Selamat Datang di My Blog

Dengan membuka blog ini saya harap bisa saling berbagi...

Minggu, 31 Januari 2010

ISBAT NIKAH (CONTOH)

Cimerak, 31 Januari 2008
Kepada
Yth, Bapak Ketua Pengadilan
Agama Ciamis
di-
C I A M I S


Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Dengan segala hormat, perkenankan saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : YO’I SUPRIADI BIN WIRATDI
Umur : Ciamis, 15-05-1929
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Tempat Tinggal : Dusun Burujul Rt, 02 / Rw, 03 Desa Limusgede Kecamatan
Cimerak Kabupaten Ciamis, Yang selanjutnya disebut sebagai
PEMOHON;……………………………………………………

Adapun Duduk Persoalan adalah sebagai berikut ;
- Bahwa Pemohon ( YO’I SUPRIADI Bin WIRATDI ) telah melangsungkan pernikahan dengan CICIH SETIASIH Binti NATA AMIDJAYA dihadapkan Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis pada tanggal, 05 NOV 1962 dengan Wali Nikah Bapak AMIDJAYA ( Ayah Kandung termohon), Ijab Qabul di laksanakan dengan Mas Kawin Rp. 1.000.- Kontan, dan yang menjadi Saksi bernama : Haromi dan Halimi ……………………………………………………………………..

- Bahwa setelah menikah pemohon ( Y’OI SUPRIADI Bin WIRATDI ) Dengan CICIH SETIASIH Binti NATA AMIDJAYA tersebut selama berumah tangga belum pernah bercerai, tidak pernah dimadu dan tidak ada hal-hal yang membatalkan pernikahan dan mempunyai anak 1. Anis Heryani, 2. Kustini, 3. Nana Sukmana.
- Bahwa Pemohon ( YO’I SUPRIADI Bin WIRATDI ) tidakmempunyai bukti pernikahan dengan CICIH SETIASIH dikarenakan bukunikah hilang…………………..
- Bahwa Pemohon ( YO’I SUPRIADI Bin NATA AMIDJAYA ) memerlukan Surat Penetapan Pengesahan Nikah dengan CICIH Binti NATA AMIDJAYA untuk keperluan sebagai persyaratan pengajuan mendapat tunjangan Veteran;………………...
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Ciamis, menerima, memerksa, mengadili dan manjatuhkan Penetapan sebagai berikut :

Mengabulkan permohonan Pemohon;………………………………………………
Menetapkan bahwa pernikahan pemohon ( YO’I SUPRIADI Bin WIRATDI ) dengan CICIH SETIASIH Binti BATA AMIDJAYA yang dilaksanakan pada tahun 1969 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis adalh sah
Mendapatkan biaya perkara menurut hokum;………………………………………...

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut
hokum;………………………………………………………………………………………..

Demikian permohonan pemohon ini, kiranya Bapak berkenan membuka persidangan perkara ini;……………………………………………………………………………………
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

Pemohon



YO’I SUPRIADI





Cimerak, 31 Januari 2008
Kepada
Yth, Bapak Ketua Pengadilan
Agama Ciamis
di-
C I A M I S


Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Dengan segala hormat, perkenankan saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : D. SUARNO BIN SUMARDI
Umur : Ciamis, 80 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Tempat Tinggal : Dusun Banjarwaru Rt, 03 / Rw, 01 Desa Limusgede Kecamatan
Cimerak Kabupaten Ciamis, Yang selanjutnya disebut sebagai
PEMOHON;……………………………………………………

Adapun Duduk Persoalan adalah sebagai berikut ;
- Bahwa Pemohon ( D. SUARNO Bin SUMARDI ) telah melangsungkan pernikahan dengan MUHAMAH Binti NAIN dihadapkan Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis pada tanggal, 04 NOV 1969 dengan Wali Nikah Bapak Kamat ( Anak Saudara Kandung termohon), Ijab Qabul di laksanakan dengan Mas Kawin Rp. 1.00.- Kontan, dan yang menjadi Saksi bernama : Haromi dan Yoi Supriadi ; ……………………………………………………………………..

- Bahwa setelah menikah pemohon D. SUARNO Bin SUMARDI ) Dengan MUHAMAH Binti NAIN tersebut selama berumah tangga belum pernah bercerai, tidak pernah dimadu dan tidak ada hal-hal yang membatalkan pernikahan dan mempunyai anak 1Hermawati, 2. Ani Suryani.
- Bahwa Pemohon ( D. SUARNO Bin SUMARDI ) tidakmempunyai bukti pernikahan dengan MUHAMAH Binti NAIN dikarenakan bukunikah hilang…………………..
- Bahwa Pemohon ( D. SUARNO Bin SUMARDI ) memerlukan Surat Penetapan Pengesahan Nikah dengan MUHAMAH Binti NAIN untuk keperluan sebagai persyaratan pengajuan mendapat tunjangan Veteran;………………...
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Ciamis, menerima, memerksa, mengadili dan manjatuhkan Penetapan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;………………………………………………
Menetapkan bahwa pernikahan pemohon ( D. SUARNO Bin SUMARDI ) dengan MUHAMAH Binti NAIN yang dilaksanakan pada tahun 1962 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis adalh sah
Mendapatkan biaya perkara menurut hokum;………………………………………...

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut
hokum;……………………………………………………………………………………….

Demikian permohonan pemohon ini, kiranya Bapak berkenan membuka persidangan perkara ini;……………………………………………………………………………………
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

Pemohon



D. SUARNO





Cimerak, 31 Januari 2008
Kepada
Yth, Bapak Ketua Pengadilan
Agama Ciamis
di-
C I A M I S


Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Dengan segala hormat, perkenankan saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : HOLI BIN JALSAN
Umur : Ciamis, 05-09-1928
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Tempat Tinggal : Dusun Burujul Rt, 02 / Rw, 03 Desa Limusgede Kecamatan
Cimerak Kabupaten Ciamis, Yang selanjutnya disebut sebagai
PEMOHON;……………………………………………………

Adapun Duduk Persoalan adalah sebagai berikut ;
- Bahwa Pemohon ( HOLI Binti JALSAN ) telah melangsungkan pernikahan dengan WAGINEM Binti SUKARTO dihadapkan Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis pada tanggal, 05 NOV 1961 dengan Wali Nikah Bapak SUKARTO ( Ayah Kandung termohon), Ijab Qabul di laksanakan dengan Mas Kawin Rp. 50.- Kontan, dan yang menjadi Saksi bernama Haromi dan Halimi ; ……………………………………………………………………..

- Bahwa setelah menikah pemohon ( HOLI Bin JALSAN ) Dengan WAGINEM Binti SUKARTO tersebut selama berumah tangga belum pernah bercerai, tidak pernah dimadu dan tidak ada hal-hal yang membatalkan pernikahan dan mempunyai anak 1. maman, 2. Imin, 3. Sudir, Karsono.
- Bahwa Pemohon ( HOLI Bin JALSAN ) tidakmempunyai bukti pernikahan dengan WAGINEM Binti SUKARTO dikarenakan bukunikah hilang…………………..
- Bahwa Pemohon ( HOLI Bin JALSAN ) memerlukan Surat Penetapan Pengesahan Nikah dengan WAGINEM Binti SUKARTO untuk keperluan sebagai persyaratan pengajuan mendapat tunjangan Veteran;………………...
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Ciamis, menerima, memerksa, mengadili dan manjatuhkan Penetapan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;………………………………………………
Menetapkan bahwa pernikahan pemohon ( HOLI Bin JALSAN ) dengan WAGINEM Binti SUKARTOI yang dilaksanakan pada tahun 1961 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis adalh sah
Mendapatkan biaya perkara menurut hokum;………………………………………...

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut
hokum;……………………………………………………………………………………….

Demikian permohonan pemohon ini, kiranya Bapak berkenan membuka persidangan perkara ini;……………………………………………………………………………………
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

Pemohon



H O L I





Cimerak, 31 Januari 2008
Kepada
Yth, Bapak Ketua Pengadilan
Agama Ciamis
di-
C I A M I S


Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Dengan segala hormat, perkenankan saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : HALIMI BIN NURHAPI
Umur : Ciamis, 12-09-1930
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Tempat Tinggal : Dusun Burujul Rt, 02 / Rw, 03 Desa Limusgede Kecamatan
Cimerak Kabupaten Ciamis, Yang selanjutnya disebut sebagai
PEMOHON;……………………………………………………

Adapun Duduk Persoalan adalah sebagai berikut ;
- Bahwa Pemohon ( HALIMI Binti NURHAPI ) telah melangsungkan pernikahan dengan SALEHA Binti MADTAHRI dihadapkan Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis pada tanggal, 10 MARET 1953 dengan Wali Nikah Bapak SMADTAHRI ( Ayah Kandung termohon), Ijab Qabul di laksanakan dengan Mas Kawin Rp. 50.- Kontan, dan yang menjadi Saksi bernama YOI SUPRIADI dan D.SUARNO ; ……………………………………………………………………..

- Bahwa setelah menikah pemohon ( HALIMI Bin NURHAPI) Dengan SALEHA Binti MADTAHRI tersebut selama berumah tangga belum pernah bercerai, tidak pernah dimadu dan tidak ada hal-hal yang membatalkan pernikahan dan mempunyai anak 1. Tarman, 2. Maryati, 3. Martini.
- Bahwa Pemohon ( HALIMI Bin NURHAPI ) tidakmempunyai bukti pernikahan dengan SALEHA Binti MADTAHRI dikarenakan bukunikah hilang…………………..
- Bahwa Pemohon ( HALIMI Bin NURHAPI ) memerlukan Surat Penetapan Pengesahan Nikah dengan SALEHA Binti MADTAHRI untuk keperluan sebagai persyaratan pengajuan mendapat tunjangan Veteran;………………...
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Ciamis, menerima, memerksa, mengadili dan manjatuhkan Penetapan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;………………………………………………
Menetapkan bahwa pernikahan pemohon ( HALIMI Bin JNURHAPI ) dengan SALEHA Binti MADTAHRII yang dilaksanakan pada tahun 1953 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis adalh sah
Mendapatkan biaya perkara menurut hokum;………………………………………...

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut
hokum;……………………………………………………………………………………….

Demikian permohonan pemohon ini, kiranya Bapak berkenan membuka persidangan perkara ini;……………………………………………………………………………………
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

Pemohon



HALIMIH O L I





Cimerak, 31 Januari 2008
Kepada
Yth, Bapak Ketua Pengadilan
Agama Ciamis
di-
C I A M I S


Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Dengan segala hormat, perkenankan saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : K.ENGKOS BIN IKIN
Umur : Ciamis, 17-07-1929
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Tempat Tinggal : Dusun Cidadap Rt, 21 / Rw, 06 Desa Cimerak Kecamatan
Cimerak Kabupaten Ciamis, Yang selanjutnya disebut sebagai
PEMOHON;……………………………………………………

Adapun Duduk Persoalan adalah sebagai berikut ;
- Bahwa Pemohon ( K.ENGKOSI Binti IKIN ) telah melangsungkan pernikahan dengan ESIH Binti DJUMADA dihadapkan Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis pada tanggal, 05 AGUSTUS 1964 dengan Wali Nikah Bapak djumada ( Ayah Kandung termohon), Ijab Qabul di laksanakan dengan Mas Kawin Rp. 500.- Kontan, dan yang menjadi Saksi bernama Haromi dan Halimi ; ……………………………………………………………………..

