan masyarakat yang Bhineka Tunggal Ika. Latar belakang itu pada dasarnya adalah kehidupan bersama yang bersipat tolong-menolong guna mewujudkan kerukunan, keselarasan dan kedamaian di dalam hidup.

Bangsa Indonesia yang murni alam fikirannya berazas kekeluargaan dimana kepentingan hidup yang rukun damai lebih diutamakan dari sifat-sifat kebendaan dan mementingkan diri sendiri. Jika pada belakangan ini Nampak sudah banyak kecendrungan adanya keluarga-keluarga yang mementingkan kebendaan dengan merusak kerukunan hidup kekerabatan atau ketetanggaan maka hal itu merupakan suatu krisis akhlak, antara lain disebabkan pengaruh kebudayaan asing yang menjajah alam fikiran bangsa indosesia.

B. Sifat Hukum Waris Adat

Jika hukum waris adat kita bandingkan dengan hikum waris islam atau hukum waris barat seperti desebut di dalam KUH perdata, maka nampak perbedaan-perbedaanya dalam harta warisan dan cara-cara pembagiannya yang berlainan.
Harta warisan menurut hukum waris adat tidak merupakan kesatuan yang dapat dinilai harganya tetapi merupakan kesatuan yang tidak terbagi atau dapat terbagi menurut jenis macamnya dan kepentingan para warisnya. Harta warisan adat tidak boleh dijual sebagai kesatuan dan uang penjualan itu lalu di bagi-bagikan kepada para waris menurut ketentuan yang berlaku sebagaimana di dalam hukum waris islam atau hukum waris barat.
Harta warisan adat terduiri dari harta yang tidak dapat dibagi-bagikan penguasaan dan pemikikannya kepada para waris dan ada yang dapat dibagikan. Harta yang tidak terbagi adalah milik bersama para waris, ia tidak boleh diniliki secara perseorangan, tetapi ia dapat dipakai dan di nikmati. Hal ini bertentangan dengan pasal 1066 KUH perdata alinea pertama yang berbunyi: “tidak seorangpun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima berlangsungnya harta peninggalan itu dalam keadaan tidak terbagi.
Harta warisan adat yang tidak terbagi dapat di gadai, jika keadaan sangat mendesak berdasarkan persetujuan para tua-tua adat dan para anggota kerabat bersangkutan. Bahkan untuk harta warisan yang terbagi kalu akan dialihkan (dijual) oleh waris kepada orang lain harus dimintakan pendapat diantara para anggota kerabat, agar tidak melanggar hak ketentanggan dalm kerukunan kekerabatan.

C. System Hukum Waris Adat

Kita ketahui bahwa hukum waris merupakan salahsatu bagian dari system kekeluargaan yang terdapat di Indonesia. Oleh karena itu pokok pangkal uraian tentang hukum waris adat bertitik tolak dari berbagai masyarakat dan sifat kekeluargaan yang terdapat di Indonesia menurut system keturunan. Setiap system keturunan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia memiliki kekhususan dalam hukum warisnya yang berbeda satu sama lain yaitu:
1. System Kekeluargaan Patrilineal, yaitu system kekeluargaan yang menarik garis keturunan pihak nenek moyang laki-laki, dalam system ini kedudukan dan pengaruh pada pihak laki-laki dalam hukum waris sangat menonjol, contohnya pada masyarakat batak, yang menjadi ahli waris hanya anak laki-laki sebab anak perempuan yang telah kawin bukan merupakan ahli waris. Hal ini didasarkan pada anggapan kuno yang “memandang rendah kedudukan wanita dalam masyarakat karo” khususnya dan dalam masyarakat batak umumnya. Titik tolak anggapan tersebut, yaitu:
a. Emas kawin (tukur), yang membuktikan, bahwa perempuan di jual.
b. Adat lakoman (levirate) yaitu yang membuktikan bahwa perempuan diwarisi oleh saudara dari suaminya yang telah meninggal.
c. Perempuan tidak mendapat warisan.
d. Perkataan “naki-naki” menunjukan, bahwa perempuan adalah makhluk tipuan, dll
Akan tetapi ternya pendapat yang dikemukakan di atas hanya menunjukan ketidak tahuan dan sama sekali dangkal, sebab terbukti dalam cerita dan dalam kesusastraan klasik karo kaum wanita tidak kalah peranannya dibandingkan dengan kaum laki-laki. Meskipun demikian kenyataan, bahwa anak laki-laki merupakan ahli earis pada masyrakat karo dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu:
a. Silsilah keluarga didasarkan pada anak laki-laki. Anak perempuan tidak dapat melanjutkan silsilah.
b. Dalam rumah tangga, istri bukan kepala keluarga. Anak-anak memakai nama keluarga (marga) ayah. Istri digolongkan kedalam keluarga (marga) suaminya.
c. Dalam adat wanita tidak dapat mewakili orang tua (ayahnya) sebab ia masuk anggota keluarga suaminya.
d. Dalam adat, kalimbubu (laki-laki) dianggap anggota keluarga, sebagai orangtua (ibu).
e. Apabila terjadi perceraian, suami istri, maka pemeliharaan anak-anak menjadi tanggung jawab ayahnya. Anak Laki-laki kelak merupakan ahli waris dari ayahnya baik dalam adat maupun harta benda.

