Selamat Datang di My Blog

Dengan membuka blog ini saya harap bisa saling berbagi...

Minggu, 31 Januari 2010

METODOLOGI PENELITIAN QANUN DAN SARI'AH

METODOLOGI PENELITIAN
QÂNÛN DAN ŠARÎ'AH
Oleh: UJANG SUTARYAT


A. Pendahuluan
Setiap Negara memerlukan aturan-aturan hukum yang mengatur, membatasi, dan melindungi hak asasi warganya serta menjamin kelangsungan keseimbangan anggota masyarakat yang diadakan atas kehendak dan keinsyapan tiap-tiap warganya itu sendiri. Salah satu tolok ukur kemajuan suatu Negara adalah ketaatan warga dan penyelenggara Negara terhadap hukum.[1]

Di antara hukum yang berkembang di dunia adalah hukum yang berdasarkan norma agama. Sejak dulu norma agama selalu mempengaruhi hukum suatu negara, sehingga Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa agama berjalin erat dengan negara. Tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa, agama berada dalam bahaya; dan tanpa agama, negara menjadi sebuah organisasi tiranik.[2]

Salah satu hukum yang didasarkan atas norma agama adalah hukum Islam. Hukum Islam sebagai hukum Allah diturunkan di muka bumi dengan tujuan untuk menegakkan kemaslahatan, kedamaian, dan kebahagiaan umat manusia.[3]
Dalam tulisan ini, penulis akan mencoba menjelaskan metodologi penelitian qânûn dan šyarî'ah dengan kata lain metodologi penelitian hukum Islam.

B. Pengertian Qânûn dan Šyarî'ah
1. Qânûn
Qânûn merupakan bentuk hukum nasional yang telah menjadi legal-formal. Artinya hukum yang telah memiliki dasar dan teori yang matang dengan melalui dua proses, yaitu proses pembudidayaan hukum dan diformalkan oleh lembaga legislatif[4]. Dengan kata lain, qânûn merupakan hukum positif yang berlaku pada satu negara yang dibuat oleh pemerintah, sifatnya mengikat, dan ada sanksi bagi yang melanggarnya[5].
Qânûn dalam arti hukum tertulis yang telah diundangkan oleh negara bertujuan untuk:
a. Mendatangkan kemakmuran;
b. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
c. Mencapai dan menegakkan keadilan.
d. Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya tidak terganggu.[6]
Qânûn atau peraturan perundang-undangan khususnya di Indonesia bersumber pada tiga hukum: hukum kolonial, hukum Islam, dan hukum adat, yang dinamai "trikhotomi" sebagai symbol dari persaingan tiga hukum tersebut.[7]

2. Šyarî'ah
Šyarî'ah secara etimologis (bahasa) berarti jalan keluarnya air untuk minum.[8] Kata ini kemudian dikonotasikan oleh bangsa Arab dengan jalan lurus yang harus diturut.[9] Secara terminologis (istilah), šyarî'ah menurut Syaikh Mahmud Syaltut mengandung arti hukum-hukum dan tata aturan yang Allah syari'atkan bagi hamba-hambanya untuk diikuti.[10] Sedangkan menurut Manna al-Qaţţan, šyarî'ah berarti segala ketentuan Allah yang disyari'atkan bagi hamba-hambanya, baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak, maupun mu'amalah.[11]

Dari definisi-definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa šyarî'ah itu identik dengan agama. Dengan kata lain, šyarî'ah adalah konsep substansial dari seluruh ajaran Islam yang meliputi aspek keyakinan, moral, dan hukum. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. al-Mâ`idah:48, al-Sûrâ:13, dan al-Jâśiyah:18. Namun pada perkembangan selanjutnya šyarî'ah ini tertuju atau digunakan untuk menunjukkan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan langsung oleh Quran dan Sunnah, maupun yang telah dicampuri oleh pemikiran manusia (ijtihâd).

