Selamat Datang di My Blog

Dengan membuka blog ini saya harap bisa saling berbagi...

Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Januari 2010

AL-UMǙR BIMAQÂŞIDIHÂ

AL-UMǙR BIMAQÂŞIDIHÂ
(الأمـوربمقاصـدها)
"SEGALA PERKARA TERGANTUNG KEPADA NIATNYA"
Oleh: Ujang Sutaryat

A. Pendahuluan

Manusia diciptakan Allah dengan mengemban tugas sebagai ḣalifah sekaligus hamba Allah yang harus mengabdikan diri ('ibâdah) kepada-Nya. Hal ini tercermin pada Firman Allah dalam Quran surat al-Baqarah ayat 30 yang berbunyi:
"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak Kamu ketahui."[1]

'Ibâdah sebagai tugas manusia dijelaskan dalam firman-Nya dalam Quran surat al-Żâriyât ayat 56:
"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku".[2]
Suatu aktivitas muslim dapat dikategorikan ibadah jika dilandasi dengan niat yang iḣlâş, semata-mata karena Allah. Hal ini ditegaskan Allah dalam Quran surat al-Bayyinah ayat 5:
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus".[3]

B. Pengertian Niat

Niat di kalangan ulama-ulama Syafi'iyah diartikan dengan bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya قصـد الشئ مقترنا بـفعله)).[4] Sebagai contoh, di dalam shalat, yang dimaksud dengan niat adalah bermaksud di dalam hati dan wajib niat disertai dengan takbîrat al-iḣrân القصد بالقلب ويجب أن تكون النية مقارنة للتكبير)).[5

Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan suatu perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perbuatan yang diperintahkan atau yang disunnahkan atau yang dibolehkan oleh agama, ataukah dia melakukan perbuatan tersebut bukan dengan niat ibadah kepada Allah, tetapi semata-mata karena kebisaaannya saja.

Dari penjelasan tentang niat di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi niat itu adalah: (1) untuk membedakan antara 'ibâdah dan adat kebiasaan, (2) untuk membedakan kualitas perbuatan, baik kebaikan ataupun kejahatan, dan (3) untuk menentukan sah tidaknya suatu perbuatan ibadah tertentu serta membedakan yang wajib dari yang sunnah.[6]

C. Dasar Hukum Kaidah al-Umûr Bimaqâşidihâ
Kaidah ini dilegimitasi oleh firman Allah dalam Quran, di antaranya:
1. Quran surat al-Bayyinah ayat 5:
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus".[7]
2. QS. al-Aḣzâb ayat 5:
"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[8]

3. QS. al-Baqarah ayat 225:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun"[9]

4. QS. Ali 'Imrân ayat 145:
"Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.[10]

Adapun dalam hadits Nabi, antara lain:
انماالأعمال بالنيات وانمالكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته الى الله ورسوله فهجرته الى الله ورسولهومن كانت هجرته للدنيايصيبهاال امرأة ينكحها فهجرته الى ما هجر اليه[11]
"Setiap perbuatan itu bergantung kepada niat-niatnya dan bagi setiap orang sesuai dengan niatnya. Barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya dan barangsiapa hijrahnya karena mengharapkan kepentingan dunia, maka ia akan mendapatkannya danbarangsiapa berhijrah karena wanita, maka ia akan menikahinya, maka hijrahnya kepada yang diniatkannya (HR. Bukhari Muslim dari 'Umar Ibn al-Ήaṭṭâb).

انك لو تنفق نفقة تبتغي بها وجه الله الا أجرت عليهاحتى ماتجعل فى فم امرأتك[12]
"Sesungguhnya tidaklah kamu menafkahkan sesuatu dengan maksud mencari keridhaan Allah kecuali diberi pahala walaupun sekedar sesuap ke dalam mulut istrimu" (HR. Bukhari).
من قتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو فى سبيل الله عزوجل[13]
"Barangsiapa berperang dengan maksud meninggikan kalimah Allah, maka dia ada di jalan Allah" (HR. Bukhari dari Abu Musa).
من أتى فراشه وهو ينوي أن يقوم يصلي من الليل فغلبته عيناه حتى أصبح كتب له مانوى[14]
"Barangsiapa yang tidur dan ia berniat akan shalat malam, kemudian dia ketiduran sampai subuh, maka ditulis baginya pahala sesuai dengan niatnya" (HR. al-Nasâi dari Abu Zâr).
نية المؤمن خيـرمن عمله[15]
"Niat seorang mukmin lebih baik daripada amalnya" (HR. Tabrani dari Sahal bin Sa'id al-Sa'îdî).