Meskipun demikian dalam adat di tanah karo, hak dan kewajiban, tugas dan kedudukan pria berbeda dengan wanita, bukan berarti kaum wanita lebih rendah dari kaum pria sebab pada dasarnya jiwa dan tujuan perlakuan orang tua bagi anak laki-laki dan perempauan dalam masalah waris, yaitu:
- Anak laki-laki sebagai ahli waris keluarga (marga) mewaris harta benda yang menjadi tanda atau lmbang keluarga, terutama tanah dan benda-benda tidak bergerak lainnya.
- Anak perempuan mendapat pembagian yang adil untuk kepentingan sendiri dan rumahtangganya kemudian.
- Kemajuan jaman, kebutuhan hidup, dan sifat-sifat benda serta harata pusaka sekarang, pada waktu yang akan datang, dan pada masa yang lampau sangat jauh berbeda sehingga harus ada penyesuaian pengertian tentang hal tersebut.
- Anggapan bahwa anak perempuan secara mutlak tidak berhak atas warisan orangtuanya, dewasa ini tidak sesuai lagi sehingga dianggap perlu penyesuaian.
- Anggapan bahwa hak waris anak laki-laki sma dengan hak waris anak perempuanjuga tidak sesuai dengan jiwa dan tujuan adat di tanah karo sehingga tidak baik untuk di paksakan karena dapat merusak adat dan kebudayaan daerah tersebut.

Berkaitan dengan.hukum adat waris Tanah Karo yang hanya mengakui anak laki-laki sebagai ahli waris, maka melalui putusan Mahkamah Agung tanggal 1 November 1961 No.179 K/Sip/l961 telah terjadi upaya ke arah proses persamaan hak antara kaum wanita dan kaum pria di Tanah Karo, meskipun di sana-sini putusan Mahkamah Agung ini banyak mendapat tantangan, namun tidak sedikit pula pihak-pihak yang justeru menyetujui hal tersebut. Adapun yang menjadi pertimbangan dari putusan Mahkamah Agung dalam putusan tersebut di atas, antara lain:

1. "Menimbang, bahwa keberatan-keberatan tersebut berdasarkan atas anggapan, bahwa di Tanah Karo tetap ber1aku selaku hukum yang hidup, bahwa seorang anak perempuan tidak berhak sama sekali atas barang warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya";
2. "Menimbang, bahwa Mahkamah Agung berdasar selain atas rasa perikemanusiaan dan keadilan umum juga atas hakikat persamaan hak antara wanita dan pria, dalam beberapa keputusan mengambil sikap dan menganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia, bahwa anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang peninggal warisan, bersama-sama berhak atas warisan, dalam arti, bahwa anak laki-laki sama dengan anak perempuan";
3. "Menimbang, bahwa berhubung dengan sikap yang tetap dari Mahkamah Agung ini, maka juga di Tanah Karo, seorang anak perempuan harus dianggap ahli waris yang berhak menerima bagian warisan dari orang tuanya". Terhadap pertimbangan putusan Mahkamah Agung di atas, ternyata tidak sedikit komentar dan tanggapan yang antara lain dikemukakan oleh Djaja S. Meliala dkk, sebagai berikut:
a. "Lazimnya suatu perubahan hukum dilaksanakan atas pertimbangan, bahwa hukum yang lama tidak sesuai lagi dengan perasaan keadilan masyarakat tempat hukum itu berlaku. Sebagai contoh hukum waris kolonial dirombak dan disesuaikan dengan kondisi nasional. Tetapi kali ini kita berhadapan dengan suatu perubahan hukum di dalam hukum yang masih tetap hidup dan sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat (masyarakat Karo), dirombak dan digantikan dengan suatu hukum baru yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat”;
b. “Anggapan Mahkamah Agung, bahwa anak perempuan dan anak laki-laki dari si pewaris bersama-sama berhak atas warisan sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia, dipandang sebagai keliru sebab terdapat beberapa masyarakat di Indonesia ini dengan sistem unilineal yang kuat seperti Minangkabau, Batak, dan lain-lain yang memiliki sistem warisan berbeda dengan anggapan Mahkamah Agung” .