- Bahwa setelah menikah pemohon ( K.ENGKOS Bin IKIN ) Dengan ESIH Binti DJUMADA tersebut selama berumah tangga belum pernah bercerai, tidak pernah dimadu dan tidak ada hal-hal yang membatalkan pernikahan dan mempunyai anak 1. Nurhayati, 2. Dedeh Ruwaidah, 3. Ade Deli.
- Bahwa Pemohon ( K. ENGKOS Bin IKIN ) tidakmempunyai bukti pernikahan dengan ESIH Binti DJUMADA dikarenakan bukunikah hilang…………………..
- Bahwa Pemohon ( K. ENGKOS Bin IKIN ) memerlukan Surat Penetapan Pengesahan Nikah dengan ESIH Binti DJUMADA untuk keperluan sebagai persyaratan pengajuan mendapat tunjangan Veteran;………………...
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Ciamis, menerima, memerksa, mengadili dan manjatuhkan Penetapan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;………………………………………………
Menetapkan bahwa pernikahan pemohon ( K. ENGKOS Bin IKIN ) dengan ESIH Binti DJUMADA yang dilaksanakan pada tahun 1964 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis adalh sah
Mendapatkan biaya perkara menurut hokum;………………………………………...

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut
hokum;……………………………………………………………………………………….

Demikian permohonan pemohon ini, kiranya Bapak berkenan membuka persidangan perkara ini;……………………………………………………………………………………
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

Pemohon



K. ENGKOS





PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIMERAK
KEPALA DESA LIMUSGEDE
Jln. Limusgede No.51 Limusgede 46395
================================================================




SURAT KETERANGAN RUMAH TANGGA
Nomor : 470/24/DS/2008.




Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Mukijan, Shw
Jabatan : Kepala Desa Limusgede

Menerangkan :

Nama : D. Suarno
Tempat Tgl Lahir : 11-05-1930
Nomor KTP :
Alamat : Dusun Banjarwaru, Rt, 03 / Rw, 01 Desa Limusgede
Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis

Orang tersebut betul warga kami yang saat ini ber rumah tangga / mempunyai isteri :

Nama : Muhanah
Umur : 57 Tahun
Alamat : Dusun Banjarwaru, Rt, 03 / Rw, 01 Desa Limusgede
Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis

Dua orang tersebut diatas sampai saat ini tidak pernah cerai.

Demikian keterangan ini kamibuat dengan sebenarnya,pihak intelejensi yang terkait agar menjadi tahun serta maklum hendaknya.






Limusgede, 29 Januari 2008
Kepala Desa





MUKIJAN, Shw










PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIMERAK
KEPALA DESA LIMUSGEDE
Jln. Limusgede No.51 Limusgede 46395
================================================================




SURAT KETERANGAN RUMAH TANGGA
Nomor : 470/24/DS/2008.




Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Mukijan, Shw
Jabatan : Kepala Desa Limusgede

Menerangkan :

Nama : Yoi Supriadi
Tempat Tgl Lahir : 15-05-1929
Nomor KTP :
Alamat : Dusun Burujul Rt, 02 / Rw, 03 Desa Limusgede
Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis

Orang tersebut betul warga kami yang saat ini ber rumah tangga / mempunyai isteri :

Nama : Cicih
Umur : 67 Tahun
Alamat : Dusun Burujul Rt, 02 / Rw, 03 Desa Limusgede
Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis

Dua orang tersebut diatas sampai saat ini tidak pernah cerai.

Demikian keterangan ini kamibuat dengan sebenarnya,pihak intelejensi yang terkait agar menjadi tahun serta maklum hendaknya.






Limusgede, 29 Januari 2008
Kepala Desa





MUKIJAN, Shw










PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIMERAK
KEPALA DESA LIMUSGEDE
Jln. Limusgede No.51 Limusgede 46395
================================================================




SURAT KETERANGAN RUMAH TANGGA
Nomor : 470/24/DS/2008.




Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Mukijan, Shw
Jabatan : Kepala Desa Limusgede

Menerangkan :

Nama : HALIMI
Tempat Tgl Lahir : 15-05-1929
Nomor KTP :
Alamat : Dusun Burujul Rt, 02 / Rw, 03 Desa Limusgede
Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis

Orang tersebut betul warga kami yang saat ini ber rumah tangga / mempunyai isteri :

Nama : SALEHA
Umur : 59 Tahun
Alamat : Dusun Burujul Rt, 02 / Rw, 03 Desa Limusgede
Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis

Dua orang tersebut diatas sampai saat ini tidak pernah cerai.

Demikian keterangan ini kamibuat dengan sebenarnya,pihak intelejensi yang terkait agar menjadi tahun serta maklum hendaknya.






Limusgede, 29 Januari 2008
Kepala Desa





MUKIJAN, Shw










PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIMERAK
KEPALA DESA LIMUSGEDE
Jln. Limusgede No.51 Limusgede 46395
================================================================




SURAT KETERANGAN RUMAH TANGGA
Nomor : 470/24/DS/2008.




Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Mukijan, Shw
Jabatan : Kepala Desa Limusgede

Menerangkan :

Nama : HOLI
Tempat Tgl Lahir : 05-09-1928
Nomor KTP :
Alamat : Dusun Burujul Rt, 02 / Rw, 03 Desa Limusgede
Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis

Orang tersebut betul warga kami yang saat ini ber rumah tangga / mempunyai isteri :

Nama : WAGINEM
Umur : 73 Tahun
Alamat : Dusun Burujul Rt, 02 / Rw, 03 Desa Limusgede
Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis

Dua orang tersebut diatas sampai saat ini tidak pernah cerai.

Demikian keterangan ini kamibuat dengan sebenarnya,pihak intelejensi yang terkait agar menjadi tahun serta maklum hendaknya.






Limusgede, 29 Januari 2008
Kepala Desa





MUKIJAN, Shw










PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIMERAK
KEPALA DESA CIMERAK
Jln. Limusgede No.51 Limusgede 46395
================================================================




SURAT KETERANGAN RUMAH TANGGA
Nomor : 41/181/DS/2008.




Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : PENDI EPENDI
Jabatan : Kepala Desa Limusgede

Menerangkan :

Nama : K.ENGKOS
Tempat Tgl Lahir : 17-07-1929
Nomor KTP : 09.26.2005/0651/1950849
Alamat : Dusun Cidadap Rt, 21 / Rw, 06 Desa Cimerak
Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis

Orang tersebut betul warga kami yang saat ini ber rumah tangga / mempunyai isteri :

Nama : ESIH
Umur : 74 Tahun
Alamat : Dusun Burujul Rt, 02 / Rw, 03 Desa Limusgede
Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis

Dua orang tersebut diatas sampai saat ini tidak pernah cerai.

Demikian keterangan ini kamibuat dengan sebenarnya,pihak intelejensi yang terkait agar menjadi tahun serta maklum hendaknya.






Limusgede, 29 Januari 2008
Kepala Desa





PENDI EPENDI









ILMU-ILMU ISLAM DI INDONESIA

ILMU-ILMU ISLAM DI INDONESIA
Oleh : Ujang Sutaryat

A. Pendahuluan

Bila berbicara tentang ilmu-ilmu Islam di Indonesia, sudah tentu tidak akan terlepas dari pembicaraan mengenai isi pendidikan Islam yang di dalamnya terdapat tujuan yang hendak dicapai oleh pendidikan Islam itu sendiri. Tujuan yang hendak dicapai ini, meskipun tujuan akhirnya sama, yaitu menjadikan muslim yang paripurna, namun ada tujuan penting yang sangat mendesak untuk segera tercapai sesuai dengan situasi dan kondisi, sebelum tujuan akhir pendidikan Islam itu tercapai.

Pada perjalanan awal penyiaran agama Islam di Indonesia, para penganjur agama Islam menghendaki agar masyarakat ---yang pada waktu itu sudah menganut agama Hindu dan Budha--- mau menerima agama Islam dan mau menjalankan ajaran-ajaran Islam atau mau memeluk agama Islam. Berdasarkan kondisi demikian, maka isi pendidikan Islam pada waktu itu adalah pokok-pokok aqîdah agama Islam dan ajaran-ajaran Islam yang mudah dipahami dan dilaksanakan. Hanya dengan mengucapkan dua kalimah šahâdat orang sudah menjadi muslim, baru kemudian sedikit demi sedikit diajarkan salat, puasa, dan membaca Quran.[1]

Ilmu-ilmu agama Islam di Indonesia telah melewati beberapa tahap perkembangan sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan madrasah di Indonesia. Eksistensi madrasah dalam tradisi pendidikan Islam di Indonesia tergolong fenomena modern yaitu dimulai sekitar awal abad ke-20. Buku-buku sejarah pendidikan Islam di Indonesia, sejauh ini agaknya tidak pernah menginformasikan adanya lembaga pendidikan yang disebut madrasah pada masa-masa awal penyebaran dan perkembangan Islam di Nusantara. Evolusi kelembagaan pendidikan ini pada umumnya bermula dari pesantren, madrasah, dan kemudian sekolah. Madrasah di Indonesia bisa dianggap sebagai perkembangan lanjut atau pembaharuan dari lembaga pendidikan pesantren atau surau.[2]

Lembaga pengembangan ilmu-ilmu Islam tertua adalah lembaga pondok pesantren dengan ciri khasnya yaitu pengajian kitab kuning. Pesantren terus berkembang, dan kini telah tumbuh lembaga keilmuan pada setiap jenjang dan stratanya yang meliputi madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi.[3]

Berdasarkan uraian di atas, pada tulisan ini akan dibahas tiga pokok bahasan, yaitu:
1. Pesantren dan kitab kuning;
2. Pengembangan ilmu agama Islam: Institut Agama Islam Negeri dan Swasta;
3. Universitas Islam;

B. Pesantren dan Kitab Kuning
Pesantren sering kali dinyatakan sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Pesantren dengan segala keunikan yang dimilikinya masih diharapkan menjadi penopang berkembangnya sistem pendidikan di Indonesia. Keaslian dan kekhasan pesantren, di samping sebagai hazanah tradisi budaya bangsa, juga merupakan kekuatan penyangga pilar pendidikan untuk memunculkan pemimpin bangsa yang bermoral.[4] Pesantren seringkali identik dengan kitab kuning. Kitab kuning bukan sekedar gambaran akan kitab-kitab yang dipelajari di pesantren, yakni kitab yang berbahasa Arab tanpa šakal atau "kitab gundul" yang dicetak di atas kertas berwarna kuning. Namun lebih jauh, kitab kuning adalah konsep pendidikan yang memiliki nilai filsafat yang tinggi.[5]

Keaslian dan keunikan pesantren terletak pada tiga kekuatannya, yaitu:
1. Kemandirian
2. Konsistensi dalam melaksanakan proses belajar mengajar berdasarkan student oriented, pesantren tidak mengenal tahun ajaran penerimaan santri baru, dan proses kaderisasi kyai berjalan secara alamiah.
3. Kharismatik Kyai. Kyai sebagai pimpinan memiliki keahlian masing-masing yang menjadi pemikat santri untuk datang belajar kepadanya.[6]

Adapun materi atau isi pendidikan dan pengajaran ilmu agama Islam di pesantren, surau, langgar, atau masjid adalah sebagai berikut:
1. Pengajian Qur'an yang meliputi: ḣurûf hija`iyyah dan membaca Qur'an, ibadah (praktek), keimanan, dan akhlak (dengan cerita dan tiruan teladan).
2. Pengajian kitab kuning yang meliputi 12 macam ilmu dengan berbagai kitabnya, yaitu: ilmu şaraf, ilmu nahwu, ilmu fiqh, ilmu tafsîr, ilmu tauhîd, ilmu hadîś, ilmu muşţalah al- hadîś, ilmu mantiq, ilmu ma'ani, ilmu bayân, ilmu badî', dan ilmu uşûl fiqh.[7]