D. Cabang-cabang Kaidah al-Umûr Bimaqâşidihâ
1. العبرة فى العقــود للمقاصد والمعاني للألفاظ والمباني (pengertian yang diambil dari sesuatu tujuannya bukan semata-mata kata-kata dan ungkapannya).[16] Sebagai contoh, apabila seseorang berkata: "Saya hibahkan barang ini untukmu selamanya, tapi saya minta uang satu juta rupiah", meskipun katanya adalah hibah, tapi dengan permintaan uang, maka akad tersebut bukan hibah, tetapi merupakan akad jual beli dengan segala akibatnya.
2. Di kalangan mazhab Hanafi terdapat kaidah لاثواب الابالنية (tidak ada pahala kecuali dengan niat). Kaidah ini dimasukkan ke dalam al-qawâ'id al-kuliyyah yang pertama sebelum al-umûr bimaqâsidihâ.[17] Sedangkan di kalangan maźhab Maliki, kaidah tersebut menjadi cabang dari kaidah al-umûr bimaqâsidihâ, seperti diungkapkan oleh Qâdi 'Abd. Wahab al-Bagdadi al-Maliki yang dikutip oleh Djazuli.[18] Pendapat maźhab Maliki ini lebih bisa diterima, karena kaidah di atas asalnya لاثواب ولاعقـاب الابالنية (tidak ada pahala dan tidak ada siksa kecuali karena niatnya).
3. لواختلف اللســـان والقلب فالمعتبرمافى القلب (apabila berbeda antara apa yang diucapkan dengan apa yang ada di dalam hati (diniatkan), maka yang dianggap benar adalah apa yang ada dalam hati).[19] Sebagai contoh, apabila hati niat wudû, sedang yang diucapkan adalah mendinginkan anggota badan, maka wudûnya tetap sah.
4. لايلزم نية العبادة فى كل جزءانماتلزم فى جملة مايفعله (tidak wajib niat ibâdah dalam setiap bagian, tapi wajib niat dalam keseluruhan yang dikerjakan). Contoh: untuk shalat cukup niat shalat, tidak berniat setiap perubahan rukunnya.[20]
5. كل مفرضين فلاتجزيهنانية واحدة الا الحج والعمرة (setiap dua kewajiban tidak boleh dengan satu niat, kecuali ibadah haji dan 'umrah). Secara prinsip, setiap dua kewajiban ibâdah atau lebih, masing-masing harus dilakukan dengan niat tersendiri.[21]
6. كــل ماكان له أصل فلاينتقل عن أصله بمجرد النية (setiap perbuatan asal atau pokok, maka tidak bisa bepindah dari yang asal karena semata-mata niat). Contoh: seseorang niat shalat zuhur, kemudian setelah satu raka'at, dia berpindah kepada shalat tahiyyat al-masjid, maka batal shalat zuhurnya. Kasus ini berbeda dengan orang yang sejak terbit fajar belum makan dan minum, kemudian tengah hari berniat saum sunnah, maka sah saumnya, karena sejak terbit fajar belum makan apa-apa.[22]
7. مقاصد اللفظ على نية اللافظ الا فى موضع واحد وهواليمين عند القاضى فانهاعلى نية القاضى
"Maksud dari lafaz adalah menurut niat orang yang mengucapkannya, kecuali dalam satu tempat, yaitu dalam sumpah di hadapan qâdi. Dalam keadaan demikian maka maksud lafaz adalah menurut niat qâdi".[23]
Berdasarkan kaidah ini, maksud kata-kata seperti talak, hibah, naźar, shalat, sedekah, dan seterusnya harus dikembalikan kepada niat orang yang mengucapkan kata tersebut, apa yang dimaksud olehnya, apakah sedekah itu maksudnya zakat, atau sedekah sunnah. Apakah shalat itu maksudnya shalat fardhu atau shalat sunnah.
8. الأيمان مبنية على الألفاظ والمقاصد (sumpah itu harus berdasarkan kata-kata dan maksud)[24]. Khusus untuk sumpah ada kata-kata khusus yang digunakan, yaitu "wallâhi" atau "demi Allah saya bersumpah" dan seterusnya. Dalam hukum Islam, antara niat, cara, dan tujuan harus ada dalam garis lurus, artinya niatnya harus iḣlâş, caranya harus benar dan baik, dan tujuannya harus mulia untuk mencapai keridhaan Allah SWT.
9. النية فى اليمين تخصص اللفظ العام ولا تعمم الخاص (niat dalam sumpah mengkhususkan lafaz 'âm, tidak menjadikan 'âm lafaz yang ḣâs). Contoh: orang bersumpah tidak akan berbicara dengan orang, tetapi yang dimaksud adalah orang tertentu, yaitu Ahmad, maka sumpahnya hanya berlaku pada Ahmad.[25]
10. مالايشترط التعرض له جملة وتفصيلااذاعينه وأخطأ لم يضر (Sesuatu amal yang dalam pelaksanaannya tidak disyaratkan untuk dijelaskan/dipastikan niatnya, baik secara garis besar ataupun secara terperinci, kemudian ditentukan dan ternyata salah, maka kesalahan ini tidak membahayakan (sahnya amal). Contoh: orang yang dalam niat shalatnya menegaskan tentang tempatnya shalat, yaitu masjid atau di rumah, harinya shalat rabu atau kamis, imamnya dalam satu shalat jama'ah Umar atau Ahmad, kemudian apa yang ditentukan itu keliru maka shalatnya tetap sah, karena shalat telah terlaksana dengan sempurna, sedangkan kekeliruan hanya pada hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan shalat.[26]
11. ومايشترط فيه التعرض فالخطأ فيه مبطل (pada suatu amal yang dalam pelaksanaannya di syaratkan kepastian/kejelasan niatnya, maka kesalahan dalam memastikannya akan membatalkan amal).[27]
12. ومايجب التعرض له جملة ولا يشترط تعيينه تفصيلااذاعينه وأخطأ ضر
"Sesuatu amal yang diatnya harus dipastikan secara garis besar, tidak secara terperinci, kemudian dipastikan secara terperinci dan ternyata salah, maka membahayakan sahnya amal".[28] Contoh shalat berjama'ah dengan niat makmum pada Umar, kemudian ternyata yang menjadi imam adalah Ali, maka tidak sah makmumnya.