2. System kekeluargaan Matrilineal, yaitu system kekeluargaan yang menarik garis keturunan pihak nenek moyang perempuan (ibu), dalam system ini pihak laki-laki tidak menjadi pewaris untuk anak-anaknya, anak-anak menjadi ahli waris dari pihak perempuan/ garis ibu karena anak-anak merupakan dari keluarga ibunya, seperti terdapat pada masyrakat minangkabau. Dengan demikian, anak-anak hanya menjadi ahli waris dari dari ibunya sendiri, baika untuk harta pusaka tinggi yaitu harta yang turun temurun dari beberapa generasi, maupun harta pusaka rendah yaitu harta yang turun dari satu generasi.

Dasar hukum waris kemenakan di Minangkabau bermula dari pepatah adat Minangkabau, yaitu pusaka itu dari nenek turun ke mamak, dari mamak turun ke kemenakan. Pusaka yang turun itu bisa mengenai gelar pusaka ataupun mengenai harta pusaka, misalnya gelar Datuk Sati. Apabila ia meninggal dunia, gelar tersebut akan turun kepada kemenakannya, yaitu anak dari saudara perempuan dan tidak sah jika gelar itu dipakai oleh anaknya sendiri.

Berkaitan dengan berbagai persoalan yang menyangkut hukum adat waris di daerah Minangkabau, pada tahun 1971 Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (sekarang Badan Pembinaan Hukum Nasional atau Babinkumnas) pernah mengadakan kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang dengan hasil sebagai berikut:
a. Harta pusaka diwariskan kepada kemenakan, sedangkan harta yang diperoleh di luar harta pusaka itu boleh diwariskan kepada anak-anaknya;
b. Harta pencaharian diwariskan kepada anak-anaknya dengan tidak dipersoalkan apakah dibagi dengan sistem faraidh atau tidak, yang penting, bahwa harta pencaharian itu diperuntukkan guna kepentingan anak-anak;
c. Apabila pihak isteri dari yang meninggal dunia menguasai harta pusaka dan ia enggan untuk mengembalikan harta tersebut kepada kaum suaminya dan malahan dikatakan sebagai harta pencaharian, atau telah dihibahkan kepada anak-anaknya tanpa sepengetahuan ahli warisnya (kemenakan) suaminya, dalam hal demikian Kerapatan Nagari yang diberi wewenang memutus secara perdamaian;
d. Harta pencaharian tidak diharuskan seluruhnya jatuh kepada anak-anaknya, melainkan harus pula jatuh kepada kemenakannya sebab mamak laki-laki itu tadi dibesarkan, dididik, dan bahkan dikawinkan oleh kaumnya, sudah sewajarya jika kemenakan juga memperoleh bagian dari harta pencaharian;
e. Pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsipil antara harta pusaka dengan harta pencaharian sebab kedua-duanya merupakan hasil jerih payah yang diperuntukkan bagi kesejahteraan anak-anak dan kemenakan untuk memenuhi pepatah adat "anak dipangku, kemenakan dibimbing", sehingga anak-anak yang termasuk suku ibunya dan kemenakan yang termasuk suku mamaknya, keduanya harus dipangku dalam arti dibesarkan, dididik, dan dipertanggungjawabkan, baik fisik maupun rokhaninya. Demikian pula kemenakan yang termasuk kaum mamak harus dibimbing, artinya harus dipelihara sama dengan anak. Dengan demikian, seorang ayah yang sekaligus berkedudukan selaku mamak bagi kemenakannya harus memelihara anak-anaknya dan juga kemenakannya.
3. System Parental atau Bilateral, yaitu system yang menaik keturunan dari dua sisi, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, didalam system ini kedudukan anak laki-laki dan perempuan dalam hukum waris sejajar.