C. Metodologi Penelitian Qânûn dan Šyarî'ah

Hukum sebagai kaidah memiliki tiga asas, yaitu: yuridis, filosofis, dan sosiologis.[12] Ada empat pendekatan yang dapat digunakan dalam penelitian hukum Islam, yaitu: (1) pendekatan teologis, (2) pendekatan filsafat, (3) pendekatan sejarah, (4) pendekatan ilmu-ilmu sosial, di samping itu pendekatan bahasa pun merupakan alat untuk pelengkap pendekatan-pendekatan tersebut.[13]

Pertama, pendekatan teologi. Pendekatan ini penting dilakukan dalam meneliti hukum Islam, karena teologi bukan hanya mencoba menjelaskan bagaimana sesungguhnya pria dan wanita berbicara tentang Tuhan atau pembahasan tentang Tuhan semata; teologi meneliti aturan-aturan yang mengatur, membedakan bentuk-bentuk ekspresi yang lebih baik dari ekspresi yang buruk, dan mencari definisi yang seimbang; suatu refleksi ketuhanan menentukan secara jelas dan koheren mengenai arti dan implikasi makna-makna yang terkandung dalam hukum-Nya.[14]
Kedua, pendekatan filsafat. Filsafat hukum Islam seperti filsafat pada umumnya berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjangkau oleh ilmu hukum. Filsafat Islam mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakikat hukum Islam, hakikat keadilan, hakikat pembuat hukum, tujuan hukum, sebab orang harus taat terhadap hukum, dan lain sebagainya.[15]
Senada dengan pendapat tersebut, menurut Abu Zahrah yang didukung oleh muridnya Abd. Wahhab Khalaf mengatakan bahwa aturan hidup yang terdapat dalam Quran hanya dapat dilacak melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan semantic (al-qawâ'id al-usûliyyat al-lugawiyat) dan pendekatan filosofis (al-qawâ'id al-usûliyyat al-tasrîiyyat asrâr al-tasrî'iyyat wa maqâsidihh).[16]
Kedua pendekatan di atas (bahasa dan filosofis) diakui Fazlur Rahman sebagai mekanisme hukum yang sistematis. Menurutnya, mekanisme hukum tertumpu pada dua: (1) ushul fiqh (prinsip-prinsip hukum yang diambil dari Quran dan Hadits melalui pendekatan bahasa) dan (2) maqasid al-sari'at (meknisme hukum yang didasarkan pada tujuan-tujuan hukum dan filsafat hukum yang membahas dan merinci dasar-dasar moral keagamaan dari hukum.[17]

Ketiga, pendekatan sejarah atau metode sejarah. Pendekatan sejarah memang penting dalam menggali fakta dan nilai yang hidup di masyarakat. Akan tetapi, pada akhirnya, sejarah harus berbicara fakta; dengan sendirinya nilai-nilai terabaikan. Meskipun demikian, dapat diakui bahwa pendekatan sejarah penting dilakukan dalam rangka mengetahui latar belakang hukum tersebut dikeluarkan.[18]

Sejarah memang penting digunakan untuk mengetahui setting sosio-historis suatu hukum dalam realitas masyarakat, tetapi persoalannya adalah sejarah mengandung masa lampau yang bisa jadi data-datanya masih mengandung kerelatifan meskipun ia memiliki makna.[19]

Keempat, pendekatan ilmu-ilmu sosial. Ilmu-ilmu sosial yang dapat dijadikan pendekatan dalam penelitian hukum Islam adalah psikologi, sosiologi dan antropologi. Berikut ini akan penulis sampaikan penjelasan dari masing-masing ilmu tersebut.
1. Psikologi agama
Hubungan psikologi dan agama dapat dijelaskan sebagai berikut. Psikologi menyangkut manusia dan lingkungannya, dan agama menyangkut alam metafisika, Allah, dan dewa-dewa. Dengan demikian, psikologi tidak dapat menyatakan sesuatu tentang agama tetapi ia berusaha memahami tingkah laku manusia yang beragama. Ia ingin memahami prilaku manusia atau sekelompok manusia yang mendefinisikan dirinya pada suatu agama tertentu. Selanjutnya perlu dinyatakan bahwa perbuatan "beriman" adalah suatu "tindakan manusia" (human act) yang terbuka untuk penyelidikan psikologi. Adapun benar dan salahnya suatu agama atau hukum tidak dapat dijawab oleh psikologi atau pengetahuan empiris lainnya. Psikologi tidak mengejar kebenaran teologis atau metafisis, melainkan kebenaran psikologis. Sebagai contoh, psikologi dapat membuktikan secara empiris bahwa orang beragama atau melaksanakan ajaran agama untuk mengatasi frustasi, untuk menjaga tata moral atau akhlak dan kemasyarakatan.[20]