E. Aplikasi Kaidah al-Umûr Bimaqâşidihâ dan Pengecualiannya
Para fuqâha (ahli hukum Islam) memerinci masalah niat ini, baik dalam bidang ibadah mahzah, seperti ţahârah (bersuci), wudû, tayammum, mandi junub, shalat, qaşar, jama', wajib, sunnah, zakat, haji, saum, ataupun di dalam mu'âmalah dalam arti luas atau ibadah gair mahzah, seperti pernikahan, talak, wakaf, jual beli, hibah, wasiat, sewa menyewa, perwakilan, utang piutang, dan akad-akad lainnya. Dalam fiqih jinâyah seperti kesengajaan, kondisi dipaksa atau terpaksa dan lain sebagainya, sehingga Imam al-Suyûti mengatakan: "Apabila Kau hitung masalah-masalah fiqih yang berhubungan dengan niat ini tidak kurang dari sepertiga atau seperempatnya".[29]

Jalaluddin al-Suyûti sebagaimana dikutip oleh Jaih Mubarak mengisyaratkan bahwa urgensi niat dalam bab-bab fiqih adalah dapat menentukan status hukum suatu perbuatan sehingga dapat dibedakan antara perbuatan yang satu dengan perbuatan lainnya walaupun secara lahir tampak sama. Niat menjadi penentu apakah shalat yang dilakukan itu wajib atau sunnah, zuhur atau asar, dan seterusnya. Niat juga menjadi penentu apakah pemberian seseorang itu hibah, sadaqah, pinjaman, atau zakat. Demikian pula dalam permasalahan qişaş, niat dapat menentukan macam-macam pembunuhan yang dilakukan seseorang, apakah sengaja, semi sengaja, atau kekeliruan. Bahkan niat pula dapat menjadikan perbuatan-perbuatan mubâh menjadi bernilai 'ibâdah (berpahala) jika perbuatan itu dilakukan dalam kerangka mendekatkan diri kepada Allah.[30]

Rupanya yang paling penting dalam masalah niat ini bukan soal kuantitas masalah fiqih yang ribuan atau bahkan puluhan ribu yang tersebar di dalam kitab-kitab fiqih, akan tetapi kualitas kaidah ini memang mendasar dan tidak banyak masalah-masalah fiqih yang di luar kaidah tersebut. Di antara kekecualian kaidah di atas, antara lain:
1. Sesuatu perbuatan yang sudah jelas-jelas ibadah, bukan adat, sehingga tidak bercampur dengan yang lain. Dalam hal ini tidak diperlukan niat, seperti iman kepada Allah, ma'rifat, ḣauf, raja', iqâmah, aźân, źikir, dan membaca Quran kecuali apabila membacanya dalam rangka naźar;
2. Tidak diperlukan niat di dalam meninggalkan perbuatan, seperti meninggalkan perbuatan zina dan perbuatan-perbuatan lain yang dilarang (harâm) karena dengan tidak melakukan tersebut, maksudnya sudah tercapai;
3. Keluar dari shalat tidak diperlukan niat, karena niat diperlukan dalam melakukan suatu perbuatan, bukan untuk meninggalkan suatu perbuatan.[31]