Pesantren dewasa ini telah mengalami perkembangan yang sangat berarti. Pasca kemerdekaan, pesantren telah menerima perubahan kultural, yakni diterimanya kurikulum yang ditawarkan pemerintah melalui Departemen Agama. Maka sekarang dapat dijumpai madrasah. Madrasah ini dibedakan menjadi dua macam, yaitu madrasah yang khusus memberi pendidikan dan pengajaran agama yang disebut Madrasah Diniyah (MD) dan madrasah yang di samping memberikan pendidikan dan pengajaran agama, juga memberi pelajaran umum, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pada tahap berikutnya, di pesantren pun tumbuh lembaga-lembaga pendidikan formal yang berdasarkan keagamaan, di mana program keagamaan merupakan program yang pokok, misalnya SD Islam, SMP Islam, SMA Islam, dan lain-lain.[8] Bahkan belakangan ini di pesantren berkembang pula pendidikan tinggi. Kecenderungan ini menunjukkan bahwa pesantren adalah sub kultur bangsa Indonesia yang diperkirakan akan menampilkan wajah filsafat ilmunya sendiri.[9]

C. Pengembangan Ilmu Agama Islam: Institut Agama Islam Negeri dan Swasta

Ilmu-ilmu agama Islam di Indonesia dikembangkan melalui lembaga pendidikan tinggi, baik milik negara (Negeri) maupun milik masyarakat (Swasta).
1. Epistimologi Hukum Islam dan Aplikasinya dalam Struktur Kurikulum Nasional IAIN
Pada prinsipnya, IAIN sebagai lembaga tinggi adalah sarana untuk merealisasikan kehendak Tuhan, kehendak Negara, dan kehendak masyarakat. Tanggung jawab IAIN untuk merealisasikan kehendak-kehendak tersebut, tentu saja harus mempertimbangkan perkembangan dan berbagai kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya. Oleh karena itu, IAIN dituntut untuk:
a. Memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintah akan tenaga profesional dalam bidang keagamaan.
b. Mengembangkan agama Islam dan ilmu-ilmu pengetahuan umum yang dapat menunjang pengembangan ilmu pengetahuan ilmu-ilmu agama Islam.
c. Menetapkan kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan IAIN sebagai orang yang profesional, dan atau akademisi dalam bidang keagamaan.[10]
IAIN dalam upayanya mengembangkan ilmu-ilmu Islam, berikut ini akan dipaparkan secara singkat pengembangan ilmu syari'ah yang meliputi filsafat ilmu syari'ah, metodologi ilmu syari'ah, dan ilmu syari'ah atau ilmu fiqh.

a. Landasan Filsafat Ilmu Syari'ah
Secara empirik historik, terdapat tiga pilar utama ilmu syari'ah sebagai ilmu "murni" dan satu pilar ilmu syari'ah sebagai ilmu "terapan". Pilar-pilar ini merupakan satu kesatuan sistem ilmu syari'ah yang telah berdisiplin. Tiga pilar utama itu ialah: 1) filsafat ilmu syari'ah meliputi: filsafat teoritis (al-hikmah al-nazariyyah)[11] dan al-hikmah al-'amaliyyah,[12] 2) metodologi ilmu syari'ah melahirkan ilmu Uşûl Fiqh, 3) ilmu syari'ah melahirkan berbagai cabang ilmu yang kemudian disebut fiqh ibadah, fiqh mu'amalah, fiqh mawaris, fiqh jinayah, dan seterusnya. Sedangkan ilmu syari'ah "terapan" melahirkan fiqh siyasah yang berkembang seiring dengan perkembangan kemasyarakatan, kenegaraan, dan kebangsaan umat Islam di dunia ini. Oleh karena itu, lahirlah cabang-cabang ilmunya, seperti hukum acara, hukum ketatanegaraan, hukum nasional dan sebagainya. Sesuai dengan perkembangan ilmu syari'ah secara empirik historik itulah kurikulum inti nasional dalam kurikulum nasional ini dibuat desainnya.[13]

b. Epistimologi Ilmu Syari'ah
Dalam ilmu syari'ah ini terdapat beberapa isu utama berkaitan dengan bidang epistimologi, yaitu: 1) apa ilmu syari'ah itu? Jawabannya adalah ilmu tentang wahyu; 2) apa sumber ilmu syari'ah itu? Jawabannya wahyu dan akal; 3) dari mana asal usul pengetahuan itu dan bagaimana kita mengetahuinya? Jawabannya pada hakikatnya ilmu dari Allah dan manusia diberi alat untuk mengetahuinya, yakni akal dan indera; 4) apakah pengetahuan kita itu benar? Jawabannya pengetahuan kita adalah benar jika pengetahuan itu kita peroleh dari Allah melalui wahyu-Nya dan kita peroleh pengetahuan itu dengan menggunakan akal, indera (hawas), dan pengalaman (al-tajribah).[14]

Sesuai dengan perkembangan hukum yang hidup di Indonesia beserta kelembagaannya, maka ilmu syari'ah ditata sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pengorganisasian ilmu syari'ah untuk kepentingan pengembangan body of knowledge atau pohon keilmuannya, disusun dalam jurusan-jurusan:
1. Jurusan Hukum Keluarga (al-Ahwâl al-Šaḣšiyyah);
2. Jurusan Mu'âmalah.
3. Jurusan Jinâyah Siyâsah.
4. Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum.[15]

Secara singkat, ilmu syari'ah (Hukum Islam dan Pranata Sosial) yang dikembangkan di IAIN dapat dipaparkan sebagai berikut:
a. Sumber ilmu : wahyu (Quran dan Hadis)
b. Alat untuk memperoleh ilmu : wahyu, akal, indera, dan pengalaman.
c. Ilmu yang diperoleh : ilmu agama dan ilmu kealaman.
d. Hasil penalaran ilmu agama : Dasar-dasar Agama: al-ahkâm al-I'tiqâdiyyah, Fiqih ibâdah (şalat, puasa, zakat, haji), fiqh mu'âmalah, ahkâm al-ahwâl al-saḣšiyyah (munâkahat, mawâris), ahkâm al-jinâyah (hukum pidana), ahkâm al-murafa'at (hukum acara), ahkam al-dustûriyyah (politik hukum ketatanegaraan), ahkâm al- dauliyyah: fiqh dauliyyah (siyâsah hukum internasional), fiqh siyâsah harbiyyah (hukum perang dan damai), ahkâm al-iqtişadiyyah wa al-mâliyyah (hukum pendapatan Negara), fiqh siyâsah mâiyyah (hukum perpajakkan, perburuhan, perhubungan dan lain-lain).

e. Hukum Islam dan Pranata Sosial: Hukum Islam Indonesia (perwakafan, perkawinan, peradilan Agama, BMI, Asuransi Takâful, BAZIZ, Balai Kesehatan, LSM, dan sebagainya.

f. Sejarah dan Filsafat Hukum Islam : Târiḣ al-Tašrî' al-Islâmi dan filsafat hukum Islam.[16]

D. Universitas Islam
Universitas adalah citera universalitas pemukiran dan ilmu. Universitas Islam di Indonesia pun tentu saja menciterakan universalitas kemanusiaan, keilmuan, dan misi yang diemban dan dikembangkannya.. Hanya saja, universitas Islam bertitik tolak dari nilai dan ajaran Islam yang universal sebagai realisasi dari konsep Islam sebagai rahmatan lil'âlamîn.

Dalam tulisan ini, penulis akan mengungkapkan kondisi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dalam upaya mengintegrasikan ilmu (Sains Tauhidullah).[17]

Kelahiran UIN ini merupakan upaya para cendikiawan Muslim di Negeri ini untuk menghilangkan dikhotomi ilmu umum dan ilmu agama sekaligus mengintegrasikannya dalam kesatupaduan, sehingga pada akhirnya diharapkan tidak terjadi sikap pandang masyarakat yang menganggap kelas dua terhadap lulusan lembaga atau sekolah agama.

Sebagaimana diungkapkan di atas bahwa UIN lahir dalam rangka sains tauhidullah, artinya bahwa ilmu-ilmu yang lahir dan dipelajari di UIN ini adalah didasarkan atas keinginan menyempurnakan ibadah kepada Allah. Oleh karena itu, ilmu falak lahir di dunia Islam dengan tujuan untuk menyelenggarakan ibadah (şalat dan puasa) yang waktunya mengikuti peredaran bulan dan matahari. Maka, ilmu astronomi bukanlah ilmu sekuler sebagaimana dalam pandangan Barat, melainkan sains tauhidullah. Jadi ilmu-ilmu ini terpicu kelahirannya karena tujuan untuk menyempurnakan manusia dalam beribadah kepada Allah.[18]

Juhaya S. Praja[19] dalam makalahnya mengemukakan paradigma-paradigma warisan intelektual Muslim dalam membangun sains tauhidullah, adalah sebagai berikut:

1. Teori tentang Sifat setiap Ilmu "Subyektivitas" dan "Obyektivitas"
Teori ini menyatakan bahwa setiap ilmu memiliki dua sifat. Pertama sifat tabî'i (sifat subyektif) dan kedua sifat matbû (sifat obyektif). Ilmu obyektif adalah ilmu yang keberadaan obyeknya tidak bergantung kepada ada atau tidak adanya pengetahuan si subyek (manusia) tentang obyek tersebut. Sedangkan ilmu subyektif adalah ilmu yang obyeknya tergantung kepada ada dan tidak adanya pengetahuan si subyek (manusia)

2. Tauhidullah: lmu Tauhid: Dasar Ilmu Keagamaan dan Kealaman
Tauhidullah adalah kelanjutan dan konsekuensi logis dari teori sifat ilmu. Sejarah ilmu-ilmu Islam mengenal al-Fiqh al-Akbar (ilmu tauhîd) dan al-'ilm al-Asgar (ilmu uşûl fiqh). Oleh karena itu, secara global, ilmu dibagi dua, yaitu ilmu agama dan ilmu kealaman.

3. Quran dan Penjelasannya dari Sunnah adalah Dalil yang Melahirkan Ide-ide Keilmuan
Quran dan Sunnah adalah rujukan ilmu-ilmu Islam. Ia merupakan kumpulan wahyu yang merupakan dalil (petunjuk adanya) ilmu-ilmu. Fakta membuktikan bahwa Quran mendorong umatnya untuk menciptakan ide-ide sains yang menjadi dasar ilmu-ilmu di kemudian hari. Ilmu-ilmu Islam dibangun atas dasar kebenaran-kebenaran rasional ('aqliyyah) yang melahirkan ilmu murni dan dibangun pula atas dasar pengetahuan intuitif (al-kašfiyyah). Pengetahuan terakhir ini memungkinkan lahirnya ilmu tasâwuf 'amali di samping tasâwuf falsafi dan tasâwuf 'ilmi.