Berdasarkan pada bentuk masyarakat dan system keturunan diatas, jelas bahwa keadaan hukum waris di Indonesia sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan hukum adat masing-masing. Berkaitan dengan hal tersebut. Tjokorda Raka Dherana, dalam tulisannya "Beberapa Segi Hukum Adat Waris Bali" yang dimuat dalam Majalah Hukum Nomor 2 mengemukakan, antara lain: "...masalah hukum adat waris tidak dapat dipisahkan dengan pembicaraan tentang hukum adat kekeluargaan, karena sistem kekeluargaan yang dipergunakan membawa akibat kepada penentuan aturan-aturan tentang warisan. Di samping itu, peranan agama yang dianut tidak kalah pentingnya pula dalam penentuan aturan-aturan tentang warisan karena unsur agama adalah salah satu unsur hukum adat. Hal ini mengakibatkan pula bahwa meskipun hukum adat kekeluargaan di Bali menganut sistem patrilineal, tetapi dalam pelaksanaannya berbeda dengan daerah-daerah lain yang juga memakai sistem patrilineal, seperti halnya di Batak".
Disamping system kekeluargaan yang sangat berpengaruh terhadap pengaturan hukum adat waris terutama terhadap penetapan ahli waris dan bagian harta peninggalan yang diwariskan, hukum adat waris mengenal tiga system kewarisan, yaitu:
a. Sistem Kewarisan Individual yaitu System kewarisan yang menunjukan bahwa para ahli waris mewarisi secara perorangan, misalnya: jawa, batak, Sulawesi dll.
b. Sistem kewarisan kolektif, yaitu sistem yang menentukan bahwa para ahli waris mewarisi harta peninggalan secara bersama-sama (kolektif) sebab harata peninggalan yang diwarisi itu tidak dapat di bagi-bagi kepemilikannya kepada masing-masing ahli waris, contohnya “harta pusaka diminangkabau” dan “tanah dati di semenanjung hitu ambon”.
c. Sistem kewarisan Mayora, yaitu sistem kewarisan yang menentukan bahwa harta peninggalan pewaris hanya diwarisi oleh seorang anak. Siatem mayorat ini ada dua macam, yaitu:
1. Mayorat laki-laki, yaitu apabila anak laki-laki tertua/ sulung atau keturunan laki-laki merupakn ahli earis tunggal dari sipewaris, misalnya di lampung.
2. Mayorat Permpuan, yaitu apabila anak perempuan tertua merupakan ahli waris tunggal dari pewaris, misalnya pada masyarakat tanah semendo di Sumatra selatan.
Hazairin, di dalam bukunya sebagaimana dikutip oleh Soerjono Soekanto, menerangkan tentang sistem kewarisan tersebut di atas bila dihubungkan dengan prinsip garis keturunan, yaitu : "Sifat individual ataupun kolektif maupun mayorat dalam hukum kewarisan tidak perlu langsung menunjukan kepada bentuk masyarakat di mana hukum kewarisan itu berlaku, sebab sistem kewarisan yang individual bukan saja dapat ditemui dalam masyarakat yang bilateral, tetapi juga dapat dijumpai dalam masyarakat patrilineal seperti di Tanah Batak. Malahan di Tanah Batak, di sana sini mungkin pula dijumpai sistem mayorat dan sistem kolektif yang terbatas. Demikian juga sistem mayorat itu, selain dalam masyarakat patrilineal yang beralih-alih, di Tanah Semendo dijumpai pula pada masyarakat bilateral orang Dayak di Kalimantan Barat. Sedangkan sistem kolektif dalam batas-batas tertentu malahan dapat pula dijumpai dalam masyarakat yang bilateral seperti di Minahasa Sulawesi Utara".
Memperhatikan pendapat Hazairin di atas, ternyata tidak mudah bagi kita untuk menentukan dengan pasti dan tegas bahwa dalam suatu masyarakat tertentu dengan sistem kekeluargaan yang berprinsip menarik garis keturunan, memiliki sistem hukum adat waris yang mandiri yang berbeda sama sekali dengan sistem hukum adat waris pada masyarakat lainnya. Namun tidak demikian halnya sebab mungkin saja sistem kekeluargaannya berbeda, sedangkan sistemhukum adat warisnya memiliki unsur-unsur kesamaan. Oleh karena itu, sebagai pedoman di bawah ini akan dipaparkan tiga besar sistem hukum adat waris yang sangat menonjol yang erat kaitannya dengan sistem kekeluargaan, sehingga akan dapat diketahui mengenai sistem hukum adat warisnya yang ada pada sistem kekeluargaan tersebut.