E. Kesimpulan

1. Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan suatu perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perbuatan yang diperintahkan atau yang disunnahkan atau yang dibolehkan oleh agama, ataukah dia melakukan perbuatan tersebut bukan dengan niat ibadah kepada Allah, tetapi semata-mata karena kebisaaannya saja.
2. Dalam masalah niat ini bukan soal kuantitas masalah fiqih yang ribuan atau bahkan puluhan ribu yang tersebar di dalam kitab-kitab fiqih, akan tetapi kualitas kaidah ini memang mendasar dan tidak banyak masalah-masalah fiqih yang di luar kaidah tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Sirâzi, Abu Ishak. t.t. al-Muhazzab. Dâr-al-Fikr.
Al-Suyûti, Jalâludîn Abd al-Rahmân. 1399. al-Asbâh wa al-Nazâir fi Qawâ'id wa Furû' Fiqh al-Safi'î. Beirut: Dâr al-Kutub al-'Ilmiyah.
Djazuli, A. 2006. Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.
Ibn Isma'il al-Buhari, Abi Abdillah Muhammad. t.t. al-Buhâri. Jakarta: Sirkah Nur Asia.
Ibn Nuzaim al-Hanafi, Zayn al-'Âbidîn Ibn Ibrahîm. 1983. al-Asbâh wa al-Nazâir. Damaskus: Dâr el-Fikr.
Mubarak, Jaih dan Enceng Arif Faizal. 2004. Kaidah Fiqh Jinayah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
Mudjib, Abdul. 2005. Kaidah-kaidah Ilmu Fiqih : al-Qawâ'idul Fiqhiyyah. Jakarta: Kalam Mulia.
Soenardjo dkk. 1971. Al-Qur`an dan Terjemahnya. Madinah: Mujamma al-Malik Fahd.



[1] Soenardjo dkk., Al-Qur`an dan Terjemahnya (Madinah: Mujamma al-Malik Fahd. 1971), hlm. 13.
[2] Ibid hlm. 862.
[3] Ibid, hlm. 1084.
[4] H.A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis (Jakarta: Kencana. 2006), cet. ke-1, hlm.34.
[5] Abu Ishak al-Sirâzi, al-Muhazzab (Dâr-al-Fikr. t.t), juz ke-1, hlm. 70.
[6] Djazuli, Kaidah-kaidah, hlm. 35-36.
[7] Ibid, hlm. 1084.
[8] Ibid, hlm. 667
[9] Ibid, hlm. 54
[10] Ibid, hlm. 100
[11] Abi Abdillah Muhammad Ibn Isma'il al-Buhâri, al-Buhâri (Jakarta: Sirkah Nur Asia. t.t), juz ke-1, hlm. 6.
[12] Ibid, juz ke-3, hlm. 286.
11 Ibid, juz ke-2, hlm. 139.
12 Djazuli, Kaidah-kaidah, hlm. 38
13 Ibid, hlm. 39
[14] Ibid
[15] Ibid
[16] Ibid.
[17] Zayn al-'Âbidin Ibn Ibrahîm Ibnu Nuzaim al-Hanafi, al-Aśbâh wa al-Nazâir (Damaskus: Dâr el-Fikr. 1983), cet. ke-1, hlm. 13
[18] Djazuli, Kaidah-kaidah, hlm. 39.
[19] Ibid, hlm. 40.
[20] Ibid.
[21] Ibid.
[22] Ibid, hlm. 41.
[23] Abdul Mudjib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqih :al-Qawâ'idul Fiqhiyyah (Jakarta: Kalam Mulia. 2005), cet. ke-6, hlm.17
[24] Djazuli, Kaidah-kaidah, hlm. 41.
[25] Mudjib, Kaidah-kaidah, hlm. 17
[26] Ibid, hlm. 15.
[27] Ibid.
[28] Ibid, hlm.16
[29] Jalaludin Abd al-Rahman al-Suyuti, al-Asbah wa al-Nazair fi Qawa'id wa Furu' Fiqh al-Safi'i (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah. 1399), cet. ke-1, hlm. 13.
[30] Jaih Mubarak dan Enceng Arif Faizal, Kaidah Fiqh Jinayah (Bandung: Pustaka Bani Quraisy. 2004), cet. ke-1, hlm. 5-6.
[31] Djazuli, Kaidah-kaidah, hlm. 36-37.