4. Persesuaian antara Akal dengan Wahyu
Pada hakikatnya wahyu dan akal tidak akan bertentangan. Apabila akal melakukan penalaran yang valid, maka ia akan sesuai dengan wahyu yang diterima secara shahih. Keshahihan proses transmisi data otoritatif melahirkan ilmu tafsîr dan ilmu hadîs yang kemudian menjadi landasan ilmu-ilmu lainnya dan landasan filsafat Islam.
5. Pokok-pokok Agama dan Cabang-cabangnya telah Dijelaskan Rasul
Karena sudah lengkapnya syari'at, maka lahirlah dua kaidah utama ilmu hukum, yaitu dalam bidang ibâdah (hukum dasar dalam ibâdah ialah tidak melakukannya dan hanya mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya) dan dalam bidang mu'âmalah (hukum dasar dalam mu'âmalah adalah mubah sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya).
6. Keadilan
Keadilan di sini maksudnya moderat dan keseimbangan, harmoni atau persesuaian-persesuaian (antara ucapan dan perbuatan, antara iman, ilmu, dan amal, dan sebagainya).
7. Kebenaran itu ada Dalam Kenyataan bukan dalam Alam Pikiran
Kebenaran dalam kenyataan ini sangat mendorong berkembangnya ilmu empirik. Di samping itu juga ia mendorong pelaksanaan Islam dan pembangunan masyarakat Islam yang disesuaikan dengan kenyataan-kenyataan sosial.
8. Teori Fitrah
Manusia lahir dengan ide bawaan yang disebut fitrah. Fitrah terdiri dari tiga daya utama, yaitu: aql untuk mengenal, mengesakan, dan mencintai Tuhan, syahwat untuk menginduksi segala yang menyenangkan, ghadhab untuk mempertahankan diri. Sementara itu, alat untuk mengawali perolehan ilmu dalam diri manusia adalah al-qalb yang merupakan pusat kegiatan akal dan intelektualisasinya berakhir di otak.
9. Ilmu-ilmu Islam dan Misi Manusia
Manusia sebagai khalifah yang mewakili Tuhan di muka bumi ini tentunya mengemban tugas berat, yaitu:
- Menguasai dan mengontrol bumi ini dengan cara membudidayakannya dengan sarana beribadah.
- Menguasai dan menciptakan peradaban dalam rangka beribadah kepada Allah dengan melaksanakan amar ma'rûf nahyil munkar.
Tugas dan fungsi manusia ini tidak akan terwujud kecuali dengan penguasaan atas ilmu dan teknologi. Kesembilan paradigma ini dapat dijadikan landasan UIN bagi pengembangan bidang-bidang disiplin ilmu yang padu tanpa memilah antara ilmu agama dan ilmu kealaman dan lainnya.

E. Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Lembaga pengembangan ilmu-ilmu Islam tertua adalah lembaga pondok pesantren dengan ciri khasnya yaitu pengajian kitab kuning. Pesantren terus berkembang, dan kini telah tumbuh lembaga keilmuan pada setiap jenjang dan stratanya yang meliputi madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi. Pesantren dewasa ini telah mengalami perkembangan yang sangat berarti. Pasca kemerdekaan, pesantren telah menerima perubahan kultural, yakni diterimanya kurikulum yang ditawarkan pemerintah melalui Departemen Agama. Maka sekarang dapat dijumpai madrasah. Madrasah ini dibedakan menjadi dua macam, yaitu madrasah yang khusus memberi pendidikan dan pengajaran agama yang disebut Madrasah Diniyah (MD) dan madrasah yang di samping memberikan pendidikan dan pengajaran agama, juga memberi pelajaran umum, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

2. Paradigma-paradigma warisan intelektual Muslim dalam membangun sains tauhidullah yang dapat dikembangkan dalam rangka mengembangkan ilmu-ilmu Islam di Perguruan Tinggi adalah: Teori tentang Sifat setiap Ilmu "Subyektivitas" dan "Obyektivitas", tauhidullah: llmu Tauhid: Dasar Ilmu Keagamaan dan Kealaman, Quran dan Penjelasannya dari Sunnah adalah Dalil yang Melahirkan Ide-ide Keilmuan, persesuaian antara Akal dengan Wahyu, pokok-pokok Agama dan Cabang-cabangnya telah Dijelaskan Rasul, keadilan, kebenaran itu ada dalam Kenyataan bukan dalam Alam Pikiran, teori Fitrah, dan Ilmu-ilmu Islam dan Misi Manusia

DAFTAR PUSTAKA

Dawam, Ainurrafiq dan Ahmad Ta'arifin. 2005. Manajemen Madrasah Berbasis Pesantren, Sapen: Lista Fariska Putra.
Zuhairini. 2000. Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara.
Maksum. 1999. Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, Jakarta: Logos. .
S. Praja, Juhaya, Filsafat Ilmu: Menelusuri Struktur Filsafat Ilmu dan Ilmu-ilmu Islam (Bandung: Program Pasca Sarjana IAIN Sunan Gunung Djati. 2007
____. Makalah: Universitas Islam Negeri Mengintegrasikan Ilmu (Sains Tauhidullah) dalam buku Pandangan Keilmuan UIN: Wahyu Memandu Ilmu (Bandung: Gunung Djati Pers. 2006), hlm.91.
Mahmud Yunus. 1979. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Mutiara.

[1] Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Aksara. 2000), cet. ke-6, hlm. 218.
[2] Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya (Jakarta: Logos. 1999), cet. ke-1, hlm. 80.
[3] Juhaya S. Praja, Filsafat Ilmu: Menelusuri Struktur Filsafat Ilmu dan Ilmu-ilmu Islam (Bandung: Program Pasca Sarjana IAIN Sunan Gunung Djati. 2007), hlm. 85.
[4] Ainurrafiq Dawam dan Ahmad Ta'arifin, Manajemen Madrasah Berbasis Pesantren (Sapen: Lista Fariska Putra. 2005), cet. ke-2, hlm. 18.
[5] S. Praja, Filsafat Ilmu, hlm. 101.
[6] Ibid, hlm. 101-102.
[7] Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Mutiara. 1979), hlm. 269.
[8] Zuhairini, Sejarah Pendidikan, hlm. 217-218.
[9] S. Praja, Filsafat Ilmu, hlm. 102-103.
[10] Ibid, hlm.86
[11] Ialah filsafat yang berkenaan dengan konsep-konsep yang kita ketahui sebagai dasar pembinaan dan pengembangan hokum Islam. Filsafat teoritis bercabang tiga: 1. filsafat alam, yaitu filsafat yang berkenaan dengan apa yang terjadi dalam gerak dan perubahan; 2. Filsafat matematika, yaitu yang berkenaan dengan keberadaan segala sesuatu yang eksistensinya bergantung kepada materi dan gerak; 3. Filsafat pertama, yaitu filsafat tentang sesuatu yang keberadaan dan definisinya tidak memerlukan kepada materi dan gerak, yaitu filsafat Ketuhanan Yang Maha Esa dan sifat-sifat-Nya.
[12] Ialah filsafat yang berkenaan dengan konsep-konsep yang dikembangkan dari praktek kehidupan dan hokum yang dilaksanakan. Filsafat ini bercabang tiga, yaitu: 1. Filsafat kewarganegaraan; 2. Filsafat keluarga; 3. Filsafat etika.
[13] ibid, hlm. 87-88.
[14] ibid, hlm. 89.
[15] Ibid, hlm. 92.
[16] Ibid, hlm. 96-97.
[17] Juhaya S. Praja, Makalah: Universitas Islam Negeri Mengintegrasikan Ilmu (Sains Tauhidullah) dalam buku Pandangan Keilmuan UIN: Wahyu Memandu Ilmu (Bandung: Gunung Djati Pers. 2006), hlm.91.
[18] Ibid, hlm. 98.
[19] Ibid, hlm 98-103.

KORELASI ANTARA BEBERAPA PERNYATAAN ILMIAH ALQUR'AN DAN ILMU PENGETAHUAN

KORELASI ANTARA BEBERAPA PERNYATAAN ILMIAH
AL-QUR'AN DAN ILMU PENGETAHUAN

Oleh: UJANG SUTARYAT NPM: 006.1180

A. Pendahuluan
Ilmu pengetahuan adalah himpunan pengetahuan manusia yang dikumpulkan melalui proses pengkajian dan dapat diterima oleh rasio[1]. Pendapat lain menyatakan bahwa ilmu pengetahuan merupakan gambaran atau keterangan yang lengkap dan konsisten tentang fakta-fakta pengalaman manusia yang disusun dengan metode-metode tertentu dan menggunakan istilah-istilah yang disederhanakan[2].

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu pengetahuan adalah fakta-fakta pengalaman manusia yang disusun secara seksama dan sistematis sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan serta dapat diterima rasio. Dalam hal ini Al-Qur'an memberikan penghargaan yang amat tinggi terhadap akal. Tidak sedikit ayat –ayat Al-Qur'an yang menganjurkan dan mendorong manusia agar menggunakan pikiran dan akalnya untuk senantiasa menuntut ilmu. Dengan penggunaan akal dan pikiran tersebut, ilmu pengetahuan dapat diperoleh dan dikembangkan.

B. Korelasi antara Beberapa Pernyataan Ilmiah Al-Qur'an dengan Ilmu Pengetahuan

Kata-kata atau pernyataan yang dipakai dalam Al-Qur'an untuk menggambarkan aktivitas berpikir bukan hanya `aqala tetapi juga dengan kata-kata lain, di antaranya:
1. Nazara yaitu melihat secara abstrak, dalam arti berpikir dan merenung. Kata ini terdapat dalam 30 ayat lebih[3], di antaranya yang terdapat dalam Al-Qur'an surat al-Ghâsiyah ayat 17-20, yang Artinya:
"Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana ia diciptakan? Dan langit bagaimana ia ditinggikan? Dan gunung bagaimana ia ditegakkan? Dan bumi bagaimana ia dibentangkan?"

Perintah untuk merenungi alam semesta, baik makhluk hidup maupun makhluk yang tak bernyawa sebagaimana yang tercantum dalam ayat di atas, dan jaminan bahwa hukum-hukum yang mengendalikan alam semesta ini tidak berubah, mengandung janji apabila kita mematuhi perintah tersebut, maka kita akan menemukan sebagian dari hukum-hukum yang ditetapkan-Nya itu dan kita akan dapat menguasai sains dan mampu mengembangkan teknologi untuk kebahagiaan manusia[4]. Kata nazara dapat berarti mengumpulkan pengetahuan melalui pengamatan atau observasi dan pengukuran atau pengumpulan data pada alam sekitar kita. Dengan demikian, nazara yang dianjurkan Al-Qur'an ternyata merupakan hal yang biasa dilakukan para ahli dalam mengembangkan sains modern.

2. Tadabbara yaitu merenungkan sesuatu yang tersurat dan tersirat. Kata ini banyak dijumpai dalam ayat-ayat Al-Qur'an, di antaranya yang terdapat dalam surat Muhammad ayat 24 yang berbunyi:
"Tidakkah mereka merenungkan Al-Qur'an ataukah hati mereka terkunci?"

Dengan melakukan tadabbur sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, maka manusia akan diantarkan kepada suatu fakta bahwa Al-Qur'an menambahkan dimensi baru terhadap studi mengenai hal yang tersurat seperti ayat-ayat Al-Qur'an dan tanda-tanda yang terdapat dalam alam (ayat kauniyah), dan membantu pikiran manusia melakukan terobosan terhadap batas penghalang dari alam materi. Al-Qur'an menunjukan bahwa materi bukanlah sesuatu yang kotor dan tanpa nilai, tetapi di dalamnya terdapat tanda-tanda yang membimbing manusia menuju Allah dan menunjukkan keagungannya. Alam semesta adalah ciptaan Allah, Al-Qur'an mengajak manusia untuk menyelidiki dan mengungkap tentang keajaiban alam serta berusaha memanfaatkan kekayaan alam yang berlimpah ruah untuk kesejahteraan hidup manusia. Jadi Al-Qur'an membawa manusia mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah melalui ciptaan-Nya dan realitas konkrit yang terdapat dalam alam semesta. Hal ini sejalan dengan aktivitas dalam dunia ilmu pengetahuan, yaitu mengadakan observasi, melakukan berbagai eksperimen, dan menarik kesimpulan mengenai hukum-hukum alam yang berdasarkan observasi dan eksperimen tersebut. Dengan ilmu pengetahuan manusia dapat mencapai Yang Maha Pencipta melalui observasi yang teliti dan tepat terhadap hukum-hukum yang mengatur gejala alam dan Al-Qur'an menunjukkan kepada realitas intelektual Yang Maha Besar, yaitu Allah Swt lewat ciptaan-Nya[5]. Dengan cara seperti ini akan terwujud keseimbangan antara kemajuan ilmu pengetahuan dan ketinggian iman kepada Allah Swt.