Secara teoretis di Indonesia sesungguhnya di kenal banyak ragam sistem kekeluargaan di dalam masyarakat. Akan tetapi secara umum yang dikenal sangat menonjol dalam percaturan hukum adat ada tiga corak, yaitu: (1) Sistem patrilineal, dengan contoh yang sangat umum yakni Tanah Batak; (2) Sistem matrilineal, dengan contoh daerah Minangkabau, dan (3) Sistem parental, yang dikenal luas yakni Jawa.
D. Pewarisan Adat
Pewarisan adat senantiasa dapat berubah mengikuti dan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan para waris dan perkembangan jaman. Sehingga pewaris dapat saja terjadi sebelum pewaris wafat dan setelah pewaris wafat.
a. Sebelum pewaris wafat
1. Penerusan kedudukan atau jabatan
Adapun pewaris yang berkedudukan pengaku kedudukan/ jabatan adat sudah lanjut usia dan sudah tidak mampu lagi melaksanakan tugas-tugas adat, maka dengan kesepakatan kerabatnya ia dapat meneruskannya dan mengalihkan kedudukan jabatan tersebut kepada ahli warisnya sesuai dengan tatatertib dan ketentuan adat setempat.
2. Harta Pusaka
Harta pusaka merupakan harta peninggalan yang turun temurun dari beberapa generasi dan pada umumnya sebagai milik bersama kerabat yang tidak terbagi-bagi pemilikannya, ia merupakan hak kebendaan kolektif yang menunjukan keutuhan keranbat bersngkutan dari satu ketur unan leluhur pria atau wanita.
3. Harta bawaan
Harta bawaan sebagai harta peninggalan merupakan harta yang di bawa masuk dalam ikatan perkawinan pewaris suami-istri . yang merupakan pemberian orang tua atau kerabat. Mungkin juga ada hasil jerih payah si istri ketika masih gadisnya. Dan jika harta bawaan itu telah menyatu dengan harta pencarian yang merupakan harta bersama, maka dalam hal ada hutang pewaris ketika hidupnya, maka harta bawaan itu dapat diperhitungkan untuk melunasi hutang-hutang pewaris sebelum harta peninggalan itu diteruskan untuk dibagi-bagikan.
4. Harta pencarian
Harta pencarian sebagai harta peningalan adalah harta yang di dapat atas usaha jerih payah bersama dalam ikatan perkawinan. Hubungan hukumnya hanya menyangkut suami istri tidak bnyak melibatkan orang tua kedua pihak atau kerabat.
5. Lintiran
Apabila terjadi pemberian harta peninggalan yang pengalihan haknya kepada waris ketika pewaris masih hidup sudah terjadi maka perbuatan hukum tersbut dalam istilah jawa di sebut lintiran.
6. Penunjukan
Apabila bagian-bagian harta peningglan tertentu telah ditunjukan bagi para waris yang akan mewarisi oleh pewaris ketika ia masih hidup. Tetapi peralihan hak miliknya baru terjadi setelah pewaris wafat. Dalam hal ini penguasaan harta masih menjadi milik pewaris sepenuhnya sampai ia meninggal.
7. Hibah wasiat
Yaitu pemberian bagian harta peninggalan tertentu yang di berikan oleh pewaris kepada orng lainnyang bukan ahli warisnya dan peralihan hak miliknya berlaku setelah pewaris wafat.

b. Sesudah pewaris Wafat
1. Penguasaan Harta
Di lingkungan masyarakat matrilineal seperti minangkabau , penguasaan harta pusaka di pegang oleh Tungganai/ Mamak Kepala waris. (pemuka Adat).
2. Penguasaan orang tua,
Jika di dalam harta peninggalan terdapat harta pusaka milik bersama anggota kerabat, maka dalam penguasaannya di pengang oleh ayah atau ibu pewaris.
3. Penguasaan anak
Apabila salah seorang dari ayah atau ibu sudah pikun tidak apat lagi menjalankan suatu perbuatan hukum dengan baik. Dan diantara anak sudah ada yang dewasa maka dengan upacara adat atau tamapa upacara adat setempat, kesemua harat peningalan pewaris dikuasai oleh anak, menurut sususnan kekerabatan masing-masing.
4. Penguasaan kerabat
Apa bila pewaris tidak mempunyai keturunan sama sekali maka harta waris di kuasai oleh kerabat terdekat dengan pewaris, dengan memperhatikan susunan kekerabatan msing-masing termasuk kerabat besan kedua pihak.
5. Penguasaan persekutuan adat
Apabila seseorang meninggal tampa mempunyai ahli waris sama sekali.

