A. Penegak Hukum
a. Arti penegak hukum
Pengertian penegak hukum dapat dirumuskan sebgai usaha melaksanakan hukum sebgai mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya ditegakan kembali. Penegakan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut urutan berikut:
a. Teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan berbut lagi (percobaan);
b. Pembebanan kewajiban tertentu (ganti kerugian, denda);
c. Penyisihan atau pengecuzlizn (pencabutan hak-hak tertentu);
d. Pengenaan sanksi badan (pidana, penjara, pidana mati);
Dalam pelaksanaannya tugas penegekan hukum, penegakan hukum wajib menaati norma-norma yang telah ditetapkan. Notohamidjojo (1975) menggunakan empat norma yang penting dalam penegakan hukum, ytaitu: kemanusiaan, keadilan, kepatautan, dan kejujuran.
1. Kemanusiaan
Norma kemanusiaan menuntut agar dalam penegakan hukum manusia senantiasa diperlakukan sebagai manusia yang memiliki keluhuran pribadi. Dihadapan hukum, manusia harus dimanusiakan, artrinya dalam penegakan hukum manusia harus dihormati sebagai pribadi dan sekaligus sebagai mahlik social. Martabat manusia yang terkandung didalam hak-hak manusia menjadi prinsip dasar hukum, yaitu dasar kenmanusiaan dal adil dan beradab.
Manusia menuntut kodratnya adalah baik, namun kondisi hidup yang kadangkala memaksa manusia berbuatrjahat-justru untuk mempertahankan kodratnya itu. Untuk mempertahankan hidup, maka dia mencuri hak orang lain walaupun dia sadar bahwa mencuri hak orang lain itu dilarang oleh hukum positif. Menurut pertimbangannya, daripada mati kelaparan lebih baik bertahan hidup dengan barang curian, dan hidup adalah hak asasi yang harus dipertahankan.
2. Keadilan
Menurut Thomas Aquinas, keadilan adalah kebiasaan untuk memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya berdasarkan kebebasan kehendak. Kebebasan kehendak itu ada pada setiap manusia. Hak dan keadilan mempunyai hubungan yang sangat erat. Adanya hak mendahului adanya keadilan. Hak yang dimiliki setiap manusia melekat pada kodrat manusia itu sendiri, bukan semata-mata berasal dari luar diri manusia . jadi, adanya hak itu dapat diketahui dari dua sisi. Pada satu sisi hak itu melekat pada diri karena kodrat manusia, sedangkan pada sisi lain hak itu merupakan akibat hubungan dengan pihak lain melalui kontrak, keputusan hukum. Hak karena kodrat bersifat mutlak, sedangkan hak karena kontrak, keputusan hukum bersifat relative.
Hak pada sisi pertama sering disebut hak kodrat yang berasal dari hukum kodrat (ius naturale). Hak pada sisi lainnya disebut hak kontrak yang berasal dari hukum positif. Thomas aquinus menyatakan bahwa segala sesuatu yang bertentengan dengan hak kodrat selalu dianggap tidak adil. Manusia mempunyai hak kodrat yang berasal dari tuhan, tetapi juga mempunyai kewajiban kodrat terhadap orang lain. Apabila hak kodrat itu dijelmakan kepada hukum positif, maka segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum positif selalu dianggap tidak adil.
Keadilan merupakan salah satu bentuk kebaikan yang menuntun manusia dalam berhubungan sesama manusia. Seorang disebut adil bila mengakui orang lain sebagai orang yang mempunyai hak yang seharusnya dipertahankan atau diperolehnya. Keadilan juga dapat dalam bentuk kewajiban, sebagai hutang yang harus dibayar kepada orang lain. Sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan berfungsi sebagai pembayaran kembali untuk memulihkan pelanggaran pidana yang telah dilakukannya. Sanksi pidana berfungsi mengalihkan keadilan yang dirusak oleh pelaku kejahatan. John Kaplan seperti dikutip oleh muladi dan barda nawawi (1984) menyatakan, pemidanaan mengandung arti bahwa hutang penjahat telah dibayar kembali.
3. Kepatutan (equity)
Pada dasarnya kepatutan merupakan suatu koreksi terhadap keadilan legal. Keadilan legal adalah keadilan yang menerbitkan hubungan antara individu dan masyarakat atau Negara. Yang diperlukan oleh manusia adalah koreksi atau perhatian khusus kepada dirinya. Kepatutan memperhatikan dan memperhitungkan situasi dan keadaan manusia individual dalam penerapan keadilan, kepatutan merupakan kebaikan yang menggerakan manusia untuk berbuat secara rasional dan menggunakan keadilan. Kepatutan menyingkirkan kekerasan dan kekejaman hukum terutama dalam situasi dan kondisi khusus (notohamidjojo. 1971). Dengan menggunakan kepatutan, hubungan yang meruncing antara manusia dikembalikan kepada proporsi yang sewajarnya.
4. Kejujuran
Penegak hukum harus jujur dalam menegakan hukum atau melayani pencari keadilan dan menjauhkan diri dari perbuatan curang. Kejujuran berkaitan dengan kebenaaran, keadilan, kepatutan yang semuanya itu menyatakan sikap bersih dn ketulusan pribadi seseorang yang sadar akan pengendalian diri terhadap apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Kejujuran mengarahkan penegakan hukum agar bertindak benar, adil, dan patut. Kejujuran adalah kendali untuk berbuat menurut apa adanya sesuai dengan kebenaran akal (ratio) dan kebenaran hati nurani (ratio) dan kebenaran hati nurani. Benar menurut akal, baik menurut hati nurani. Benar menurut akal diterima oleh hati nurani.
Penegak hukum yang jujur melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, dan itu menurut pertimbangannya adalah baik. Kejujuran itu dibuktikan oleh:
1. Perbuatan rasional (benar);
2. Pelayanan terhadap pencari keadilan manusiawi (beradab);
3. Bicaranya lemah lembut dan ramah (sopan);
4. Wanita diperlakukan secara wajar dan sopan (senonoh);
5. Pertimbangan berdasarkan hukum dan fakta (patut);
B. KODE ETIK
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi
dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri.
Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan professional.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
di tunggu Komentnya.....