3. Tafakkara yaitu berpikir secara mendalam. Kata ini terdapat dalam Al-Qur'an sebanyak 16 ayat[6], di antaranya sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat al-Jâsiyah ayat 13 yang berbunyi:

"Ia buat segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi tunduk padamu, semuanya adalah dari-Nya, padanya sungguh terrdapat tanda-tanda bagi kaum yang mau berpikir".

4. Faqiha yaitu mengerti secara mendalam. Kata ini dijumpai dalam Al-Qur'an sebayak 16 ayat[7], di antaranya firman-Nya dalam Al-Qur'an surat al-Taubat ayat: 122 yang berbunyi:

"Tidak semestinya orang-orang mukmin semua pergi (berperang). Mengapa sebagian dari tiap golongan tidak pergi memperdalam pemahaman tentang agama agar dapat memberi peringatan bagi kaumnya, bila mereka kembali. Semoga mereka berjaga-jaga".

Ayat-ayat tersebut mendorong para ulama zaman klasik untuk mempelajari ilmu pengetahuan dari berbagai sumber. Usaha penerjemahan dimulai sejak abad VIII Masehi ketika Khalifah Harun al-Rasyid menarik orang-orang pandai dan ahli bahasa ke istananya di Baghdad. Orang-orang Arab belajar dari orang Cina tentang teknik pembuatan kertas,, sehingga pada tahun 800 M., Khalifah al-Makmun di Baghdad mendirikan Bait al-Hikmat, sebuah perpustakaan besar yang berisi sejuta buku. Pada tahun 819 M., seorang pengembara menghitung jumlah perpustakaan umum di Baghdad lebih dari 100 buah. Umat yang terbuka terhadap warisan kebudayaan Persia, Cina, India, dan Yunani menghidupkannya kembali dan memperbaharuinya sesuai dengan pandangan mereka sendiri[8]. Mereka memilih kebudayaan yang sejalan dengan pandangan mereka, yaitu bahwa alam, manusia, dan Tuhan merupakan satu kesatuan. Dengan demikian, gerakan ilmu pengetahuan yang dikembangkan tersebut tidak bergeser dari prinsip tauhid. Dari aktivitas keilmuan dan prinsip tauhid yang dipegang ini lahirlah para ilmuan kaliber dunia dan ensiklopedik yang menguasai puluhan cabang ilmu pengetahuan. Di samping ahli ilmu agama, juga ahli ilmu pengetahuan alam, seperti Al-Kindi, Al-Farabi, dan Ibnu Sina. Mereka juga berhasil mengintegrasikan berbagai ilmu pengetahuan yang semula berjalan sendiri-sendiri menjadi satu kesatuan. Semua ini tidak lepas dari dorongan Al-Qur'an untuk ber-tafaqquh dalam segala bidang ilmu.

5. Tazakkara yaitu memahami dalam bentuk pemahaman yang mendalam. Sebagai contoh firman Allah dalam AlQur'an surat al-Anbiyâ ayat 78-79) yang berbunyi:
Dan Daud serta Sulaiman sewaktu mnenentukan keputusan tentang ladang ketika domba masuk ke dalamnya pada malam hari, dan kami menjadi saksi atas keputusan itu . Kami buat Sulaiman memahaminya dan kepada keduanya kami berikan nikmat dan ilmu. Kami jadikan bersama Daud gunung dan burung tunduk memuja kamilah pembuat semua itu.

7. 'Aqala yaitu menggunakan akal atau rasio. Di dalam Al-Qur'an tidak kurang dari 45 ayat yang berbicara tentang pemakaian akal yang merupakan bagian integral dari pengembangan ilmu pengetahuan. Sebagai contoh Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an surat al-Anfâl ayat 22 yang berbunyi:

"Seburuk-buruk binatang pada pandangan Allah adalah yang tuli, bisu, dan tidak mempergunakan akal".

Dengan memperhatikan ayat-ayat di atas, nampak jelas bahwa Al-Qur'an banyak mengandung perintah kepada manusia untuk memperhatikan alam (kosmos). Alam penuh dengan tanda-tanda yang harus diperhatikan, diteliti, dan dipikirkan oleh manusia agar mereka mengetahui rahasia yang terkandung di balik tanda-tanda itu. Pemikiran mendalam mengenai tanda-tanda itu membawa kepada pemahaman tentang berbagai fenomena alam itu sendiri. Hal ini akan melahirkan keyakinan yang kuat akan eksistensi Tuhan Pencipta alam dan hukum alam yang mengatur perjalanan alam. Di sisi lain dari pemikiran yang mendalam tersebut akan diperoleh temuan-temuan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan.


DAFTAR PUSTAKA

Baiquni. 1983. Islam dan Ilmu Pengetahuan Modern. Bandung: Pustaka.
Petik,.George Thomas W. 1985. Introduction to Philosphy. London: tp.
Nata, Abuddin. 1996. Al-Qur'an dan Hadits (Dirasah Islamiyah I). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rahman, Al-Fajlur. 1989. Al-Qur'an Sumber Ilmu Pengetahuan, terjemah Prof. HM. Aripin, M.Ed. Jakarta:Bina Aksara.
Garaudy, Roger. 1984. Janji-janji Islam, Terjemahan Prof. HM. Rasyidi . Jakarta: Bulan Bintang.
[1] A. Baiquni, Islam dan Ilmu Pengetahuan Modern (Bandung: Pustaka. 1983), hlm. 1
[2] George Thomas W. Petik. Introduction to Philosphy (London: tp. 1985), hlm. 373-374
[3] Abuddin Nata, Al-Qur'an dan Hadits (Dirasah Islamiyah I) (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1996), cet. ke-5, hlm. 99
[4] Baiquni, Islam dan Ilmu Pengetahuan Modern, hlm. 16
[5] Al-Fajlur Rahman, Al-Qur'an Sumber Ilmu Pengetahuan, terjemah Prof. HM. Aripin, M.Ed (Jakarta:Bina Aksara. 1989), cet. ke-1, hlm. 1
[6] Nata, Al-Qur'an dan Hadits, hlm. 102
[7] Ibid
[8] Roger Garaudy, Janji-janji Islam, Terjemahan Prof. HM. Rasyidi (Jakarta: Bulan Bintang. 1984), cet. ke-2, hlm. 89

METODOLOGI PENELITIAN QANUN DAN SARI'AH

METODOLOGI PENELITIAN
QÂNÛN DAN ŠARÎ'AH
Oleh: UJANG SUTARYAT


A. Pendahuluan
Setiap Negara memerlukan aturan-aturan hukum yang mengatur, membatasi, dan melindungi hak asasi warganya serta menjamin kelangsungan keseimbangan anggota masyarakat yang diadakan atas kehendak dan keinsyapan tiap-tiap warganya itu sendiri. Salah satu tolok ukur kemajuan suatu Negara adalah ketaatan warga dan penyelenggara Negara terhadap hukum.[1]

Di antara hukum yang berkembang di dunia adalah hukum yang berdasarkan norma agama. Sejak dulu norma agama selalu mempengaruhi hukum suatu negara, sehingga Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa agama berjalin erat dengan negara. Tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa, agama berada dalam bahaya; dan tanpa agama, negara menjadi sebuah organisasi tiranik.[2]

Salah satu hukum yang didasarkan atas norma agama adalah hukum Islam. Hukum Islam sebagai hukum Allah diturunkan di muka bumi dengan tujuan untuk menegakkan kemaslahatan, kedamaian, dan kebahagiaan umat manusia.[3]
Dalam tulisan ini, penulis akan mencoba menjelaskan metodologi penelitian qânûn dan šyarî'ah dengan kata lain metodologi penelitian hukum Islam.

B. Pengertian Qânûn dan Šyarî'ah
1. Qânûn
Qânûn merupakan bentuk hukum nasional yang telah menjadi legal-formal. Artinya hukum yang telah memiliki dasar dan teori yang matang dengan melalui dua proses, yaitu proses pembudidayaan hukum dan diformalkan oleh lembaga legislatif[4]. Dengan kata lain, qânûn merupakan hukum positif yang berlaku pada satu negara yang dibuat oleh pemerintah, sifatnya mengikat, dan ada sanksi bagi yang melanggarnya[5].
Qânûn dalam arti hukum tertulis yang telah diundangkan oleh negara bertujuan untuk:
a. Mendatangkan kemakmuran;
b. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
c. Mencapai dan menegakkan keadilan.
d. Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya tidak terganggu.[6]
Qânûn atau peraturan perundang-undangan khususnya di Indonesia bersumber pada tiga hukum: hukum kolonial, hukum Islam, dan hukum adat, yang dinamai "trikhotomi" sebagai symbol dari persaingan tiga hukum tersebut.[7]

2. Šyarî'ah
Šyarî'ah secara etimologis (bahasa) berarti jalan keluarnya air untuk minum.[8] Kata ini kemudian dikonotasikan oleh bangsa Arab dengan jalan lurus yang harus diturut.[9] Secara terminologis (istilah), šyarî'ah menurut Syaikh Mahmud Syaltut mengandung arti hukum-hukum dan tata aturan yang Allah syari'atkan bagi hamba-hambanya untuk diikuti.[10] Sedangkan menurut Manna al-Qaţţan, šyarî'ah berarti segala ketentuan Allah yang disyari'atkan bagi hamba-hambanya, baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak, maupun mu'amalah.[11]

Dari definisi-definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa šyarî'ah itu identik dengan agama. Dengan kata lain, šyarî'ah adalah konsep substansial dari seluruh ajaran Islam yang meliputi aspek keyakinan, moral, dan hukum. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. al-Mâ`idah:48, al-Sûrâ:13, dan al-Jâśiyah:18. Namun pada perkembangan selanjutnya šyarî'ah ini tertuju atau digunakan untuk menunjukkan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan langsung oleh Quran dan Sunnah, maupun yang telah dicampuri oleh pemikiran manusia (ijtihâd).