KORELASI ANTARA BEBERAPA PERNYATAAN ILMIAH ALQUR'AN DAN ILMU PENGETAHUAN

KORELASI ANTARA BEBERAPA PERNYATAAN ILMIAH
AL-QUR'AN DAN ILMU PENGETAHUAN

Oleh: UJANG SUTARYAT NPM: 006.1180

A. Pendahuluan
Ilmu pengetahuan adalah himpunan pengetahuan manusia yang dikumpulkan melalui proses pengkajian dan dapat diterima oleh rasio[1]. Pendapat lain menyatakan bahwa ilmu pengetahuan merupakan gambaran atau keterangan yang lengkap dan konsisten tentang fakta-fakta pengalaman manusia yang disusun dengan metode-metode tertentu dan menggunakan istilah-istilah yang disederhanakan[2].

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu pengetahuan adalah fakta-fakta pengalaman manusia yang disusun secara seksama dan sistematis sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan serta dapat diterima rasio. Dalam hal ini Al-Qur'an memberikan penghargaan yang amat tinggi terhadap akal. Tidak sedikit ayat –ayat Al-Qur'an yang menganjurkan dan mendorong manusia agar menggunakan pikiran dan akalnya untuk senantiasa menuntut ilmu. Dengan penggunaan akal dan pikiran tersebut, ilmu pengetahuan dapat diperoleh dan dikembangkan.

B. Korelasi antara Beberapa Pernyataan Ilmiah Al-Qur'an dengan Ilmu Pengetahuan

Kata-kata atau pernyataan yang dipakai dalam Al-Qur'an untuk menggambarkan aktivitas berpikir bukan hanya `aqala tetapi juga dengan kata-kata lain, di antaranya:
1. Nazara yaitu melihat secara abstrak, dalam arti berpikir dan merenung. Kata ini terdapat dalam 30 ayat lebih[3], di antaranya yang terdapat dalam Al-Qur'an surat al-Ghâsiyah ayat 17-20, yang Artinya:
"Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana ia diciptakan? Dan langit bagaimana ia ditinggikan? Dan gunung bagaimana ia ditegakkan? Dan bumi bagaimana ia dibentangkan?"

Perintah untuk merenungi alam semesta, baik makhluk hidup maupun makhluk yang tak bernyawa sebagaimana yang tercantum dalam ayat di atas, dan jaminan bahwa hukum-hukum yang mengendalikan alam semesta ini tidak berubah, mengandung janji apabila kita mematuhi perintah tersebut, maka kita akan menemukan sebagian dari hukum-hukum yang ditetapkan-Nya itu dan kita akan dapat menguasai sains dan mampu mengembangkan teknologi untuk kebahagiaan manusia[4]. Kata nazara dapat berarti mengumpulkan pengetahuan melalui pengamatan atau observasi dan pengukuran atau pengumpulan data pada alam sekitar kita. Dengan demikian, nazara yang dianjurkan Al-Qur'an ternyata merupakan hal yang biasa dilakukan para ahli dalam mengembangkan sains modern.

2. Tadabbara yaitu merenungkan sesuatu yang tersurat dan tersirat. Kata ini banyak dijumpai dalam ayat-ayat Al-Qur'an, di antaranya yang terdapat dalam surat Muhammad ayat 24 yang berbunyi:
"Tidakkah mereka merenungkan Al-Qur'an ataukah hati mereka terkunci?"