2. Sosiologi agama
Secara fungsional agama bertindak sebagai alat untuk memperkuat norma-norma dalam konteks sosial dan mengurangi atau meredakan kegelisahan dan ketegangan. Jelaslah bahwa pendekatan sosial dalam memahami agama memandang agama sebagai fenomena sosial, fakta sosial dan agama dilihat dari dimensi sosiologisnya dengan mempelajari segi-segi empiris sosiologis.[21]

3. Antropologi agama
Studi agama dengan pendekatan antropologi menganggap agama atau hukum sebagai sistem kebudayaan yang lebih meresap dan menyebar luas yang berkedudukan untuk menciptakan serta menembangkan keteraturan hidup.[22]

Metode sosiologi hukum sebagai metode keempat yang digunakan dalam menggali hukum Islam memberikan nilai manfaat terhadap substansi hukum dalam realitas masyarakat. Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, menguji kesahihan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, dan tidak melakukan penilaian terhadap hukum.[23]

D. Kesimpulan
Dari uraian yang singkat tentang metodologi penelitian qânûn dan šyarî'ah, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, di antaranya:
1. Qânûn dan šyarî'ah memiliki hubungan yang erat, namun dapat dibedakan di antara keduanya. Qanun merupakan hukum positif yang berlaku pada satu Negara yang dibuat oleh pemerintah, sifatnya mengikat, dan ada sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan šyarî'ah itu identik dengan agama. Dengan kata lain, šyarî'ah adalah konsep substansial dari seluruh ajaran Islam yang meliputi aspek keyakinan, moral, dan hukum.
2. Metodologi atau pendekatan untuk meneliti qânûn dan šyarî'ah atau dengan kata lain hukum Islam adalah:
a. Pendekatan teologis;
b. Pendekatan filsafat;
c. Pendekatan sejarah;
d. Pendekatan ilmu-ilmu sosial atau pendekatan sosiologis, di samping itu pendekatan bahasa pun merupakan alat untuk pelengkap pendekatan-pendekatan tersebut.