C. Metodologi Penelitian Qânûn dan Šyarî'ah

Hukum sebagai kaidah memiliki tiga asas, yaitu: yuridis, filosofis, dan sosiologis.[12] Ada empat pendekatan yang dapat digunakan dalam penelitian hukum Islam, yaitu: (1) pendekatan teologis, (2) pendekatan filsafat, (3) pendekatan sejarah, (4) pendekatan ilmu-ilmu sosial, di samping itu pendekatan bahasa pun merupakan alat untuk pelengkap pendekatan-pendekatan tersebut.[13]

Pertama, pendekatan teologi. Pendekatan ini penting dilakukan dalam meneliti hukum Islam, karena teologi bukan hanya mencoba menjelaskan bagaimana sesungguhnya pria dan wanita berbicara tentang Tuhan atau pembahasan tentang Tuhan semata; teologi meneliti aturan-aturan yang mengatur, membedakan bentuk-bentuk ekspresi yang lebih baik dari ekspresi yang buruk, dan mencari definisi yang seimbang; suatu refleksi ketuhanan menentukan secara jelas dan koheren mengenai arti dan implikasi makna-makna yang terkandung dalam hukum-Nya.[14]
Kedua, pendekatan filsafat. Filsafat hukum Islam seperti filsafat pada umumnya berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjangkau oleh ilmu hukum. Filsafat Islam mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakikat hukum Islam, hakikat keadilan, hakikat pembuat hukum, tujuan hukum, sebab orang harus taat terhadap hukum, dan lain sebagainya.[15]
Senada dengan pendapat tersebut, menurut Abu Zahrah yang didukung oleh muridnya Abd. Wahhab Khalaf mengatakan bahwa aturan hidup yang terdapat dalam Quran hanya dapat dilacak melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan semantic (al-qawâ'id al-usûliyyat al-lugawiyat) dan pendekatan filosofis (al-qawâ'id al-usûliyyat al-tasrîiyyat asrâr al-tasrî'iyyat wa maqâsidihh).[16]
Kedua pendekatan di atas (bahasa dan filosofis) diakui Fazlur Rahman sebagai mekanisme hukum yang sistematis. Menurutnya, mekanisme hukum tertumpu pada dua: (1) ushul fiqh (prinsip-prinsip hukum yang diambil dari Quran dan Hadits melalui pendekatan bahasa) dan (2) maqasid al-sari'at (meknisme hukum yang didasarkan pada tujuan-tujuan hukum dan filsafat hukum yang membahas dan merinci dasar-dasar moral keagamaan dari hukum.[17]

Ketiga, pendekatan sejarah atau metode sejarah. Pendekatan sejarah memang penting dalam menggali fakta dan nilai yang hidup di masyarakat. Akan tetapi, pada akhirnya, sejarah harus berbicara fakta; dengan sendirinya nilai-nilai terabaikan. Meskipun demikian, dapat diakui bahwa pendekatan sejarah penting dilakukan dalam rangka mengetahui latar belakang hukum tersebut dikeluarkan.[18]

Sejarah memang penting digunakan untuk mengetahui setting sosio-historis suatu hukum dalam realitas masyarakat, tetapi persoalannya adalah sejarah mengandung masa lampau yang bisa jadi data-datanya masih mengandung kerelatifan meskipun ia memiliki makna.[19]

Keempat, pendekatan ilmu-ilmu sosial. Ilmu-ilmu sosial yang dapat dijadikan pendekatan dalam penelitian hukum Islam adalah psikologi, sosiologi dan antropologi. Berikut ini akan penulis sampaikan penjelasan dari masing-masing ilmu tersebut.
1. Psikologi agama
Hubungan psikologi dan agama dapat dijelaskan sebagai berikut. Psikologi menyangkut manusia dan lingkungannya, dan agama menyangkut alam metafisika, Allah, dan dewa-dewa. Dengan demikian, psikologi tidak dapat menyatakan sesuatu tentang agama tetapi ia berusaha memahami tingkah laku manusia yang beragama. Ia ingin memahami prilaku manusia atau sekelompok manusia yang mendefinisikan dirinya pada suatu agama tertentu. Selanjutnya perlu dinyatakan bahwa perbuatan "beriman" adalah suatu "tindakan manusia" (human act) yang terbuka untuk penyelidikan psikologi. Adapun benar dan salahnya suatu agama atau hukum tidak dapat dijawab oleh psikologi atau pengetahuan empiris lainnya. Psikologi tidak mengejar kebenaran teologis atau metafisis, melainkan kebenaran psikologis. Sebagai contoh, psikologi dapat membuktikan secara empiris bahwa orang beragama atau melaksanakan ajaran agama untuk mengatasi frustasi, untuk menjaga tata moral atau akhlak dan kemasyarakatan.[20]

2. Sosiologi agama
Secara fungsional agama bertindak sebagai alat untuk memperkuat norma-norma dalam konteks sosial dan mengurangi atau meredakan kegelisahan dan ketegangan. Jelaslah bahwa pendekatan sosial dalam memahami agama memandang agama sebagai fenomena sosial, fakta sosial dan agama dilihat dari dimensi sosiologisnya dengan mempelajari segi-segi empiris sosiologis.[21]

3. Antropologi agama
Studi agama dengan pendekatan antropologi menganggap agama atau hukum sebagai sistem kebudayaan yang lebih meresap dan menyebar luas yang berkedudukan untuk menciptakan serta menembangkan keteraturan hidup.[22]

Metode sosiologi hukum sebagai metode keempat yang digunakan dalam menggali hukum Islam memberikan nilai manfaat terhadap substansi hukum dalam realitas masyarakat. Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, menguji kesahihan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, dan tidak melakukan penilaian terhadap hukum.[23]

D. Kesimpulan
Dari uraian yang singkat tentang metodologi penelitian qânûn dan šyarî'ah, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, di antaranya:
1. Qânûn dan šyarî'ah memiliki hubungan yang erat, namun dapat dibedakan di antara keduanya. Qanun merupakan hukum positif yang berlaku pada satu Negara yang dibuat oleh pemerintah, sifatnya mengikat, dan ada sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan šyarî'ah itu identik dengan agama. Dengan kata lain, šyarî'ah adalah konsep substansial dari seluruh ajaran Islam yang meliputi aspek keyakinan, moral, dan hukum.
2. Metodologi atau pendekatan untuk meneliti qânûn dan šyarî'ah atau dengan kata lain hukum Islam adalah:
a. Pendekatan teologis;
b. Pendekatan filsafat;
c. Pendekatan sejarah;
d. Pendekatan ilmu-ilmu sosial atau pendekatan sosiologis, di samping itu pendekatan bahasa pun merupakan alat untuk pelengkap pendekatan-pendekatan tersebut.




DAFTAR PUSTAKA
Al-Qattan, Manna'. t.t. al-Tašrî wa al-Fiqh fi al-Islâm. Madinah:Muassassah al-Risalah.
Ankersmit, F.R. 1987. Refleksi tentang Sejarah: Pendapat-pendapat Modern tentang Filsafat Sejarah. Jakarta: PT. Gramedia.
Ash-Shiddiqy, Muhammad Hasbi. 1993 Falsafah Hukum Islam. Jakarta:Bulan Bintang.
Bisri, Cik Hasan. 2000. Pilar-pilar Hukum Islam dan Pranata Sosial. Bandung:Lembaga Penelitian IAIN Sunan Gunung Djati.
Deddy Ismatullah. 11 September 2007. Materi kuliah Sejarah Sosial Hukum Islam oleh DR. H., SH, M.Hum..
Djamil, Fathurrahman Filsafat Hukum Islam Bagian Pertama (Jakarta:Logos Wacana Ilmu. 1997), hlm. 7.
Jindan, Khalid Ibrahim. 1996. Studi Agama: Normativis atau Historis. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Kansil, C.S.T. 1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Balai Pustaka.
Khalaf, Abd. Wahhab. 1978, 'Ilm Ushul Fiqh. Beirut:Dar al-Fikr.
Mubarok, Jaih. 2007. Peradilan Agama: Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 11 Tahun 2006. Bandung:Lembaga Penelitian UIN Sunan Gunung Djati.
Nabhan, Muhammad Faruq. t.t. al-Madhâl li al-Tasrî' al-Islâmî Beirut:Dar al-Shadir.
Praja, Juhaya S. 2007. Filsafat Ilmu: Menelusuri Struktur Filsafat Ilmu dan Ilmu-ilmu Islam. Bandung:Program Pascasarjana IAIN Sunan Gunung Djati.
Rahardjo, Sutjipto. 1997. Sosiologi Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung:Alumni.
Supriyadi, Dedi. 2002 "Pemikiran Joseph Schacht (1902-1969) tentang Hukum Islam", Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam, Vol. 1, No. 2, Juli Desember.
Syafe'i, Rachmat. "Urgensi Hukum Islam dalam Sistem Negara Modern", Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam, Vol. 1, No. 4, Juli Desember 2003.
____. 02 Oktober 2007. Materi kuliah Qânûn dan Syari'âh, Bandung.
Zahrah, Abu. t.t. Usûl al-Fiqh. Beirut:Dar al-Fikr.
[1] Rachmat Syafe'i, "Urgensi Hukum Islam dalam Sistem Negara Modern", Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam, Vol. 1, No. 4, Juli Desember 2003, hlm. 715.
[2] Khalid Ibrahim Jindan, Studi Agama: Normativis atau Historis (Yogyakarta:Pustaka Pelajar. 1996), hlm. 168.
[3] Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam Bagian Pertama (Jakarta:Logos Wacana Ilmu. 1997), hlm. 7.
[4] Deddy Ismatullah, Materi Kuliah Sejarah Sosial Hukum Islam pada tanggal 11 September 2007.
[5] Rachmat Syafe'i, Materi Kuliah Qânûn dan Šyarî'ah yang dilaksanakan pada tanggal 02 Oktober 2007.
[6] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta:Balai Pustaka. 1992), hlm. 13.
[7] Jaih Mubarok, Peradilan Agama: Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 (Bandung:Lembaga Penelitian UIN Sunan Gunung Djati. 2007), hlm. 3.
[8] Muhammad Faruq Nabhan, al-Madhal li al-Tasri' al-Islami (Beirut:Dar al-Shadir. t.t), jilid ke-8, hlm. 10.
[9] Manna' al-Qattan, al-Tasri wa al-Fiqh fi al-Islam (Madinah:Muassassah al-Risalah. t.t), hlm. 14
[10] Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy, Falsafah Hukum Islam (Jakarta:Bulan Bintang. 1993), cet. ke-5, hlm. 31.
[11] Manna' al-Qattan, al-Tasri wa al-Fiqh , hlm. 15.

[12] Dedi Supriyadi, "Pemikiran Joseph Schacht (1902-1969) tentang Hukum Islam", Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam, Vol. 1, No. 2, Juli Desember 2002, hlm. 389.
[13] Juhaya S. Praja, Filsafat Ilmu: Menelusuri Struktur Filsafat Ilmu dan Ilmu-ilmu Islam (Bandung:Program Pascasarjana IAIN Sunan Gunung Djati. 2007), hlm. 32-50).
[14] Ibid, hlm. 33.
[15] Cik Hasan Bisri, Pilar-pilar Hukum Islam dan Pranata Sosial (Bandung:Lembaga Penelitian IAIN Sunan Gunung Djati. 2000), hlm. 15.
[16] Abu Zahrar, Usul al-Fiqh (Beirut:Dar al-Fikr. t.t), hlm. 117-364, Abd. Wahhab Khalaf, 'Ilm Ushul Fiqh (Beirut:Dar al-Fikr. 1978), hlm. 140-197.
[17] Supriyadi, "Pemikiran Joseph, hlm. 391
[18] Praja, Filsafat Ilmu, hlm. 37.
[19] F.R. Ankersmit, Refleksi tentang Sejarah: Pendapat-pendapat Modern tentang Filsafat Sejarah (Jakarta: PT. Gramedia. 1987), hlm. 17 dan 372.
[20] Praja, Filsafat Ilmu, hlm. 41..
[21] Ibid, hlm. 42.
[22] Ibid, hlm. 47-48.
[23] Sutjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum dan Perubahan Sosial (Bandung:Alumni. 1977), hlm. 310.