Dengan melakukan tadabbur sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, maka manusia akan diantarkan kepada suatu fakta bahwa Al-Qur'an menambahkan dimensi baru terhadap studi mengenai hal yang tersurat seperti ayat-ayat Al-Qur'an dan tanda-tanda yang terdapat dalam alam (ayat kauniyah), dan membantu pikiran manusia melakukan terobosan terhadap batas penghalang dari alam materi. Al-Qur'an menunjukan bahwa materi bukanlah sesuatu yang kotor dan tanpa nilai, tetapi di dalamnya terdapat tanda-tanda yang membimbing manusia menuju Allah dan menunjukkan keagungannya. Alam semesta adalah ciptaan Allah, Al-Qur'an mengajak manusia untuk menyelidiki dan mengungkap tentang keajaiban alam serta berusaha memanfaatkan kekayaan alam yang berlimpah ruah untuk kesejahteraan hidup manusia. Jadi Al-Qur'an membawa manusia mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah melalui ciptaan-Nya dan realitas konkrit yang terdapat dalam alam semesta. Hal ini sejalan dengan aktivitas dalam dunia ilmu pengetahuan, yaitu mengadakan observasi, melakukan berbagai eksperimen, dan menarik kesimpulan mengenai hukum-hukum alam yang berdasarkan observasi dan eksperimen tersebut. Dengan ilmu pengetahuan manusia dapat mencapai Yang Maha Pencipta melalui observasi yang teliti dan tepat terhadap hukum-hukum yang mengatur gejala alam dan Al-Qur'an menunjukkan kepada realitas intelektual Yang Maha Besar, yaitu Allah Swt lewat ciptaan-Nya[5]. Dengan cara seperti ini akan terwujud keseimbangan antara kemajuan ilmu pengetahuan dan ketinggian iman kepada Allah Swt.

3. Tafakkara yaitu berpikir secara mendalam. Kata ini terdapat dalam Al-Qur'an sebanyak 16 ayat[6], di antaranya sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat al-Jâsiyah ayat 13 yang berbunyi:

"Ia buat segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi tunduk padamu, semuanya adalah dari-Nya, padanya sungguh terrdapat tanda-tanda bagi kaum yang mau berpikir".

4. Faqiha yaitu mengerti secara mendalam. Kata ini dijumpai dalam Al-Qur'an sebayak 16 ayat[7], di antaranya firman-Nya dalam Al-Qur'an surat al-Taubat ayat: 122 yang berbunyi:

"Tidak semestinya orang-orang mukmin semua pergi (berperang). Mengapa sebagian dari tiap golongan tidak pergi memperdalam pemahaman tentang agama agar dapat memberi peringatan bagi kaumnya, bila mereka kembali. Semoga mereka berjaga-jaga".

Ayat-ayat tersebut mendorong para ulama zaman klasik untuk mempelajari ilmu pengetahuan dari berbagai sumber. Usaha penerjemahan dimulai sejak abad VIII Masehi ketika Khalifah Harun al-Rasyid menarik orang-orang pandai dan ahli bahasa ke istananya di Baghdad. Orang-orang Arab belajar dari orang Cina tentang teknik pembuatan kertas,, sehingga pada tahun 800 M., Khalifah al-Makmun di Baghdad mendirikan Bait al-Hikmat, sebuah perpustakaan besar yang berisi sejuta buku. Pada tahun 819 M., seorang pengembara menghitung jumlah perpustakaan umum di Baghdad lebih dari 100 buah. Umat yang terbuka terhadap warisan kebudayaan Persia, Cina, India, dan Yunani menghidupkannya kembali dan memperbaharuinya sesuai dengan pandangan mereka sendiri[8]. Mereka memilih kebudayaan yang sejalan dengan pandangan mereka, yaitu bahwa alam, manusia, dan Tuhan merupakan satu kesatuan. Dengan demikian, gerakan ilmu pengetahuan yang dikembangkan tersebut tidak bergeser dari prinsip tauhid. Dari aktivitas keilmuan dan prinsip tauhid yang dipegang ini lahirlah para ilmuan kaliber dunia dan ensiklopedik yang menguasai puluhan cabang ilmu pengetahuan. Di samping ahli ilmu agama, juga ahli ilmu pengetahuan alam, seperti Al-Kindi, Al-Farabi, dan Ibnu Sina. Mereka juga berhasil mengintegrasikan berbagai ilmu pengetahuan yang semula berjalan sendiri-sendiri menjadi satu kesatuan. Semua ini tidak lepas dari dorongan Al-Qur'an untuk ber-tafaqquh dalam segala bidang ilmu.

5. Tazakkara yaitu memahami dalam bentuk pemahaman yang mendalam. Sebagai contoh firman Allah dalam AlQur'an surat al-Anbiyâ ayat 78-79) yang berbunyi:
Dan Daud serta Sulaiman sewaktu mnenentukan keputusan tentang ladang ketika domba masuk ke dalamnya pada malam hari, dan kami menjadi saksi atas keputusan itu . Kami buat Sulaiman memahaminya dan kepada keduanya kami berikan nikmat dan ilmu. Kami jadikan bersama Daud gunung dan burung tunduk memuja kamilah pembuat semua itu.