DAFTAR PUSTAKA
Al-Qattan, Manna'. t.t. al-Tašrî wa al-Fiqh fi al-Islâm. Madinah:Muassassah al-Risalah.
Ankersmit, F.R. 1987. Refleksi tentang Sejarah: Pendapat-pendapat Modern tentang Filsafat Sejarah. Jakarta: PT. Gramedia.
Ash-Shiddiqy, Muhammad Hasbi. 1993 Falsafah Hukum Islam. Jakarta:Bulan Bintang.
Bisri, Cik Hasan. 2000. Pilar-pilar Hukum Islam dan Pranata Sosial. Bandung:Lembaga Penelitian IAIN Sunan Gunung Djati.
Deddy Ismatullah. 11 September 2007. Materi kuliah Sejarah Sosial Hukum Islam oleh DR. H., SH, M.Hum..
Djamil, Fathurrahman Filsafat Hukum Islam Bagian Pertama (Jakarta:Logos Wacana Ilmu. 1997), hlm. 7.
Jindan, Khalid Ibrahim. 1996. Studi Agama: Normativis atau Historis. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Kansil, C.S.T. 1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Balai Pustaka.
Khalaf, Abd. Wahhab. 1978, 'Ilm Ushul Fiqh. Beirut:Dar al-Fikr.
Mubarok, Jaih. 2007. Peradilan Agama: Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 11 Tahun 2006. Bandung:Lembaga Penelitian UIN Sunan Gunung Djati.
Nabhan, Muhammad Faruq. t.t. al-Madhâl li al-Tasrî' al-Islâmî Beirut:Dar al-Shadir.
Praja, Juhaya S. 2007. Filsafat Ilmu: Menelusuri Struktur Filsafat Ilmu dan Ilmu-ilmu Islam. Bandung:Program Pascasarjana IAIN Sunan Gunung Djati.
Rahardjo, Sutjipto. 1997. Sosiologi Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung:Alumni.
Supriyadi, Dedi. 2002 "Pemikiran Joseph Schacht (1902-1969) tentang Hukum Islam", Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam, Vol. 1, No. 2, Juli Desember.
Syafe'i, Rachmat. "Urgensi Hukum Islam dalam Sistem Negara Modern", Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam, Vol. 1, No. 4, Juli Desember 2003.
____. 02 Oktober 2007. Materi kuliah Qânûn dan Syari'âh, Bandung.
Zahrah, Abu. t.t. Usûl al-Fiqh. Beirut:Dar al-Fikr.
[1] Rachmat Syafe'i, "Urgensi Hukum Islam dalam Sistem Negara Modern", Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam, Vol. 1, No. 4, Juli Desember 2003, hlm. 715.
[2] Khalid Ibrahim Jindan, Studi Agama: Normativis atau Historis (Yogyakarta:Pustaka Pelajar. 1996), hlm. 168.
[3] Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam Bagian Pertama (Jakarta:Logos Wacana Ilmu. 1997), hlm. 7.
[4] Deddy Ismatullah, Materi Kuliah Sejarah Sosial Hukum Islam pada tanggal 11 September 2007.
[5] Rachmat Syafe'i, Materi Kuliah Qânûn dan Šyarî'ah yang dilaksanakan pada tanggal 02 Oktober 2007.
[6] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta:Balai Pustaka. 1992), hlm. 13.
[7] Jaih Mubarok, Peradilan Agama: Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 (Bandung:Lembaga Penelitian UIN Sunan Gunung Djati. 2007), hlm. 3.
[8] Muhammad Faruq Nabhan, al-Madhal li al-Tasri' al-Islami (Beirut:Dar al-Shadir. t.t), jilid ke-8, hlm. 10.
[9] Manna' al-Qattan, al-Tasri wa al-Fiqh fi al-Islam (Madinah:Muassassah al-Risalah. t.t), hlm. 14
[10] Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy, Falsafah Hukum Islam (Jakarta:Bulan Bintang. 1993), cet. ke-5, hlm. 31.
[11] Manna' al-Qattan, al-Tasri wa al-Fiqh , hlm. 15.

[12] Dedi Supriyadi, "Pemikiran Joseph Schacht (1902-1969) tentang Hukum Islam", Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam, Vol. 1, No. 2, Juli Desember 2002, hlm. 389.
[13] Juhaya S. Praja, Filsafat Ilmu: Menelusuri Struktur Filsafat Ilmu dan Ilmu-ilmu Islam (Bandung:Program Pascasarjana IAIN Sunan Gunung Djati. 2007), hlm. 32-50).
[14] Ibid, hlm. 33.
[15] Cik Hasan Bisri, Pilar-pilar Hukum Islam dan Pranata Sosial (Bandung:Lembaga Penelitian IAIN Sunan Gunung Djati. 2000), hlm. 15.
[16] Abu Zahrar, Usul al-Fiqh (Beirut:Dar al-Fikr. t.t), hlm. 117-364, Abd. Wahhab Khalaf, 'Ilm Ushul Fiqh (Beirut:Dar al-Fikr. 1978), hlm. 140-197.
[17] Supriyadi, "Pemikiran Joseph, hlm. 391
[18] Praja, Filsafat Ilmu, hlm. 37.
[19] F.R. Ankersmit, Refleksi tentang Sejarah: Pendapat-pendapat Modern tentang Filsafat Sejarah (Jakarta: PT. Gramedia. 1987), hlm. 17 dan 372.
[20] Praja, Filsafat Ilmu, hlm. 41..
[21] Ibid, hlm. 42.
[22] Ibid, hlm. 47-48.
[23] Sutjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum dan Perubahan Sosial (Bandung:Alumni. 1977), hlm. 310.

1 komentar:

di tunggu Komentnya.....