WAKAF DEPOSITO DAN PENGELOLAANNYA

WAKAF DEPOSITO DAN
MANAJEMEN PENGELOLAANNYA
Oleh: Ujang Sutaryat
NPM: 066.1180


A. Pendahuluan

Bila berbicara masalah wakaf dalam perspektif sejarah Islam (al-târih al-islâmi), tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan tentang perkembangan hukum Islam dan esensi misi hukum Islam. Untuk mengetahui perkembangan sejarah perkembangan hukum Islam perlu melakukan penelitian dengan cara menelaah teks (wahyu) dan kondisi sosial budaya masyarakat di mana hukum Islam itu berasal. Sebab hukum Islam merupakan perpaduan antara wahyu Allah Swt. dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat wahyu itu diturunkan. Misi hukum Islam sebagai aturan untuk mengejawantahkan nilai-nilai keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu mendistribusikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum, keadilan social maupun keadilan ekonomi.[1]

Rasa keadilan adalah suatu nilai yang abstrak, tetapi ia menuntut suatu tindakan dan perbuatan yang konkrit dan positif. Pelaksanaan ibadah wakaf adalah sebuah contoh yang konkrit atas rasa keadilan social, sebab wakaf merupakan pemberian sejumlah harta benda yang sangat dicintai diberikan secara cuma-cuma untuk kebajikan umum. Si wakif dituntut dengan keikhlasan yang tinggi agar harta yang diberikan sebagai harta wakaf bias memberikan manfaat kepada masyarakat banyak, karena keluasan ekonomi yang dimilikinya merupakan karunia Allah yang sangat tinggi.[2]

Di tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi dewasa ini, eksistensi lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan strategis. Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Oleh karena itu sangat penting dilakukan pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan.

Perbincangan tentang wakaf sering kali diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Dan dari segi pengamalan wakaf, dewasa ini tercipta suatu image atau persepsi tertentu mengenai wakaf, yaitu pertama, wakaf itu umumnya berujud benda bergerak khususnya tanah yang di atasnya didirikan masjid atau madrasah dan penggunaannya didasarkan pada wasiat pemberi wakaf (wâkif) dengan ketentuan bahwa untuk menjaga kekekalannya tanah wakaf itu tidak boleh diperjualbelikan dengan konsekuensi bank-bank tidak menerima tanah wakaf sebagai angunan. Sedangkan wakaf benda yang bergerak baru mengemuka belakangan ini. Di antara wakaf benda bergerak yang ramai diperbincangkan belakangan ini adalah wakaf yang dikenal dengan istilah wakaf tunai (cash waqf) yang dalam tulisan ini dibatasi pada wakaf deposito.

B. Pengertian Wakaf Deposito

Menurut pengertian bahasa, kata wakaf diambil dari bahasa Arab, kata benda abstrak (masdar) وقف atau kata kerja (fi`il) وقث- يقف yang dapat berfungsi sebagai kata kerja intransitive (fi`il lâzim) atau transitif (fi`il muta`âdi) yang berarti menahan, mewakafkan, harta yang diwakafkan, harta wakaf.[3] Dan kata wakaf ini dalam bahasa Arab memiliki makna yang sama dengan beberapa kata di antaranya:
حيس - احبس – صدقة – تحريم – سبيل – يسبل - سبل[4]

Sedangkan menurut istilah ada beberapa definisi wakaf, di antaranya:
EJ. Bill Leiden dalam The Shorter Encyclopaedia of Islam sebagaimana dikutip oleh Muhamad Daud Ali menyatakan bahwa wakaf adalah to protect a thing, to provent it from becoming the property of a third person (memelihara suatu barang atau benda dengan jalan menahannya agar tidak menjadi milik pihak ketiga).[5]

Dalam kompilasi Hukum Islam pada pasal 215 ayat (1) dijelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[6]

Senada dengan ungakapan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 memaparkan bahwa:
"Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebahagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syari`ah".[7]

Mayoritas ahli fiqih (pendukung mazhab Hanafi, Syafi`i, dan Hambali) merumuskan pengertian wakaf menurut syara sebagai berikut:
حبس مال يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه بقظع التصرف في رقبته على مصرف مباح موجود
"Penahanan (pencegahan) harta yang mungkin dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya dengan cara tidak melakukan tindakan pada bendanya disalurkan kepada yang mubah (tidak terlarang) dan ada" [8]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkenalkan definisi baru tentang wakaf, yaitu:
Menahan harta (baik berupa asset tetap maupun asset lancer-pen.) yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.[9]

Dari definisi-definisi di atas dapat dikemukakan karakteristik wakaf, yaitu: adanya penahanan (pencegahan) dari menjadi milik dan obyek pemilikan, yang diwakafkan berupa harta, dapat dimanfaatkan (mengandung manfaat), tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan, dan disalurkan kepada hal-hal yang tidak dilarang oleh ajaran Islam.

Deposito secara bahasa berasal dari bahasa Inggris deposit yang artinya setoran, simpanan, uang pangkal.[10] Sedangkan menurut istilah perbankan deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.[11]

Dari pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa wakaf deposito dapat dikategorikan wakaf tunai karena merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk deposito yang termasuk ke dalam pengertian uang. Dan secara sempit dapat dikatakan bahwa wakaf deposito dalam tulisan ini berarti wakaf uang yang disimpan di bank dalam jangka waktu tertentu yang keuntungannya dipergunakan untuk keperluan tertentu yang ditetapkan oleh wakif dalam rangka mensejahterakan umat.

C. Wakaf Deposito dan Manajemen Pengelolaannya

Wakaf deposito ini merupakan bagian dari wakaf tunai (cash waqf) yang berarti wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Dan termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.[12] Wakaf bentuk ini merupakan hasil interpretasi radikal yang berbentuk benda bergerak sebagai asset lancar. Wakaf tunai ini muncul secara mengejutkan karena berlawanan dengan persepsi umat Islam yang menganggap bahwa wakaf merupakan sumbangan berupa asset tetap (property of permanent) oleh seorang muslim dengan tujuan murni ketaqwaan.[13]

Wakaf deposito ini merupakan kelompok wakaf tunai yang sangat prospektif. Oleh karena itu, agar wakaf deposito ini dapat memberikan manfaat yang riil terhadap masyarakat luas, maka lembaga pengelola wakaf jenis ini harus menggunakan manajemen yang propesional. Manajemen wakaf deposito ini akan melibatkan tiga pihak, yaitu, 1. Pemberi wakaf (wâkif), 2. Pengelola wakaf (nazir), 3. Beneficiary (muqûf `alaih)/ masyarakat yang diberi wakaf atau peruntukan wakaf. Wâkif akan memberikan hartanya (uang) sebagai wakaf kepada lembaga pengelola wakaf dan keuntungannya didistribusikan kepada masyarakat luas yang membutuhkan. Oleh karena itu lembaga pengelola wakaf ini paling tidak harus memenuhi criteria sebagai berikut:
· Memiliki akses yang baik kepada calon wâkif
· Memiliki kemampuan untuk menginvestasikan dana wakaf
· Mampu mendistribusikan hasil/keuntungan dari investasi dana wakaf.
· Memiliki kemampuan untuk mencatat segala hal yang berkaitan dengan beneficiary, misalnya rekening dan peruntukannya.
· Lembaga ini hendaknya dipercaya oleh masyarakat dan kinerjanya dikontrol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap lembaga-lembaga pengelola dana publik[14]

Lembaga-lembaga yang dapat dipercaya dan dapat memenuhi kriteria untuk mengelola wakaf deposito ini adalah lembaga-lembaga keuangan syarî`ah yang paling tidak memiliki empat tujuan dalam rangka pengelolaan dana wakaf tunai itu, di antaranya:
· Menyediakan jasa layanan perbankan dengan menerbitkan sertifikat wakaf tunai dan memanfaatkan manajemen yang baik dalam pengelolaan dana wakaf tunai tersebut.
· Membantu melakukan mobilisasi tabungan social dan melakukan transformasi dari tabungan social ke modal.
· Memberikan benefit kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat miskin melalui optimalisasi sumber daya masyarakat yang kaya.
· Membantu mengembangkan pasar modal sosial (social capital market), yaitu tempat terjadinya transaksi bagi kegiatan amal dimana seseorang pada tempat tersebut bias menentukan arah penggunaan dari amal yang diserahkannya.[15]
Pada tataran Operasional, wakaf deposito ini dapat dijabarkan ke dalam beberapa hal sebagai berikut:
· Wakaf deposito harus diterima sebagai sumbangan yang sesuai dengan tuntunan syarî`ah. Sedang bank yang bertindak sebagai nazîr harus mengelola wakaf tersebut atas nama wâkif.
· Wâkif memiliki kebebasan memilih, untuk tujuan apa dana hibah yang ia berikan
· Wakaf deposito dilakukan dengan batas waktu yang ditetapkan oleh wâkif.[16]
Untuk manajemen pengelolaan wakaf deposito ini, Ahmad Djunaedi dalam bukunya Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai memaparkan beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

1. Sistim Mobilisasi Dana Wakaf

Wakaf deposito sebagai bagian wakaf tunai merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan peran wakaf dalam bidang ekonomi. Karana wakaf jenis ini memiliki kekuatan yang bersifat umum dimana setiap orang dapat menyumbangkan hartanya tanpa batas-batas tertentu, yang wujud dan penggunaannya pun sangaf fleksibel yang dapat menjangkau seluruh potensi untuk dikenbangkan.

Dana wakaf ini dapat diperoleh dari muslim kelas menengah yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia ini. Hal ini merupakan potensi yang sangat luar biasa apalagi jika dana tersebut diserahkan kepada pengelola yang professional dan oleh pengelola tersebut diinvestasikan pada sector yang produktif. Dijamin dananya tidak akan berkurang, tapi bertambah bahkan bergulir.[17]

Oleh karena itu model wakaf seperti ini sangat tepat untuk memberikan jawaban yang menjanjikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial dan membantu mengatasi krisis ekonomi yang berkepanjangan di Negara Indonesia ini. Ia sangat potensial untuk menggalang sumber pendanaan abadi yang dapat melepaskan bangsa ini dari jerat hutang dan ketergantungan pada bantuan luar negeri.

Dalam hal ini, Indonesia harus belajar dari Bangladesh, tempat kelahiran instrument eksperimental melalui Social Investment Bank Limited (SIBL) yang menggalang dana dari orang-orang kaya untuk dikelola dan disalurkan kepada rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan social lainnya melalui mekanisme produk funding baru berupa Sertifikat Wakaf Tunai (Cash Certificate Waqf) yang akan dimiliki oleh pemberi dana tersebut. Dengan tidak menggantungkan diri pada anggaran pemerintah dan pinjaman asing, maka diharapkan penerapat instrument Sertifikat Wakaf Tunai ini mampu menjadi alternative sumber pendanaan sosial.[18]

2. Manajemen Investasi Dana

Abad ke-8 dan ke-9 Hijriyah dipandang sebagai jaman keemasan perkembangan wakaf. Pada saat itu wakaf meliputi berbagai macam benda, yaitu masjid, mushalla, sekolah tanah pertanian, rumah, took, kebun, pabrik roti, bangunan kantor, gedung pertemuan dan perniagaan, bazaar, pasar, tempat pemandian, tempat pemangkas rambut, gedung beras, pabrik sabun, pabrik penetasan telur, dan lain-lain. Dari data di atas jelaslah bahwa masjid, mushalla, dan sekolah hanya segaian dari benda yang diwakafkan. Bahkan pada periode selanjutnya, wakaf dapat memfasilitasi sarjana dan mahasiswa untuk melakukan berbagai kegiatan riset dan menyelesaikan studi. Di Mesir, Yordania, Saudi Arabia, dan Turki wakaf selain berupa sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan juga berupa tanah pertanian, perkebunan, flat, uang, saham, real estate, dan lain sebagainya yang dikelola secara produktif.[19]

Namun sayang, cerita kegemilangan pengelolaan harta wakaf di Negara-negara muslim ternyata belum terjadi di Indonesia. Padahal kalau dilihat jumlahnya, harta wakaf di seluruh tanah air terbilang cukup besar. Sebagian besar wakaf itu berupa atau digunakan untuk rumah ibadah, lembaga pendidikan Islam, pekuburan, dan lain-lain yang rata-rata tidak produktif.