7. 'Aqala yaitu menggunakan akal atau rasio. Di dalam Al-Qur'an tidak kurang dari 45 ayat yang berbicara tentang pemakaian akal yang merupakan bagian integral dari pengembangan ilmu pengetahuan. Sebagai contoh Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an surat al-Anfâl ayat 22 yang berbunyi:

"Seburuk-buruk binatang pada pandangan Allah adalah yang tuli, bisu, dan tidak mempergunakan akal".

Dengan memperhatikan ayat-ayat di atas, nampak jelas bahwa Al-Qur'an banyak mengandung perintah kepada manusia untuk memperhatikan alam (kosmos). Alam penuh dengan tanda-tanda yang harus diperhatikan, diteliti, dan dipikirkan oleh manusia agar mereka mengetahui rahasia yang terkandung di balik tanda-tanda itu. Pemikiran mendalam mengenai tanda-tanda itu membawa kepada pemahaman tentang berbagai fenomena alam itu sendiri. Hal ini akan melahirkan keyakinan yang kuat akan eksistensi Tuhan Pencipta alam dan hukum alam yang mengatur perjalanan alam. Di sisi lain dari pemikiran yang mendalam tersebut akan diperoleh temuan-temuan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan.


DAFTAR PUSTAKA

Baiquni. 1983. Islam dan Ilmu Pengetahuan Modern. Bandung: Pustaka.
Petik,.George Thomas W. 1985. Introduction to Philosphy. London: tp.
Nata, Abuddin. 1996. Al-Qur'an dan Hadits (Dirasah Islamiyah I). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rahman, Al-Fajlur. 1989. Al-Qur'an Sumber Ilmu Pengetahuan, terjemah Prof. HM. Aripin, M.Ed. Jakarta:Bina Aksara.
Garaudy, Roger. 1984. Janji-janji Islam, Terjemahan Prof. HM. Rasyidi . Jakarta: Bulan Bintang.
[1] A. Baiquni, Islam dan Ilmu Pengetahuan Modern (Bandung: Pustaka. 1983), hlm. 1
[2] George Thomas W. Petik. Introduction to Philosphy (London: tp. 1985), hlm. 373-374
[3] Abuddin Nata, Al-Qur'an dan Hadits (Dirasah Islamiyah I) (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1996), cet. ke-5, hlm. 99
[4] Baiquni, Islam dan Ilmu Pengetahuan Modern, hlm. 16
[5] Al-Fajlur Rahman, Al-Qur'an Sumber Ilmu Pengetahuan, terjemah Prof. HM. Aripin, M.Ed (Jakarta:Bina Aksara. 1989), cet. ke-1, hlm. 1
[6] Nata, Al-Qur'an dan Hadits, hlm. 102
[7] Ibid
[8] Roger Garaudy, Janji-janji Islam, Terjemahan Prof. HM. Rasyidi (Jakarta: Bulan Bintang. 1984), cet. ke-2, hlm. 89

Selasa, 09 Juni 2009

Rujuk

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada dasarnya rujuk berarti kembali, dan masih bersifat umum maka dari itu dalam pembahasan kali ini kami akan mencoba membahas atau menkhususkan arti rujuk tersebut kedalam sebuah pernikahan, kita semua mengetahi bahwa pernikahan itu ialah sebuah ikatan yang sangat kuat antara laki-laki dan perempuan (mitsaqah ghalidhon) sebagaimana dalam KHI disebutkan, terlepas dari itu muncul berbagai permasalahan-permasalahan dalam pernikahan seperti talak, cerai dan rujuk. Dan untuk menyelesaikannya telah berbagai disiplin ilmu mempelajarinya mulai dari ilmu perkawinan, UU perkawinan, antropologi keluarga dan fiqih munakahat dan lain sebagainya yang di pelajari oleh mahasiswa khususnya mahasisiwa fakultas syari’ah dan hukum.

B. Rumusan Masalah
Secara sepintas kata rujuk dalam pernikahan berarti kembalinya mantan suami kepada mantan istrinya dalam masa idah sesudah talak raj’I , Berbagai permasalahan pun timbul mengenai apa sih sebenarnya arti rujuk itu dalam pernikahan ? Bagaimana tata cara rujuk ? apakah yang menjadi rukun dan syarat sahnya rujuk? Bagaimana UU perkawinan mengetasi masalah ini? Dll.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Rujuk
Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah :228
 وبعل هن        
“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka(para suami) itu menghendaki islah”. (Q.S.Al-Baqarah:228)
Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan di anjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (islah). Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal:
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.
b. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.