BAB III
KESIMPULAN

Istilah waris di dalam kelengkapan istilah hukum waris adat diambil alih dari bahasa arab yang telah menjadi bahasa Indonesia, dengan pengertian bahwa di dalam hukum waris adat tidak semata-mata hanya akan menguraikan tentang waris dalam hubungannya dengan ahli waris, tetapi lebih luas dari itu.
Harta warisan menurut hukum waris adat tidak merupakan kesatuan yang dapat dinilai harganya tetapi merupakan kesatuan yang tidak terbagi atau dapat terbagi menurut jenis macamnya dan kepentingan para warisnya. Harta warisan adat tidak boleh dijual sebagai kesatuan dan uang penjualan itu lalu di bagi-bagikan kepada para waris menurut ketentuan yang berlaku sebagaimana di dalam hukum waris islam atau hukum waris barat.
Kita ketahui bahwa hukum waris merupakan salahsatu bagian dari system kekeluargaan yang terdapat di Indonesia. Oleh karena itu pokok pangkal uraian tentang hukum waris adat bertitik tolak dari berbagai masyarakat dan sifat kekeluargaan yang terdapat di Indonesia menurut system keturunan. Setiap system keturunan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia memiliki kekhususan dalam hukum warisnya yang berbeda satu sama lain yaitu:
1. System Kekeluargaan Patrilineal, yaitu system kekeluargaan yang menarik garis keturunan pihak nenek moyang laki-laki, dalam system ini kedudukan dan pengaruh pada pihak laki-laki dalam hukum waris sangat menonjol, contohnya pada masyarakat batak, yang menjadi ahli waris hanya anak laki-laki sebab anak perempuan yang telah kawin bukan merupakan ahli waris.
2. System kekeluargaan Matrilineal, yaitu system kekeluargaan yang menarik garis keturunan pihak nenek moyang perempuan (ibu), dalam system ini pihak laki-laki tidak menjadi pewaris untuk anak-anaknya, anak-anak menjadi ahli waris dari pihak perempuan/ garis ibu karena anak-anak merupakan dari keluarga ibunya, seperti terdapat pada masyrakat minangkabau. Dengan demikian, anak-anak hanya menjadi ahli waris dari dari ibunya sendiri, baik untuk harta pusaka tinggi yaitu harta yang turun temurun dari beberapa generasi, maupun harta pusaka rendah yaitu harta yang turun dari satu generasi. Seperti di minagkabau.
3. System kekluargaan Parental atau Bilateral, yaitu system yang menaik keturunan dari dua sisi, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, didalam system ini kedudukan anak laki-laki dan perempuan dalam hukum waris sejajar.
Berdasarkan pada bentuk masyarakat dan system keturunan diatas, jelas bahwa keadaan hukum waris di Indonesia sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan hukum adat masing-masing. Berkaitan dengan hal tersebut. Tjokorda Raka Dherana, dalam tulisannya "Beberapa Segi Hukum Adat Waris Bali" yang dimuat dalam Majalah Hukum Nomor 2 mengemukakan, antara lain: "...masalah hukum adat waris tidak dapat dipisahkan dengan pembicaraan tentang hukum adat kekeluargaan, karena sistem kekeluargaan yang dipergunakan membawa akibat kepada penentuan aturan-aturan tentang warisan. Di samping itu, peranan agama yang dianut tidak kalah pentingnya pula dalam penentuan aturan-aturan tentang warisan karena unsur agama adalah salah satu unsur hukum adat. Hal ini mengakibatkan pula bahwa meskipun hukum adat kekeluargaan di Bali menganut sistem patrilineal, tetapi dalam pelaksanaannya berbeda dengan daerah-daerah lain yang juga memakai sistem patrilineal, seperti halnya di Batak".




DAFTAR PUSTAKA

Eman Suparman, Intisari hukum waris Indonesia, CV. Mandar Maju, 1995 Bandung
Prof. H. Hilman hadikusuma, SH. Hukum waris Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama Islam dan Hind. PT Citra Aditya Bakti. Bandung 1991
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali, 1981
http://www.akademik.unsri.ac.id/download/journal/files/padresources/6%20HUKUM%20WARIS%20INDONESIA%20Dalam%20Perspektif%20ISLAM,%20ADAT%20dan%20BW.PDF
Prof. H. Hilman Hadi Kusuma S.H. Hukum Waris Adat” PT. Citra Aditya Bakti. 1993 Bandung,





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

di tunggu Komentnya.....