Dengan adanya gagasan tentang wakaf deposito atau lebih umum wakaf tunai di Indonesia, yang didorong oleh Undang-undang tentang Wakaf No. 41 tahun 2004 yang di dalamnya diatur tentang wakaf benda bergerak, lalu dikuatkan dengan Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang wakaf uang pada tanggal 11 Mei 2002, diharapkan pemberdayaan wakaf dengan manajemen yang baik dan modern ini akan lebih terasa manfaatnya dalam rangka menjalin kekuatan ekonomi umat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. Tentu saja pemberdayaan ini membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, khususnya dunia perbankan atau lembaga lain yang tertarik dengan pengembangan wakaf. Kerja sama kemitraan ini memerlukan dukungan dan komitmen dari semua pihak seperti pemerintah, ulama, kaum propesional, cendikiawan, pengusaha, perbankan dan sebagainya.

3. Perluasan Pemanfaatan Dana

Secara kuantitas benda wakaf di Indonesia sangat banyak. Ia selama ini dikelola oleh para nazir wakaf baik perorangan yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan beberapa anggota maupun nâzir badan hukum, yaitu yayasan Islam seperti Muhammadiyyah, Nahdatul `Ulama, dan lain-lain. Namun lembaga wakaf ini belum terasa manfaatnya secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Agar wakaf di Indonesia dapat memberikan kesejahteraan social bagi masyarakat, maka diperlukan pengelolaan wakaf secara optimal oleh para nâzir. Untuk mendorong atau mengoptimalkan wakaf oleh para nâzir, perlu ada suatu badan wakaf yang berskala nasionalyang berfungsi antara lain memberikan pertimbangan pengelolaan wakaf. Di samping itu juga badan wakaf tersebut berfungsi sebagai nazir untuk pengelola wakaf produktif atau wakaf tunai.[20]

Pengelolaan dana wakaf sebagai instrument investasi bisa menjadi alternatif kebuntuan pengelolaan harta wakaf. Artinya pemanfaatan yang selama ini terkesan jalan di tempat bisa diterobos. Pengelolaan model ini cukup menarik karena benefit atas investasi tersebut akan dapat dinikmati oleh masyarakat di mana saja. Hal ini dimingkinkan karena benefit atas investasi tersebut berupa cash yang dapat ditransfer ke beneficiary manapun di seluruh dunia. Sementara investasi atas dana wakaf tersebut dapat dilakukan di mana pun tanpa batas negara, mengingat sifat wakaf tunai yang dapat diinvestasikan di negara manapun.[21]

Hal ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara si kaya dan si miskin, karena diharapkan terjadi transfer kekayaan (dalam bentuk keuntungan investasi) dari masyarakat kaya kepada masyarakat miskin. Sehingga pada babak berikutnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat banyak.

Selain itu wakaf model ini dapat memperluas jangkauan pemberi wakaf dan peningkatan produktifitas harta wakaf dengan penjelasan sebagai berikut:[22]
a. Wakaf dalam bentuk fixed asset hanya dapat diberikan oleh mereka yang tergolong masyarakat yang mempunyai asset yang berlebih, sehingga kelebihan tersebut dapat diwakafkan. Sedangkan untuk masyarakat yang tidak mempunyai asset berlebih, tentunya akan menghadapi kendala untuk melakukan wakaf dalam bentuk fixed asset. Masyarakat tersebut dapat memberikan wakaf dalam bentuk uang tunai, dimana uang tersebut dapat dikumpulkan terlebih dahulu oleh seorang pengelola untuk kemudian diinvestasikan, dan benefit atas investasi tersebut dapat didistribusikan kepada beneficiary.
b. Wakaf tunai dapat dipergunakan untuk memproduktifkan asset-asset wakaf yang sekarang tersebar di banyak negeri kaum muslimin. Dengan demikian, wakaf tunai dapat digunakan sebagai sarana untuk memotivasi dana masyarakat dengan jangkauan lapisan masyarakat yang lebih luas ke dalam bentuk modal investasi produktif, dan dapat dipergunakan untuk memproduktifkan asset wakaf yang sudah ada.

Merupakan hal sangat penting untuk memberdayakan wakaf, baik wakaf benda bergerak maupun benda tidak bergerak agar dapat meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta meningkatkan perkembangan Islam di Indonesia. Pengelolaan wakaf benda bergearak dikembangkan melalui lembaga-lembaga perbankan atau badan usaha dalam bentuk investasi yang hasilnya dipergunakan untuk keperluan social, seperti untuk meningkatkan pendidikan Islam, pengembangan rumah sakit Islam, bantuan pemberdayaan ekonomi umat, bantuan penelitian, bantuan pendidikan dan bantuan atau pengembangan sarana dan prasarana ibadah. Sedangkan wakaf benda tidak bergerak yang sudah ada di kalangan masyarakat perlu diamankan, dan dalam hal benda wakaf yang mempunyai nilai produktif perlu didorong untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat produktif. Hal ini tentunya harus didukung dengan sosialisasi yang efektif kepada para nâzir agar dapat mengelola wakaf dengan optimal.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhamad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press.
Antonio, Muhammad Syafi'i. 2002. Bank Syar`iah sebagai Pengelola Wakaf (Kumpulan Makalah Hasil Workshop Internasional Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Wakaf Produktif, yang diselenggarakan oleh The International Institute of Islamic Tought (IIIT),. Batam, 7-8 Januari 2002.
Djunaedi, Ahmad dkk. 2003. Fiqh Wakaf. Jakarta: Proyek Peningkatan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.
----------------------. 2004. Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai ((Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
----------------------. 2003. Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
----------------------. 2004. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji..
Echols, John M. dan Hassan Shadily. 1996. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Penerbit Gramedia.
Ibrahim, M. Anwar.2002 Wakaf dalam Syariat Islam, (Kumpulan Makalah Hasil Workshop Internasional Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Wakaf Produktif, yang diselenggarakan oleh The International Institute of Islamic Tought (IIIT),. Batam, 7-8 Januari 2002.
Munawir, Ahmad Warson. 1984. Al-Munawir Kamus Arab Indonesia Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiah Pondok Pesantren Al-Munawir.
Suyatno, Thomas dkk. 2005. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT. SUN.
Surat Keputusan (SK) Komisi Fatwa MUI Pusat tentang Wakaf Uang tanggal 11 Mei 2002 M/ 28 Shafar 1423 H
Praja, Juhaya S. 1993. Perwakafan di IndonesiaSejarah, Pemikiran Hukum, dan Perkembangannya. Bandung: Yayasan Piara.
-----------------------. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku III Hukum Perwakafan.
----------------------. Undang-undang Wakaf No. 41 tahun 2004..

HUKUM WAKAF DI INDONESIA
(Perkembangan Peraturan Wakaf Sebelum UU No. 41 Tahun 2004)

اعوذ بالله من الشيطان الرجيم* بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين * حمدا يوافى نعمه ويكافى مزيده
يا ربنالك الحمد كماينبغي لجلال وجهك الكريم وعظيم سلطانك
اللهم صل على سيدنا وحبيبناوشفيعنا ومولانامحمد
وسلم ورضي الله تبارك وتعالى * عن كل صحابة رسول الله اجمعين
( امــــــــين)
Ya Allah Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang
Limpahkanlah kasih sayang-Mu kepada kami
Bimbinglah kami
Sehingga, kami senantiasa dapat berbahakti kepada-Mu
Menelusuri jalan lurus-Mu

Ya Allah Tuhan Yang Maha Pengampun
Kami sadar sepenuhnya, Hidup kami bergelimang noda dan dosa
Dosa kami tak terhitung banyaknya
Oleh karena itu, kami memohon
Ampunilah sebesar dan seberat apapun dosa-dosa kami
Tutupilah sejelek apapun aib kami
Ampuni dosa kedua orang tua kami
Dan kasihanilah mereka
sebagaimana mereka mengasihaniku semenjak kecil
Dan ampunilah dosa guru-guru kami
Dosa para pemimpin kami, Dosa para pahlawan kami
Yang telah gugur di medan tempur, Berjuang di medan laga
Demi kejayaan bangsa, Negara, dan agama

Ya Allah Tuhan Yang Maha Perkasa
Kami adalah makhluk-Mu yang lemah tak berdaya
Berilah kami kekuatan, Berilah kami kesabaran dan ketabahan
Untuk memberikan yang terbaik dalam hidup kami
Agar kami dapat menjadi manusia yang berguna
Bagi negara, bangsa, dan agama

Ya Allah Tuhan Yang Maha Bijaksana
Jadikanlah kehidupan yang kami alami
Di hari esok yang lebih elok, Di hari lusa yang lebih bahagia
Dan di hari mendatang yang lebih cemerlang
Yaa Rab, kabulkanlah do'a kami ini
ربنااتنافى الدنياحسنة وفى الاخرة حسنة وقنا عذاب النار
والحمد لله رب العالمين


[1] Ahmad Djunaedi dkk., Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf (Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. 2003), hlm. 5.
[2] Ahmad Djunaedi dkk., Paradigma Baru Wakaf di Indonesia (Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. 2004), hlm. 87.

[3] Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir Kamus Arab Indonesia (Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiah Pondok Pesantren Al-Munawir, 1984), hlm. 1683.
[4] Juhaya S. Praja, Perwakafan di Indonesia Sejarah, Pemikiran Hukum, dan Perkembangannya (Bandung: Yayasan Piara, 1993), hlm. 6.
[5] Muhamad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf (Jakarta: UI Press, 1988), cet. 1, hlm. 84.
[6] Lihat Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku III Hukum Perwakapan.
[7] Lihat Undang-undang Wakaf No. 41 tahun 2004 pasal 1.
[8] M. Anwar Ibrahim, Wakaf dalam Syariat Islam, Kumpulan Makalah Hasil Workshop Internasional Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Wakaf Produktif di Wisma Haji Batam, 7-8 Januari 2002), hlm. 4. Tidak diterbitkan
[9] Lihat Surat Keputusan (SK) Komisi Fatwa MUI Pusat tanggal 11 Mei 2002 M/ 28 Shafar 1423 H.
[10] John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: Penerbit Gramedia, 1996), cet. Ke-22, hlm. 175.
[11] Thomas Suyatno dkk., Kelembagaan Perbankan (Jakarta: PT. SUN, 2005), cet. Ke-13, hlm. 39.
[12] Lihat Surat Keputusan (SK) Komisi Fatwa MUI Pusat tentang Wakaf Uang tanggal 11 Mei 2002 M/ 28 Shafar 1423 H
[13] Ahmad Djunaedi dkk., Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai ((Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. 2004), hlm. 32.
[14] Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syar`iah sebagai Pengelola Wakaf (Kumpulan Makalah Hasil Workshop Internasional Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Wakaf Produktif, di Wisma Haji Batam, 7-8 Januari 2002), hlm. 4. Tidak diterbitkan.
[15] Djunaedi dkk., Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, hlm. 56.
[16] Ibid., hlm. 58
[17] Ibid., hlm. 71-72.
[18] Ahmad Djunaedi dkk., Fiqh Wakaf (Jakarta: Proyek Peningkatan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2003), hlm. 92.
[19] Djunaedi dkk., Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, hlm. 87-88..
[20] Ibid., hlm, 95.
[21] Djunaedi, Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf , hlm. 108.
[22] Ibid., hlm. 109.