B. Pendapat Para Ulama tentang Rujuk
Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh karena itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami missal berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. Sebab allah berfirman:
  
Artinya: Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa penantian itu”. (al-Baqarah:228)
Karena rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan saksi dalam rujuk hukumnya sunnah, karena di khawatirkan apabila kelak istri akan menyangkal rujuknya suami.
Rujuk boleh diucapkan, seperti: “saya rujuk kamu”, dan dengan perbuatan misalnya: “menyetubuhinya, merangsangnya, seperti menciummnya dan sentuhan-sentuhan birahi.
Imam Syafi;I berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu memutuskan hubungan perkawinan.
Ibn Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan berarti merujuknya, sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri diberi tahu terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tampa saksi bukan disebut rujuk sebab allah berfirman:
            …….. 
Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan lepaskanlah meereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (Q.S. At-Thalaq: 2)

C. Syarat dan Rukun Rujuk
1. Syarat Rujuk
a. Saksi untuk rujuk
Puqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an yaitu:
.....واشهدوا ذوى عدل منكم...............(الطلاق : 2)
“…….dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil…..”
Ayat tersebut menunjukan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiayas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
b. Belum habis masa idah
c. Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga
d. Talak itu setelah persetubuhan
Jika istri yang telah di cerai belum perah di campuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harys dengan perkawinan baru lagi. Firman Allah Swt:
         قبل             ( الاحزاب:  )
“Hai orang-oran yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman kemudian kamu ceraikan sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya maka berikanlah mereka mut’ah dan lepaskanah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.
2. Rukun Rujuk :
1) Suami yang merujuk
Syarat-syarat suami sah merujuk:
a) Berakal
b) Baligh
c) Dengan kemauan sendiri
d) Tidak di paksa dan tidak murtad
2) Ada istri yang di rujuk
Syarat istri yang di rujuk:
a) Telah di campuri
b) Bercerai dengan talak bukan dengan fasakh
c) Tidak bercerai dengan khuluk
d) Belum jatuh talak tiga.
e) Ucapan yang menyatakan untuk rujuk.
3) Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik. berdasarkan firman Allah Swt:
         (البقرة : )
“Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu dan jika mereka (para suami) itu menghendaki islah”.
4) Dengan pernyataan ijab dan qabul
Syarat lapadz (ucapan) rujuk:
a) Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.
b) Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun ister mengatakan mahu.
c) Tidak terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan
D. Hikmah Rujuk
1. Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga
2. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
3. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.

E. Hukum Rujuk
1. Wajib apabila Suami yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2. Haram Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
3. Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
4. Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
5. Sunat Sekiranya mendatangkan kebaikan.
E. Prosedur rujuk
Pasangan mantan suami-istri yang kan melakukan rujuk harus dapat menghadap PPN (pegawai pencatat nikah) atau kepala kantor urusan agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari kepala desa/lurah serta kutipan dari buku pendaftaran talak/cerai atau akta talak/cerai.
Adapun prosedurnya adalah sebagaiu berikut:
a. Di hadapan PPN suami mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan mimimal dua orang saksi.
b. PPN mencatatnya dalam buku pendaftaran rujuk, kemudian membacanya di hadapan suami-istri tersebut serta saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
c. PPN membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama.
d. Kutipan ddiberikan kepada suami-istri yang rujuk.
e. PPN membuatkan surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan dan mengirimnya ke pengadilan agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan.
f. Suami-istri dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk datang ke pengadilan agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali akta nikahnya masing-masing.
g. Pengadilan agama memberikan kutipan akta nikah yang bersangkutan dengan menahan kutipan buku pendaftaran rujuk.


BAB III
KESIMPULAN

Rujuk menurut bahasa artinya kembali sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa idah sesudahditalak raj’i. Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal:
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.
b. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk
Jadi pada dasarnya rujuk boleh dilakukan apabila kedua mempelai hendak islah (berbaikan kembali). Dan rujuk dapat sah apabila sudah memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. Adapun yang menjadi hikamah rujuk diantaranya ialah:
Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga. Dan masih banyak lagi. Hukum rujuk itu sendiri seperti yang sudah di jelaskan di atas ada 5 yaitu wajib, Sunnah, Haram, Mubah dan makruh.



DAFTAR FUSTAKA

Drs. Slamet Abidin dan Drs. H. Aminudin. Fiqh munakahat II. CV Pustaka Setia cet I 1999 Bandung.
KHI (Kompilasi hukum islam) BAB XVIII RUJUK Pasal 63.
http://tayibah.com/eIslam/rujuk.htm